Kabupaten Grobogan, 31 Juli 2023 - Bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan (Kementerian
Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional), Tim Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang yang dipimpin Kepala KPKNL Semarang, Moh.
Arif Rochman, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Sigit Among Wibowo
melakukan rapat koordinasi dengan agenda pembahasan utama berupa percepatan
sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah tahun 2023. Tim yang ditemui
langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Siti Aisyah beserta
Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan, Kepala Seksi Hak Tanah dan
Pendaftaran Tanah membahas bersama program percepatan sertipikasi tanah yang menjadi
target di wilayah Kabupaten Grobogan.
Pada rapat koordinasi
tersebut, Kepala KPKNL Semarang Moh. Arif Rochman menyampaikan bahwa pada Tahun
2023 ini BMN berupa tanah yang menjadi target di wilayah kerja Kantor Pertanahan
Kabupaten Grobogan ada pada Satuan Kerja Ditjen Perkeretaapian Kementerian
Perhubungan sebanyak 224 bidang, dan Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai
(BBWS) Pemali Juana dengan target awal sebanyak 4 bidang tanah menjadi 37
bidang tanah. “Saat ini progres capaian sertipikasi yang berada di wilayah
Kabupaten Grobogan sudah on the track,
khususnya pada Satuan Kerja Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan
BBSW Pemali Juana. Kami ucapkan terima kasih atas sinergi yang sudah terjalin baik
dengan Kantah Kabupaten Grobogan, sehingga diharapkan seluruh target
sertipikasi segera selesai dengan cepat”, ungkap Arif.
Senada dengan hal
tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan menyampaikan komitmen
untuk mendukung program percepatan sertipikasi yang berada di wilayah kerjanya.
“Kami berkomitmen untuk segera menuntaskan seluruh target sertipikasi di tahun
2023 ini. Diharapkan sinergi berkelanjutan
terus berjalan sehingga seluruh permasalahan yang muncul bisa segera
diselesaikan dengan tepat dan cepat”, tegas Siti Aisyah. “Mitigasi tentu perlu
dilakukan lebih awal sehingga langkah-langkah kongkrit dalam pemecahan masalah
di lapangan maupun teknis bisa segera teratasi demi tuntasnya program
sertipikasi ini”, tambah Siti Aisyah.
Dalam kesempatan yang
sama, KPKNL Semarang melakukan koordinasi dalam rangka pengelolaan BMN yang
diajukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan atas usulan persetujuan penghapusan
BMN berupa bangunan serta usulan persetujuan penjualan BMN berupa kendaraan.
KPKNL Semarang selanjutnya melakukan cek fisik atas usulan persetujuan
penghapusan dan penjualan BMN tersebut yang ditindaklanjuti dengan penerbitan
Surat Persetujuan. “Kami mengapresiasi tindak lanjut yang sangat responsive dari KPKNL Semarang atas seluruh
usulan pengelolaan BMN pada Kantor Pertanahan Grobogan. Kami harapkan sinergi
serupa bisa berlanjut sehingga kami dapat mengaplikasikan pengelolaan BMN yang
optimal”, ungkap Siti Aisyah.
(Narasi : Seksi HI, Foto : Agung Purnama)