Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Semarang > Berita
Bahas Rencana Inovasi Layanan, KPKNL Semarang Lakukan Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Demak
Dwito Joko Priyono
Kamis, 06 April 2023   |   73 kali

Demak - Rabu (05/04/2023) Dalam rangka peningkatan layanan kepada seluruh stakeholder serta upaya dalam meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) Tahun 2023, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Demak.

KPKNL Semarang yang diwakili oleh Dany Kuryanto Pelelang Ahli Madya, beserta Agus Kurniawan Kepala Seksi Hukum dan Informasi berkoordinasi langsung dengan Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Kekayaan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak, Fatchul Imam, Kepala Seksi Bagian Aset dan PNBP, beserta jajaran.

Koordinasi membahas tentang rencana inovasi layanan lelang yaitu terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Satu Atap. Tujuannya agar pembeli lelang cukup datang ke KPKNL Semarang saja selaku penyelenggara lelang untuk melakukan pembayaran BPHTB.

Sebagaimana telah diketahui BPHTB sebagai syarat utama penerbitan Kutipan Risalah LelangKPKNL menerbitkan Kutipan Risalah Lelang jika telah terdapat penunjukan pembeli yang sebenarnya oleh bank kreditur pemenang lelang dan sejak tanggal penunjukan pembeli tersebut maka mulai  terhutang BPHTB. Pembeli yang ditunjuk tersebut kemudian berkewajiban membayar BPHTB yang harus dibuktikan dengan dokumen SSPD-BPHTB yang telah divalidasi oleh unit kerja pemungut BPHTB pada Pemerintah Daerah setempat. Dokumen SSPD-BPHTB yang telah divalidasi merupakan syarat utama penerbitan Kutipan Risalah Lelang atas nama pembeli yang ditunjuk.

Pada kesempatan tersebut Dany mengungkapkan beberapa kendala dan keluhan yang dialami oleh pembeli lelang dalam mengurus pembayaran BPHTB. “Dalam prakteknya di lapangan, tedapat beberapa kendala yang kerap dijumpai para pembeli lelang dalam pengurusan pembayaran BPHTB ini. Yaitu pembeli diharuskan melakukan pembayaran dan mengurus BPHTB hingga ke luar kota. Hal ini pembeli tentu harus memerlukan waktu dan tentu saja biaya dalam pengurusannya, serta menjadi tidak efisien dan kurang efektif”, ungkap Dany.

Untuk mengatasi beberapa kendala tersebut, Dany Kuryanto dan Agus Kurniawan bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak BPKPAD Pemerintah Kabupaten Demak untuk dapat menciptakan Pelayanan BPHTB Satu Atap di KPKNL Semarang dalam hal pengurusan BPHTB tersebut. Hal ini bertujuan menciptakan kemudahan dalam pemberian layanan terkait pengurusan BPHTB kepada pembeli lelang.

Layanan yang berbasis online ini nantinya akan mempermudah pembeli lelang dalam melakukan cetak formulir BPHTB, proses validasi, serta pembayarannya. KPKNL Semarang nantinya akan mendapat User ID untuk memiliki hak akses atas portal pelayanan secara online untuk seluruh penerimaan daerah. Layanan online tersebut terintegrasi dengan Kantor Pertanahan serta Bank Persepsi setempat yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Demak dalam pembayaran BPHTB. 

Gayung bersambut, Pemerintah Kabupaten Demak melalui Kabid Aset BPKPAD Demak. Fatchul Imam merespon positif dan siap berkolaborasi dengan KPKNL Semarang dalam integrasi pembayaran BPHTB ini. “Kami sangat mendukung upayan peningkatan dan percepatan layanan pembayaran BPHTB ini.

Selain untuk meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah khususnya BPHTB, hal ini tentu memberikan kemudahan pada para wajib pajak dalam melaporkan transaksi dan perhitungan pajak BPHTB secara online, memberikan kemudahan pada para wajib pajak untuk membayar pajaknya secara online melalui Bank yang telah dipersiapkan. Sehingga masyarakat tidak perlu mondar mandir dan antri untuk pengurusan BPHTB tersebut. Tentu saja hal ini akan mempercepat realisasi target penerimaan pajak daerah Kabupaten Demak khususnya atas penerimaan BPHTB”, ungkap Fatchul.

(Foto : Aldo Alfredo, Narasi : Dwito JP)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini