Kabupaten Semarang – Selasa (7/12) Sebagai
tindak lanjut atas rencana Revitalisasi Benteng Fort Willem I Ambarawa
Kabupaten Semarang, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengundang Kepala Kanwil
DJKN Jawa Tengah dan DIY serta Kepala KPKNL Semarang. Melalui kolaborasi antara Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DIY dan
KPKNL Semarang dengan Kodam IV Diponegoro, Balai Prasarana Permukiman Wilayah
(BPPW) Jawa Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Semarang, digelar rapat koordinasi
tindak lanjut rencana revitalisasi serta rencana pemanfaatan Barang Milik
Daerah tersebut dalam rangka sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
Pada kesempatan ini, Ngesti Nugraha mengharapkan
dukungan semua pihak untuk mempercepat penyelesaian revitalisasi Benteng
yang menjadi salah satu bangunan cagar budaya tersebut. “Terima kasih atas kesediaan
untuk hadir dalam rapat koordinasi ini, sehingga diharapkan proses revitalisasi
Benteng Fort Willem I ini bisa segera tuntas dan memberikan kemanfaatan bagi
Pemkab Semarang maupun masyarakat di Kabupaten Semarang”, ungkap Ngesti.
Dikesempatan itu pula Ngesti Nugraha menyampaikan rencana pemanfaatan dan
revitalisasi bisa segera direalisasikan. "Kiranya pemanfaatan dan revitalisasi
dapat segera terlaksana karena akan memberikan manfaat yang besar, yaitu
potensi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan aset,
meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, serta mendukung pelestarian cagar
budaya," tuturnya.
Gayung bersambut, Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY
serta KPKNL Semarang selaku pengelola barang merespon positif rencana
percepatan revitalisasi tersebut. Mahmudsyah mengapresiasi langkah strategis
dan koordinasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang dengan DJKN.
“Apresiasi kepada Bapak Bupati Semarang beserta seluruh Pemerintah Kabupaten
Semarang serta instansi terkait dalam rencana revitalisasi benteng ini.
Optimalisasi aset Barang Milik Daerah pada Pemkab Semarang ini diharapkan dikelola
dengan baik sesuai kaidah dalam pengelolaan aset negara, serta dapat memberikan
kontribusi maksimal melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP dari sector wisata
yang nantinya dapat dilakukan pemanfaatan aset berupa sewa ataupun Kerja Sama
Pemanfaatan”, ungkap Mahmudsyah.
Senada dengan hal itu, Kepala KPKNL Semarang
Partolo harapannya agar rencana yang digagas memberikan dampak yang positif
bagi daerah dan negara. "DJKN akan terus mendukung sinergi ini guna
memberikan optimalisasi kepada negara dengan tetap memelihara dan melestarikan
cagar budaya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bangunan benteng yang tercatat
sebagai aset Kodam IV/Diponegoro tersebut berada di tanah milik Pemerintah
Kabupaten Semarang sebagai salah satu bangunan cagar budaya yang harus tetap
menjaga keaslian dan kelestariannya. Asisten Logistik Kasdam IV/Diponegoro dan
Asisten Perencanaan Kasdam IV/Diponegoro menyampaikan dalam
renovasi harus memperhatikan site plan menyeluruh bangunan benteng. Tujuannya,
agar tidak ada nilai sejarah yang hilang.
Hal serupa juga diutarakan
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Semarang, Tri Subekso yang meminta
proses revitalisasi tetap menjaga keutuhan dan keaslian bentuk bangunan
tersebut. Sebab, benteng buatan kolonial Belanda pada 1834 merupakan cagar
budaya. Disampaikan, bangunan bersejarah di Kelurahan Lodoyong, Ambarawa itu
telah dinyatakan sebagai benda cagar budaya sejak Maret 2021, berdasarkan
keputusan Bupati Semarang.
“Benteng ini bernilai penting bagi sejarah
Bangsa Indonesia. Selain itu arsitekturnya termasuk unik sehingga menarik,”
katanya.
Pada penutup rapat koordinasi tersebut diharapkan sinergi dan komitmen seluruh pihak yang berkomitmen untuk menjadikan benteng itu sebagai salah satu tujuan wisata utama. Sebab, kondisi itu akan dapat membantu menggerakkan perekonomian warga dan daerah. Proses revitalisasi diharapkan selalu menjaga dan melestarikan keaslian struktur dan bentuk bangunan benteng tersebut. (Dwito Joko Priyono)