Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Serang
PERKUAT SINERGI PENGELOLAAN ASET, DILAKSANAKAN PENANDATANGANAN MOU DENGAN BAPENDA KAB. PANDEGLANG

PERKUAT SINERGI PENGELOLAAN ASET, DILAKSANAKAN PENANDATANGANAN MOU DENGAN BAPENDA KAB. PANDEGLANG

Aisyah Sri Kusuma Dewi
Rabu, 05 Agustus 2026 |   40 kali

Pandeglang – Pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026, KPKNL Serang dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau Nota Kesepahaman (MoU) dalam penyelenggaraan pelayanan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penandatanganan nota kesepahaman dilaksanakan di Kantor Bapenda Kab. Pandeglang dan dihadiri oleh wakil beberapa jajaran pimpinan/pejabat dari kedua instansi. Hal tersebut dilakukan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta mengoptimalkan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala KPKNL Serang Swastiko Purnomo menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pelayanan lelang yang semakin modern dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan. Swastiko menambahkan bahwa dengan adanya koordinasi yang lebih erat bersama Bapenda Kab. Pandeglang, proses pascalelang, khususnya terkait pemenuhan kewajiban BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang timbul dari pelaksanaan lelang, diharapkan dapat berlangsung lebih efisien melalui satu pintu di KPKNL Serang.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kab. Pandeglang, Ramadani menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor BPHTB.

Ramadani menambahkan bahwa sinergi dengan KPKNL Serang sebagai instansi pengelola aset negara akan terus berlanjut dalam upaya mendukung percepatan pengelolaan aset Bapenda Kab, Pandeglang seperti proses penilaian untuk pemanfaatan aset, penjualan dan penghapusan aset sehingga aset Bapenda dapat segera dimanfaatkan atau dialihkan sesuai peruntukannya.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan proses pembayaran BPHTB yang lebih tertib, cepat, dan memberikan kepastian administrasi. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian kewajiban BPHTB atas hasil lelang sekaligus dalam mendukung pelayanan yang lebih cepat, akuntabel, transparan, dan terintegrasi serta memberikan kepastian layanan kepada masyarakat

Melalui kerja sama ini, para pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, serta penyederhanaan proses administrasi khususnya dalam pelaksanaan pembayaran BPHTB. Sinergi ini lebih lanjut diharapkan berdampak pada percepatan penyelesaian kewajiban perpajakan daerah tanpa mengurangi aspek kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Para pihak menyampaikan harapan agar implementasi Nota Kesepahaman ini menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi yang berkelanjutan antar instansi, dan menjadi contoh praktik kolaborasi antar lembaga dalam mendukung tata kelola aset negara dan pengelolaan pendapatan daerah yang semakin baik, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan kepada masyarakat serta pembangunan nasional dan daerah.


Penulis: Tim Seksi Hukum dan Informasi, KPKNL Serang

    Foto Terkait Berita

    Floating Icon