Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Serang > Berita
Target Sertifikasi KPKNL Serang Tercapai Sesuai Waktu yang Ditetapkan
N/a
Senin, 21 November 2016   |   651 kali

Salah satu kegiatan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang yang menjadi perhatian di minggu ketiga bulan November 2016 adalah Kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Sertifikasi BMN Berupa Tanah Tahun Anggaran 2016 serta Persiapan Pelaksanaan Program Sertifikasi BMN Berupa Tanah Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan pada Kamis 17 November 2016 di Aula Lantai 2 KPKNL Serang.

Rapat tersebut dihadiri oleh 21 satuan kerja yang berada di wilayah kerja KPKNL Serang, Perwakilan Kanwil DJKN Banten serta Perwakilan dari Kantor Pertanahan di bawah Kanwil Agraria dan Tata Ruang Provinsi Banten.

Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Thaus Sugihilmi Arya Putra. Dalam sambutannya Arya menyampaikan berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik Negara berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, hal ini sejalan dengan Peraturan Bersama antara Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Pensertifikatan Barang Milik Negara berupa Tanah, yang dalam ketentuan tersebut di tetapkan bahwa BMN berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah RI cq. K/L yang menguasai.

Arya menambahkan bahwa program percepatan sertifikasi yang melibatkan KPKNL Serang, Kantor Pertanahan dan satker di wilayah KPKNL Serang telah terlaksana sejak tahun 2014 hingga tahun 2016 dengan target selalu tercapai sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Pada tahun 2016 Program Percepatan Sertifikasi BMN berupa tanah diikuti oleh 6 (enam) satker dengan 146 bidang tanah, sedangkan tahun 2017 telah diusulkan 8 (delapan) satker untuk mengikuti program ini dengan usulan 220 bidang tanah.

Selanjutnya adalah penyampaian materi oleh Hendang Suharman, staf  seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Hendang  menjabarkan tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi BMN berupa Tanah.

Dalam pemaparannya Hendang menyampaikan tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan program percepatan sertifikasi yang dimulai dari kegiatan Identifikasi dan Pendataan BMN berupa Tanah hingga penetapan target serta pelaporannya. Setelah pemaparan materi acara berlanjut dengan sesi tanya jawab.

Para peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan, salah satunya adalah pertanyaan Imam dari satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Banten yang menanyakan standar dokumen/blanko permohonan sertifikat yang berbeda-beda di setiap kantor pertanahan. Pertanyaan tersebut dijawab oleh Suradji, Kasubsi Pendaftaran Hak atas Tanah Pemerintah, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. Suradji menjelaskan bahwa syarat penerbitan sertifikat pada intinya ada dua yaitu syarat yuridis dan Penguasaan Fisik. Terkait adanya perbedaan jenis blanko permohonan di setiap Kantor Pertanahan, hal tersebut intinya adalah sama yaitu sebagai syarat yuridis terkait dokumen perolehan tanah, lanjut Suradji.

Pertanyaan lain datang dari Agus perwakilan satker Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang menanyakan apakah balik nama sertifikat bisa juga diikutkan dalam Program Percepatan Sertifikasi BMN berupa tanah.

Pertanyaan tersebut direspon oleh Ihsan, Kasubsi Pendaftaran Hak atas Tanah Pemerintah, Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten Serang. Ihsan menjelaskan bahwa balik nama sertifikat diajukan secara mandiri oleh satker ke Kantor Pertanahan setempat di luar target Program Percepatan Sertifikasi BMN. Proses balik nama sertifikat hanya dapat dilakukan terhadap jenis sertifikat yang setara misalnya SHM ke SHM dan SHP ke SHP, lanjut Ihsan.

Kepala Seksi PKN Arya,  menutup acara  dan menyampaikan pesannya bahwa untuk satker yang diusulkan masuk program percepatan sertifikasi tahun 2017 agar mempersiapkan diri dan aktif melakukan komunikasi dengan Kantor Pertanahan sebagai mitra kerjanya, sedangkan untuk satker peserta program sertifikasi tahun 2016 diharapkan segera melakukan updating data Simantap serta melaporkannya ke KPKNL Serang. (am)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Raya Serang - Cilegon Km. 3, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Kode Pos 42162
(0254) 216361, 201999
(0254) 216331
kpknlserang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini