Semarang - Rabu (31/5) Dalam rangka percepatan
pengurusan piutang negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Semarang menerima kunjungan kerja dari Penyerah Piutang Negara pada Lembaga Pengelola Dana
Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Diterima langsung di ruang rapat Kepala KPKNL
Semarang, Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM yaitu Jarot Wahyu Wibowo, dan Direktur
Umum dan Hukum LPDB-KUMKM yaitu Oetje Koesoema Prasetia berkoordinasi dan berdiskusi untuk
menyelesaikan pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, khususnya yang dikelola pengurusannya oleh KPKNL
Semarang.
Dalam pembukaannya Partolo menyampaikan
bahwa Pengurusan Piutang Negara melalui Panitia Urusan Piutang Negara
(PUPN) yang mempunyai dasar hukum yaitu :
1. Undang-Undang 49 Prp Tahun 1960
2. PP 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang
Negara oleh PUPN
3. PMK 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang
Negara
4. PMK 102 Tahun 2017 tentang Keanggotaan dan Tata
Kerja PUPN
Dalam kesempatan ini Partolo yang juga selaku Sekretaris
PUPN Cabang Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa wilayah kerja PUPN/KPKNL
Semarang meliputi 13 kota/kabupaten di Jawa Tengah. “Dalam pengurusan piutang
negara ini terdapat alur pengurusan piutang oleh PUPN di mana PUPN mempunyai
kewenangan dari mulai pemanggilan, penyampaian Surat Paksa, Penyitaan sampai
dengan eksekusi Penjualan Lelang. Hal ini dirasa lebih efektif dalam hal
pengembalian keuangan negara melalui pengurusan piutang negara”, ungkap
Partolo.
“Dalam hal pengurusan piutang dimaksud dapat ditangani oleh PUPN dengan memahami karakter dari para debitur melalui pemanggilan maupun kunjungan langsung serta karakter dari barang jaminan yang ada”, lanjut Partolo.
Adapun tahapan dalam pengurusan piutang negara
sebagaimana tersebut dapat memberikan serta mendekatkan hubungan hukum antara
debitur dengan penyerah piutang/PUPN/KPKN dengan harapan akan terselesaikan
piutang negara dimaksud melalui pembayaran/pelunasan maupun eksekusi penjualan
lelang.
Selanjutnya Jarot Wahyu Wibowo, Direktur
Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM menyampaikan terima kasih atas pengurusan piutang
negara yang selama ini telah dilaksanakan oleh KPKNL Semarang dan berharap
hubungan yang selama ini telah terjalin baik dapat dipertahankan agar
penyelesaian pengurusan piutang negara dimaksud dapat diselesaikan dengan baik
dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Piutang Negara yang diserahkan ke
PUPN/KPKNL oleh LPDB-KUMKM sebelumnya telah dilakukan upaya penagihan secara
maksimal oleh LPDB-KUMKM, akan tetap tidak diperoleh hasil pengembalian hutang
negara dimaksud, sehingga dikategorikan macet”, ungkap Jarot.
Selain itu Oetje Koesoema Prasetia, Direktur
Umun dah Hukum LPDB-KUMKM menyampaikan juga informasi bahwa banyak terjadinya
piutang macet dari LPDB UMKM salah satunya terdapat penarikan dana secara
besar-besaran oleh nasabah dari koperasi sehingga menyebabkan terjadi kondisi
keuangan yang melemah dari koperasi dimaksud. “Kondisi keuangan yang jatuh dari
para nasabah koperasi ini menyebabkan gagal bayarnya dari koperasi tersebut
untuk mengembalikan hutang/mengangsur”, jelas Oetje.
Dalam rapat kali ini disampaikan juga perihal
progress report serta rencana pengurusan piutang negara dari LPDB UMKM yang
harapannya pada tahun ini ada pemasukan yang signifikan dari penyelesaian
piutang dimaksud. Salah satunya adalah rencana penjualan lelang atas barang
jaminan dari KSU Artha Jaya Mandiri yang berlokasi di Kabupaten Pati, Jawa
Tengah.
Selanjutnya pimpinan LPDB-KUMKM tersebut berkunjung untuk berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani di ruang kerja Kakanwil DJKN Jateng DIY. Dalam rapat koordinasi tersebut membahas nota kesepakatan dan rencana kerja penyelesaian piutang negara oleh KPKNL dan LPDB-KUMKM serta sebagai sarana monitoring dan evaluasi pengurusan Piutang Negara penyerahan dari LPDB-KUMKM. Diskusi berlanjut membahas permasalahan yang masih terjadi dalam rangka optimalisasi penanganan piutang bermasalah serta merumuskan rencana aksi serta langkah – langkah perbaikan untuk mengoptimalkan penyelesaian pengurusan piutang negara. Hal ini selaras dengan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-02/KN/2022 tanggal 04 Agustus 2022 tentang Program Percepatan Pengurusan Piutang Negara. (Seksi PN dan Seksi HI)