Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Semarang > Berita
Optimalkan Pengelolaan Aset Negara, KPKNL Semarang Terima Sertifikat Tanah BMN Idle dari KPP Semarang Barat
Dwito Joko Priyono
Selasa, 16 Mei 2023   |   71 kali

Semarang – Senin (15/05), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang menerima kunjungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat dalam rangka Acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara yang sudah tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga (Idle).

Acara yang diadakan di Ruang Kepala KPKNL Semarang ini merupakan bentuk sinergi KPKNL Semarang dan KPP Pratama Semarang Barat dalam rangka pengendalian dan penatausahaan atas BMN Idle sebagai amanah dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga.

Dihadiri langsung oleh Kepala KPKNL Semarang Partolo beserta Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Sigit Among Wibowo menerima kunjungan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Semarang Barat, Cerah Tri Sukmawati menyerahkan asli Sertipikat Hak Pakai atas dua bidang tanah BMN pada KPP Semarang Barat yang telah ditetapkan sebagai BMN Idle.

BMN idle adalah Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan BMN Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas Dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga Yang Telah Ditetapkan, Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN Idle pada Kementerian/Lembaga unit kerja Pengguna Barang bersangkutan kepada Pengelola Barang.

"BMN Idle yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang ini selanjutnya disebut sebagai BMN eks BMN Idle.' ujar Partolo.  "Selanjutnya, KPKNL Semarang selaku Pengelola Barang dapat melakukan pengelolaan BMN eks BMN Idle berupa: penetapan status Penggunaan untuk digunakan satker yang membutuhkan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan atau Penghapusan." imbuhnya

Pengelola Barang dapat meminta klarifikasi secara tertulis atas BMN pada pengguna barang yang terindikasi idle. Dengan pengelolaan BMN Idle yang baik, akan dapat meningkatkan PNBP dari pemanfaatannya dan efisiensi pengeluaran APBN untuk pengadaan BMN bangunan bagi satker yang mebutuhkan tanah dan/atau bangunan. (Seksi PKN/Seksi HI)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini