Semarang – Dalam rangka
menyukseskan Crash Program Keringanan Utang Tahun 2023, Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang langsung tancap gas. Crash Program Keringanan Utang tersebut guna mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada Instansi
Pemerintah serta memperkuat partisipasi Penyerah Piutang, tahun 2023.
Sampai dengan Bulan April 2023 ini, KPKNL Semarang telah melakukan upaya optimal untuk menyampaikan kepada publik secara masif terkait Crash Program Keringanan Utang Tahun 2023 ini. Kepala KPKNL Semarang Partolo pada beberapa kesempatan menyampaikan bahwa KPKNL Semarang akan all out sepenuh tenaga untuk menjamin pelaksanaan crash program keringanan utang ini berjalan dengan optimal demi manfaat kepada masyarakat khususnya bagi para penanggung hutang yang proses pengurusannya dikelola oleh KPKNL Semarang.
“Kami
berkomitmen penuh untuk memberikan edukasi dan publikasi kepada masyarakat
secara masih baik melalui sosialisasi maupun publikasi melalui media sosial.
Harapan kami informasi terkait Crash Program Keringanan Utang Tahun 2023 ini
bisa dimanfaatkan oleh para penanggung hutang agar lebih ringan dalam melakukan
pelunasan utangnya kepada negara”, ungkap Partolo.
KPKNL Semarang melalui Seksi Pelayanan Piutang Negara selaku Panitia Pengurusan Piutang Negara telah melakukan upaya maksimal untuk mendukung penuh tercapainya target-target Crash Program Keringanan Utang Tahun 2023 ini. Justinus Benni Indrianto, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Semarang menyatakan bahwa informasi dan publikasi terkait keringanan utang ini sudah dilakukan sejak terbitnya peraturan tentang Crash Program Keringanan Utang Tahun 2023.
“Kami telah memberikan sosialisasi kepada para penyerah piutang, mengirimkan surat kepada para debitur yang berhak memanfaatkan Crash Program Keringanan Utang, serta publikasi melalui media sosial KPKNL Semarang yaitu Instagram, Facebook, Twitter, Youtube, serta portal berita DJKN”, tegas Benni. “Sampai dengan periode April 2023 ini, sudah 8 (delapan) debitur/penanggung hutang yang telah mengajukan permohonan keringanan utang, dan 5 (lima) debitur diantaranya telah melunasi tanggungan utangnya dengan memperoleh diskon lebih dari 80% sesuai ketentuan yang berlaku”, imbuhnya.
Untuk para penanggung hutang yang memenuhi kriteria dan ingin memanfaatkan keringanan utang ini, dapat segera mengajukan permohonannnya secara tertulis kepada KPKNL Semarang. Permohonan tertulis tersebut dapat diajukan oleh Penanggung Utang, Penjamin Utang, ahli waris atau pihak ketiga. Permohonan tertulis tersebut dapat dikirimkan ke alamat kantor KPKNL Semarang atau secara elektronik ke alamat email KPKNL Semarang. Permohonan Keringanan Utang secara lengkap diterima paling lambat tanggal 15 Desember 2023.
Lalu apa saja ketentuan
yang berlaku tentang Crash Program Keringanan Utang di Tahun 2023 ini?
Keringanan Utang adalah
program percepatan penyelesaian Piutang Negara dan/atau pemberian
insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian potongan utang.
Program ini ditujukan kepada penanggung utang (debitur) kecil, yaitu badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023, yang piutangnya sudah diserahkan kepengurusannya kepada PUPN paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
Lantas, mengapa
pemerintah meluncurkan Crash Program Keringanan Utang ini?
Jadi, Program Keringanan
Utang ini dilaksanakan guna memberikan insentif utang yang mendukung Pemerintah
dalam mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan meningkatkan tata kelola
piutang negara sekaligus mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi
Pemerintah.
Siapa saja yang bisa
mengikuti Program Keringanan Utang?
Berdasarkan PMK Nomor 13
Tahun 2023, ada beberapa kriteria yang bisa memanfaatkan keringanan utang,
yaitu :
1. Perorangan atau Badan Hukum/Badan
Usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah)
2. Penanggung Utang Khusus (piutang
yang berasal dari Rumah Sakit, SPP Pelajar dan Mahasiswa Universitas, dan
Piutang Negara hingga Rp.8 juta)
Dengan pengecualian
berupa piutang negara yang:
a. berasal dari aset
kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL);
b. terdapat jaminan
penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi, dan/atau bentuk
jaminan penyelesaian setara lainnya;
c. sedang dalam
proses perkara.
Selanjutnya, manfaat apa saja yang bisa
diperoleh bagi para Penanggung Utang/Debitur bisa mengikuti Crash Program
Keringanan Utang 2023 ini. Berikut manfaatnya :
1. Pengurangan pembayaran pelunasan
utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda,
ongkos/biaya atau beban lainnya.
Keringanan Utang yang akan diperoleh adalah:
a. Penghapusan
seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya
b. Keringanan
utang pokok sebesar:
- 35
persen apabila didukung barang jaminan (tanah atau tanah dan bangunan)
- 60
persen apabila tidak didukung barang jaminan (tanah atau tanah dan bangunan)
- tambahan
keringanan pada pokok utang setelah diberikan keringanan:
(+) 40 persen (sampai dengan 30 Juni 2023)
(+) 30 persen (1 Juli sampai dengan 30 September 2023)
(+) 20 persen (1 Oktober sampai dengan 20 Desember 2023)
2. Piutang Rumah Sakit, SPP Pelajar
dan Mahasiswa Universitas, dan Piutang hingga Rp.8 juta akan diberikan
keringanan utang sebesar 80 persen dari total sisa kewajiban selama
periode Keringanan Utang Berjalan.
Jadi tunggu
apa lagi, yuk segera ajukan permohonan keringanan utang ke KPKNL Semarang.
Lunas Hari Ini Lega Sampai Nanti. (Dwito Joko Priyono)