Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Semarang > Berita
Percepat Pengurusan Piutang Negara, LPDB-KUMKM Rapat Koordinasi Dengan KPKNL Semarang
Dwito Joko Priyono
Rabu, 31 Mei 2023   |   118 kali

Semarang - Rabu (31/5) Dalam rangka percepatan pengurusan piutang negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang menerima kunjungan kerja dari Penyerah Piutang Negara pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Diterima langsung di ruang rapat Kepala KPKNL Semarang, Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM yaitu Jarot Wahyu Wibowo, dan Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM yaitu Oetje Koesoema Prasetia  berkoordinasi dan berdiskusi untuk menyelesaikan pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya yang dikelola pengurusannya oleh KPKNL Semarang.

Dalam pembukaannya Partolo menyampaikan bahwa Pengurusan Piutang Negara melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)  yang mempunyai dasar hukum  yaitu :

1.    Undang-Undang 49 Prp Tahun 1960

2.    PP 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN

3.    PMK 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara

4.    PMK 102 Tahun 2017 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja PUPN

Dalam kesempatan ini Partolo yang juga selaku Sekretaris PUPN Cabang Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa wilayah kerja PUPN/KPKNL Semarang meliputi 13 kota/kabupaten di Jawa Tengah. “Dalam pengurusan piutang negara ini terdapat alur pengurusan piutang oleh PUPN di mana PUPN mempunyai kewenangan dari mulai pemanggilan, penyampaian Surat Paksa, Penyitaan sampai dengan eksekusi Penjualan Lelang. Hal ini dirasa lebih efektif dalam hal pengembalian keuangan negara melalui pengurusan piutang negara”, ungkap Partolo.

“Dalam hal pengurusan piutang dimaksud dapat ditangani oleh PUPN dengan memahami karakter dari para debitur melalui pemanggilan maupun kunjungan langsung serta karakter dari barang jaminan yang ada”, lanjut Partolo.

Adapun tahapan dalam pengurusan piutang negara sebagaimana tersebut dapat memberikan serta mendekatkan hubungan hukum antara debitur dengan penyerah piutang/PUPN/KPKN dengan harapan akan terselesaikan piutang negara dimaksud melalui pembayaran/pelunasan maupun eksekusi penjualan lelang.

Selanjutnya Jarot Wahyu Wibowo, Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM menyampaikan terima kasih atas pengurusan piutang negara yang selama ini telah dilaksanakan oleh KPKNL Semarang dan berharap hubungan yang selama ini telah terjalin baik dapat dipertahankan agar penyelesaian pengurusan piutang negara dimaksud dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Piutang Negara yang diserahkan ke PUPN/KPKNL oleh LPDB-KUMKM sebelumnya telah dilakukan upaya penagihan secara maksimal oleh LPDB-KUMKM, akan tetap tidak diperoleh hasil pengembalian hutang negara dimaksud, sehingga dikategorikan macet”, ungkap Jarot.

Selain itu Oetje Koesoema Prasetia, Direktur Umun dah Hukum LPDB-KUMKM menyampaikan juga informasi bahwa banyak terjadinya piutang macet dari LPDB UMKM salah satunya terdapat penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah dari koperasi sehingga menyebabkan terjadi kondisi keuangan yang melemah dari koperasi dimaksud. “Kondisi keuangan yang jatuh dari para nasabah koperasi ini menyebabkan gagal bayarnya dari koperasi tersebut untuk mengembalikan hutang/mengangsur”, jelas Oetje.

Dalam rapat kali ini disampaikan juga perihal progress report serta rencana pengurusan piutang negara dari LPDB UMKM yang harapannya pada tahun ini ada pemasukan yang signifikan dari penyelesaian piutang dimaksud. Salah satunya adalah rencana penjualan lelang atas barang jaminan dari KSU Artha Jaya Mandiri yang berlokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Selanjutnya pimpinan LPDB-KUMKM tersebut berkunjung untuk berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani di ruang kerja Kakanwil DJKN Jateng DIY. Dalam rapat koordinasi tersebut membahas nota kesepakatan dan rencana kerja penyelesaian piutang negara oleh KPKNL dan LPDB-KUMKM serta sebagai sarana monitoring dan evaluasi pengurusan Piutang Negara penyerahan dari LPDB-KUMKM. Diskusi berlanjut membahas permasalahan yang masih terjadi dalam rangka optimalisasi penanganan piutang bermasalah serta merumuskan rencana aksi serta langkah – langkah perbaikan untuk mengoptimalkan penyelesaian pengurusan piutang negara. Hal ini selaras dengan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-02/KN/2022 tanggal 04 Agustus 2022 tentang Program Percepatan Pengurusan Piutang Negara. (Seksi PN dan Seksi HI)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini