Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Semarang > Berita
KPKNL Semarang Beri Pelayanan Prima Bagi Debitur Yang Manfaatkan Crash Program Keringanan Utang Tahun 2023
Dwito Joko Priyono
Jum'at, 28 April 2023   |   65 kali

Semarang – Dalam rangka menyukseskan Crash Program Keringanan Utang Tahun 2023, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang langsung tancap gas.  Crash Program Keringanan Utang tersebut guna mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah serta memperkuat partisipasi Penyerah Piutang, tahun 2023.

Sampai dengan Bulan April 2023 ini, KPKNL Semarang telah melakukan upaya optimal untuk menyampaikan kepada publik secara masif terkait Crash Program Keringanan Utang Tahun 2023 ini. Kepala KPKNL Semarang Partolo pada beberapa kesempatan menyampaikan bahwa KPKNL Semarang akan all out sepenuh tenaga untuk menjamin pelaksanaan crash program keringanan utang ini berjalan dengan optimal demi manfaat kepada masyarakat khususnya bagi para penanggung hutang yang proses pengurusannya dikelola oleh KPKNL Semarang.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberikan edukasi dan publikasi kepada masyarakat secara masih baik melalui sosialisasi maupun publikasi melalui media sosial. Harapan kami informasi terkait Crash Program Keringanan Utang Tahun 2023 ini bisa dimanfaatkan oleh para penanggung hutang agar lebih ringan dalam melakukan pelunasan utangnya kepada negara”, ungkap Partolo.

KPKNL Semarang melalui Seksi Pelayanan Piutang Negara selaku Panitia Pengurusan Piutang Negara telah melakukan upaya maksimal untuk mendukung penuh tercapainya target-target Crash Program Keringanan Utang Tahun 2023 ini. Justinus Benni Indrianto, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Semarang menyatakan bahwa informasi dan publikasi terkait keringanan utang ini sudah dilakukan sejak terbitnya peraturan tentang Crash Program Keringanan Utang Tahun 2023.

“Kami telah memberikan sosialisasi kepada para penyerah piutang, mengirimkan surat kepada para debitur yang berhak memanfaatkan Crash Program Keringanan Utang, serta publikasi melalui media sosial KPKNL Semarang yaitu Instagram, Facebook, Twitter, Youtube, serta portal berita DJKN”, tegas Benni. “Sampai dengan periode April 2023 ini, sudah 8 (delapan) debitur/penanggung hutang yang telah mengajukan permohonan keringanan utang, dan 5 (lima) debitur diantaranya telah melunasi tanggungan utangnya dengan memperoleh diskon lebih dari 80% sesuai ketentuan yang berlaku”, imbuhnya.

Untuk para penanggung hutang yang memenuhi kriteria dan ingin memanfaatkan keringanan utang ini, dapat segera mengajukan permohonannnya secara tertulis kepada KPKNL Semarang. Permohonan tertulis tersebut dapat diajukan oleh Penanggung Utang, Penjamin Utang, ahli waris atau pihak ketiga. Permohonan tertulis tersebut dapat dikirimkan ke alamat kantor KPKNL Semarang atau secara elektronik ke alamat email KPKNL Semarang. Permohonan Keringanan Utang secara lengkap diterima paling lambat tanggal 15 Desember 2023.

 

Lalu apa saja ketentuan yang berlaku tentang Crash Program Keringanan Utang di Tahun 2023 ini?

 

Keringanan Utang adalah program percepatan penyelesaian Piutang Negara  dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian potongan utang.

Program ini ditujukan kepada penanggung utang (debitur) kecil, yaitu badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023, yang piutangnya sudah diserahkan kepengurusannya kepada PUPN paling lambat tanggal 31 Desember 2022.


Lantas, mengapa pemerintah meluncurkan Crash Program Keringanan Utang ini?

Jadi, Program Keringanan Utang ini dilaksanakan guna memberikan insentif utang yang mendukung Pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan meningkatkan tata kelola piutang negara sekaligus mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi Pemerintah.

Siapa saja yang bisa mengikuti Program Keringanan Utang?

Berdasarkan PMK Nomor 13 Tahun 2023, ada beberapa kriteria yang bisa memanfaatkan keringanan utang, yaitu :

1.   Perorangan atau Badan Hukum/Badan Usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

2.  Penanggung Utang Khusus (piutang yang berasal dari Rumah Sakit, SPP Pelajar dan Mahasiswa Universitas, dan Piutang Negara hingga Rp.8 juta)

Dengan pengecualian berupa piutang negara yang:

a.    berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL);

b.    terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi, dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya;

c.     sedang dalam proses perkara.

 

Selanjutnya, manfaat apa saja yang bisa diperoleh bagi para Penanggung Utang/Debitur bisa mengikuti Crash Program Keringanan Utang 2023 ini. Berikut manfaatnya :

1.  Pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lainnya.

Keringanan Utang yang akan diperoleh adalah:

a.       Penghapusan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya

b.       Keringanan utang pokok sebesar:

-          35 persen apabila didukung barang jaminan (tanah atau tanah dan bangunan)

-          60 persen apabila tidak didukung barang jaminan (tanah atau tanah dan bangunan)

-          tambahan keringanan pada pokok utang setelah diberikan keringanan:

(+) 40 persen (sampai dengan 30 Juni 2023)

(+) 30 persen (1 Juli sampai dengan 30 September 2023)

(+) 20 persen (1 Oktober sampai dengan 20 Desember 2023)

 

2.  Piutang Rumah Sakit, SPP Pelajar dan Mahasiswa Universitas, dan Piutang hingga Rp.8 juta akan diberikan keringanan utang sebesar 80  persen dari total sisa kewajiban selama periode Keringanan Utang Berjalan.

Jadi tunggu apa lagi, yuk segera ajukan permohonan keringanan utang ke KPKNL Semarang. Lunas Hari Ini Lega Sampai Nanti. (Dwito Joko Priyono)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini