PERKUAT SINERGI PENGELOLAAN ASET, DILAKSANAKAN PENANDATANGANAN MOU DENGAN BAPENDA KAB. PANDEGLANG
Aisyah Sri Kusuma Dewi
Rabu, 05 Agustus 2026 |
40 kali
Pandeglang – Pada hari Rabu tanggal 5
Agustus 2026, KPKNL Serang dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten
Pandeglang melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau Nota
Kesepahaman (MoU) dalam penyelenggaraan pelayanan pengelolaan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penandatanganan
nota kesepahaman dilaksanakan di Kantor Bapenda Kab. Pandeglang dan dihadiri
oleh wakil beberapa jajaran pimpinan/pejabat dari kedua instansi. Hal tersebut
dilakukan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat
koordinasi antarlembaga, serta mengoptimalkan pengelolaan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala KPKNL
Serang Swastiko Purnomo menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah
strategis dalam mendukung pelayanan lelang yang semakin modern dan berorientasi
pada kepuasan pengguna layanan. Swastiko menambahkan bahwa dengan
adanya koordinasi yang lebih erat bersama Bapenda Kab. Pandeglang, proses
pascalelang, khususnya terkait pemenuhan kewajiban BPHTB atas perolehan hak
atas tanah dan/atau bangunan yang timbul dari pelaksanaan lelang, diharapkan
dapat berlangsung lebih efisien melalui satu pintu di KPKNL Serang.
Sementara itu, Kepala
Bapenda Kab. Pandeglang, Ramadani menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja
sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah
sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor BPHTB.
Ramadani
menambahkan bahwa sinergi dengan KPKNL Serang sebagai instansi pengelola aset
negara akan terus berlanjut dalam upaya mendukung percepatan pengelolaan aset Bapenda
Kab, Pandeglang seperti proses penilaian untuk pemanfaatan aset, penjualan dan
penghapusan aset sehingga aset Bapenda dapat segera dimanfaatkan atau dialihkan
sesuai peruntukannya.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan proses pembayaran BPHTB yang lebih tertib, cepat, dan memberikan kepastian administrasi. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian kewajiban BPHTB atas hasil lelang sekaligus dalam mendukung pelayanan yang lebih cepat, akuntabel, transparan, dan terintegrasi serta memberikan kepastian layanan kepada masyarakat
Melalui kerja sama ini, para pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, serta penyederhanaan proses administrasi khususnya dalam pelaksanaan pembayaran BPHTB. Sinergi ini lebih lanjut diharapkan berdampak pada percepatan penyelesaian kewajiban perpajakan daerah tanpa mengurangi aspek kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Para pihak menyampaikan harapan agar implementasi Nota Kesepahaman ini menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi yang berkelanjutan antar instansi, dan menjadi contoh praktik kolaborasi antar lembaga dalam mendukung tata kelola aset negara dan pengelolaan pendapatan daerah yang semakin baik, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan kepada masyarakat serta pembangunan nasional dan daerah.
Penulis: Tim Seksi Hukum dan Informasi, KPKNL Serang
Foto Terkait Berita