Pengelolaan Aset Negara Banten Tetap Bergerak, Lelang Jadi Penopang PNBP
Aisyah Sri Kusuma Dewi
Jum'at, 28 Agustus 2026 |
12 kali
SERANG, 26 Agustus 2026 —
Pengelolaan kekayaan negara di Provinsi Banten hingga Juli 2026 menunjukkan
kinerja positif. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan aset,
lelang, dan piutang negara mencapai Rp52,80 miliar atau 56,48 persen dari
target tahunan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten, Kusuma Santi Wahyuningsih, mengatakan
capaian tersebut menunjukkan kontribusi pengelolaan kekayaan negara terhadap
penerimaan negara di wilayah Banten.
Hal itu disampaikan Santi dalam
Konferensi Pers APBN Kita Regional Banten Kemenkeu Satu Banten yang digelar
secara daring melalui Microsoft Teams.
Sektor lelang menjadi penyumbang
terbesar dengan realisasi PNBP sebesar Rp27,91 miliar. Capaian tersebut telah
melampaui target hingga Juli 2026 sebesar Rp22,40 miliar atau mencapai 125
persen.
“Lelang menjadi salah satu penopang
utama PNBP kami. Sampai Juli, realisasinya sudah mencapai 54,86 persen dari
target tahunan dan secara bulanan tumbuh 12,58 persen,” ujar Santi.
Kinerja PNBP dari pengelolaan kekayaan
negara dan lelang di Banten juga menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun
terakhir. Capaian tertinggi tercatat pada 2023 dengan realisasi sekitar Rp86
miliar atau 109,8 persen dari target.
Menurut Santi, perkembangan tersebut
menunjukkan pengelolaan aset negara terus beradaptasi dengan perubahan kondisi
ekonomi dan perkembangan teknologi.
“Pemulihan
ekonomi pascapandemi serta optimalisasi penggunaan SIMAN v2 dan Portal Lelang
v2 turut mendukung peningkatan kualitas pengelolaan aset dan layanan lelang,”
katanya.
Pokok
Lelang Hampir Rp900 Miliar
Kontribusi
sektor lelang juga terlihat dari nilai pokok transaksi. Hingga Juli 2026,
realisasi pokok lelang mencapai Rp897,38 miliar atau 51,94 persen dari target
tahunan.
Pejabat Lelang Kelas
I mendominasi pelaksanaan lelang dengan kontribusi 76 persen atau Rp679,73
miliar. Sementara itu, lelang eksekusi menjadi jenis lelang dengan nilai
transaksi terbesar, yakni Rp621,23 miliar atau 69 persen. Sebagian besar proses
lelang juga telah memanfaatkan sistem digital. Sekitar 76 persen lelang
dilakukan melalui mekanisme e-Auction dengan nilai Rp679,73 miliar.
“Digitalisasi membuat
proses lelang semakin terbuka dan mudah diakses. Kami ingin masyarakat
mendapatkan layanan yang transparan, sekaligus memastikan proses pengelolaan
aset negara berjalan akuntabel,” kata Santi.
Nilai pokok lelang di
Banten dalam lima tahun terakhir juga menunjukkan tren peningkatan. Selain
nilai transaksi, frekuensi pelaksanaan lelang terus bertumbuh dari tahun ke
tahun.
PNBP
BMN Lampaui Target
Sementara itu, PNBP dari pengelolaan
Barang Milik Negara (BMN) hingga Juli 2026 mencapai Rp24,78 miliar atau 125,72
persen dari target sampai dengan Juli. Kontribusi terbesar berasal dari KPKNL
Tangerang I sebesar Rp11,33 miliar atau 45,70 persen. Berikutnya, KPKNL Serang
mencatat Rp8,23 miliar atau 33,22 persen dan KPKNL Tangerang II sebesar Rp5,22
miliar atau 21,08 persen.
Santi menilai capaian tersebut
menunjukkan aset negara di Banten memiliki potensi ekonomi sekaligus fungsi
strategis dalam mendukung pelayanan publik.
“BMN bukan hanya aset yang tercatat
dalam laporan pemerintah. Aset tersebut harus mampu memberikan manfaat, baik
untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat maupun
mendukung pembangunan,” tuturnya.
Nilai BMN di Provinsi Banten tercatat
mencapai Rp129,32 triliun atau 1,83 persen dari total nilai BMN nasional. Aset
terbesar berupa tanah dengan nilai Rp61,36 triliun, disusul peralatan dan mesin
serta jalan, irigasi, dan jaringan.
Aset Negara Dukung Proyek Strategis
Kontribusi BMN juga terlihat dalam
dukungannya terhadap proyek strategis nasional (PSN) di Banten. Pada 2026,
kontribusi BMN terhadap sejumlah PSN mencapai Rp65,51 miliar. Nilai tersebut
terdiri atas dukungan untuk sektor air baku sebesar Rp44,84 miliar, Bendungan
Karian Rp8,03 miliar, serta Jalan Tol Serang-Panimbang Rp12,62 miliar.
“Kami ingin memastikan aset negara yang
ada di Banten tidak hanya aman secara administrasi, tetapi juga dapat
memberikan manfaat nyata untuk pembangunan dan masyarakat,” ujar Santi.
Pengamanan Aset Melalui Sertifikasi
Pengelolaan aset negara juga diperkuat
melalui kepastian hukum atas kepemilikan aset, salah satunya melalui percepatan
sertifikasi BMN berupa tanah. Pada 1 Juli 2026, Kanwil DJKN Banten
berkoordinasi dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, para kepala kantor
pertanahan se-Banten, kementerian/lembaga, serta jajaran KPKNL di wilayah
Banten terkait percepatan sertifikasi BMN berupa tanah.
Pada 2026, sebanyak 74 bidang tanah
ditargetkan untuk dipercepat proses sertifikasinya yang tersebar di tujuh
kantor pertanahan.
“Pengamanan aset melalui sertifikasi
merupakan bagian penting dari pengelolaan kekayaan negara. Dengan adanya
kepastian hukum, kita dapat meminimalkan potensi sengketa dan memastikan aset
negara terlindungi,” kata Santi.
Target tersebut meliputi 10 bidang di
Kota Tangerang Selatan, 19 bidang di Kota Tangerang, 24 bidang di Kabupaten
Tangerang, 16 bidang di Kabupaten Serang, masing-masing dua bidang di Kabupaten
Pandeglang dan Kabupaten Lebak, serta satu bidang di Kota Serang.
Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan
Sinergi lintas lembaga juga dilakukan
dalam pengelolaan barang rampasan negara. Pada 8 Juli 2026, Kanwil DJKN Banten
bertemu dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk membahas rencana Lelang Serentak
Kejaksaan.
Pertemuan tersebut dihadiri Asisten
Pemulihan Aset Kejati Banten Muhammad Akbar Yahya beserta jajaran. Pembahasan
difokuskan pada rencana pelelangan barang rampasan negara dari perkara yang
ditangani Kejaksaan di wilayah Banten.
Barang rampasan tersebut kemudian
dilelang melalui KPKNL Tangerang I dan KPKNL Serang pada awal Agustus 2026.
“Kami terus memperkuat sinergi dengan
Kejaksaan, terutama dalam proses penyelesaian dan pengelolaan aset hasil
penegakan hukum. Harapannya, prosesnya dapat berjalan efektif, transparan, dan
akuntabel,” ujar Santi.
Selain lelang, kedua pihak membahas
rencana penyusunan nota kesepahaman mengenai pemanfaatan alat bantu penilaian
properti. Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung proses penilaian dan
penyelesaian aset negara secara lebih cepat dan tepat.
Penilaian Aset Terus Diperkuat
Dari sisi penilaian kekayaan negara,
hingga Juli 2026 tercatat sebanyak 254 laporan penilaian. Objek penilaian
didominasi properti, terutama aset bernilai tinggi dan strategis.
Jumlah objek properti yang dinilai
mencapai 21.543 objek. KPKNL Tangerang I menjadi kantor dengan jumlah objek
terbanyak, yakni 20.835 objek. Penilaian tersebut paling banyak ditujukan untuk
BMN sebanyak 226 laporan, disusul Barang Milik Daerah sebanyak 22 laporan,
barang sitaan empat laporan, dan lainnya dua laporan. Hingga Juli 2026, belum
terdapat permohonan penilaian bisnis maupun sumber daya alam.
“Penilaian menjadi bagian penting untuk
memastikan aset negara memiliki nilai yang wajar dan dapat dikelola secara
tepat. Ini juga menjadi bagian dari upaya kami membangun tata kelola kekayaan
negara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Santi.
Di tengah dinamika penerimaan negara,
pengelolaan kekayaan negara di Banten tidak semata-mata berbicara mengenai
capaian angka. Di balik nilai triliunan rupiah tersebut terdapat aset yang
menopang pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan aktivitas
pemerintahan.
Karena itu, pengamanan, pemanfaatan,
penilaian, hingga penyelesaian aset menjadi bagian yang saling berkaitan dalam
memastikan kekayaan negara memberikan manfaat optimal.
“Kekayaan negara pada prinsipnya harus
kembali memberikan manfaat kepada masyarakat. Karena itu, tugas kami bukan
hanya menjaga aset, tetapi memastikan aset tersebut dikelola secara optimal,
aman, dan memberikan nilai tambah bagi negara,” pungkas Santi.
Sumber:
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-banten/baca-berita/42388/Pengelolaan-Aset-Negara-Banten-Tetap-Bergerak-Lelang-Jadi-Penopang-PNBP.html
Foto Terkait Berita