Anda
dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a.
Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat
KPKNL Serang, Jl. Raya Serang-Cilegon, Km. 03, Kota Serang
b.
Surat Elektronik yang ditujukan ke alamat email PPID KPKNL
Serang :
ppid.kpknlserang@kemenkeu.go.id
c.
Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT KPKNL
Serang
d.
Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e.
Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh
di App store dan Play store;
Layanan Informasi Publik di
Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali
untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai
Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang
timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi
Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan
Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a.
Jam Layanan Permintaan
Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
b.
Apabila permintaan Informasi
Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan
direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan
pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik
pegawai DJKN dengan cara:
Dalam Hal Pengaduan diajukan
secara lisan ;
Dalam Hal Pengaduan diajukan
secara tertulis, memuat :
Dalam Hal Pengaduan diajukan
secara elektronik, memuat :