Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Semarang > Berita
PB/KPB juga sebagai Pengelola BMN di Satkernya
N/a
Kamis, 19 Desember 2013   |   3114 kali

Semarang - Semangat menuju 3T yakni Tertib Administrasi, Tertib Hukum, dan Tertib Fisik terus dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Salah satu buktinya adalah di penghujung tahun 2013, tepatnya pada 10–12 Desember di Gedung Keuangan Negara Semarang I, KPKNL Semarang kembali mensosialisasikan peraturan terkait pengelolan Barang Milik Negara (BMN) yang dikhususkan untuk satuan kerja (satker) vertikal Kementerian/Lembaga (K/L). Sosialisasi kali ini dihadiri oleh 435 satker yang dibagi dalam  tiga hari dan disampaikan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian (wasdal) BMN yang pada awal tahun 2014 sudah harus dilaporkan oleh pengguna barang kepada pengelola barang.

Acara di buka oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Semarang Indra Abdul Mugni mewakili kepala kantor yang pada saat bersamaan sedang mengikuti Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di Purwokerto. Dalam sambutannya, Indra menyampaikan bahwa sudah sepatutnya para Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang (PB/KPB) bertanggung jawab terhadap BMN yang dikuasainya “PB/KPB harus memposisikan diri sebagai pengelola BMN yang ada dalam penguasaannya,” ujarnya. Jika dilihat dari PMK 244 tahun 2012, kewajiban PB/KPB sekarang ini lebih luas dari pada pengelola barang dilihat dari objek wasdal-nya. Selain penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan, maka pada PB/KPB objeknya ditambah penatausahaan serta pemeliharaan dan pengamanan.

Kepala Seksi PKN KPKNL Semarang juga menyampaikan PMK 244 Tahun 2012. Pria tamatan Megister Manajemen pada Program Pasca Sarjana Universitas Stikubank Semarang ini tidak henti-hentinya mengingatkan kepada para satuan kerja yang hadir untuk mulai merubah mindset yang semula hanya menatausahakan BMN karena maka sejak berlakunya PMK 244 tahun 2012 ini PB/KPB menjadi mengelola BMN khususnya yang berada pada penguasaannya. “Jika dulu hanya mengadakan dan mencatat, mulai saat ini harus bisa mengelola BMN yang berada pada penguasaannya, BMN yang tidak digunakan sesuai tusi harus segera ditertibkan” tegas pria kelahiran Indramayu, 40 tahun silam ini. Sudah menjadi ciri khas pria ini yang selalu menyampaikan setiap materi dengan santai dan senyum lebar namun tetap serius. Di akhir penyampaian materi, Indra sekali lagi mengingatkan bahwa laporan pengawasan dan pengendalian harus sudah diterima KPKNL Semarang pada setiap awal bulan Maret tahun berikutnya.

Dalam kesempatan itu pula, KPKNL Semarang juga menyampaikan sosialisasi terkait identifikasi dan pendataan tanah pemerintah dengan cara validasi data sertipikasi tanah melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tanah Pemerintah (SIMANTAP) sebagai bahan untuk pengajuan target indikatif di tahun 2015 nanti. Hal ini disampaikan oleh Iman Firmansyah dari Seksi PKN KPKNL Semarang dengan langsung melakukan praktek validasi data pusat, melakukan perubahan dan menyampaikan laporan  melalui Aplikasi SIMANTAP. Iman juga menyampaikan prosedur pengurusan sertipikat pada kantor pertanahan kota/kabupaten terutama mengenai syarat dan biaya yang ditanggung dengan harapan  satker dapat memahami dan menyiapkan anggaran terkait dengan pengurusan sertipikat.

Kegiatan wasdal dan laporan simantap akan terus di pantau. Bisa jadi hasil dari wasdal yang dilaporkan, KPKNL Semarang akan melakukan investigasi ke lapangan jika ditemukan adanya penyimpangan dalam melakukan pengelolaan BMN terutama untuk BMN yang digunakan oleh pihak ketiga atau digunakan tidak sesuai tusi dari masing-masing satker. (Asrori/Dhani – KPKNL Semarang/edited/bas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini