Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Semarang > Artikel
Bagaimana Pengaturan Jaminan Dalam Perspektif KUHPerdata
Kamsidah
Selasa, 28 Februari 2023   |   22197 kali

Jaminan didefinisikan sebagai sesuatu yang diberikan kepada pemberi pinjaman (kreditur) untuk menimbulkan keyakinan bahwa penerima pinjaman (debitur) akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perjanjian. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur secara umum tentang jaminan. Yang mana tepatnya terdapat dalam Pasal 1131 KUHPerdata yang berbunyi "Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu." Dengan demikian menurut pasal ini, segala harta kekayaan seseorang otomatis akan menjadi jaminan atas utang yang telah dibuat baik benda yang sudah ada maupun belum ada. Hal ini memperkuat bahwa seorang kreditur dapat diberikan jaminan berupa harta benda milik debitur walaupun tanpa secara khusus pernah diperjanjikan sebelumnya.

Terkait ketentuan dalam Pasal 1132 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya, hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan utang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Selanjutnya dalam Pasal 1133 BW mengatur mengenai piutang yang didahulukan adalah piutang dengan hak privilege yakni gadai dan hipotik. Sehubungan dengan istilah privilege maka dalam Pasal 1134 (1) KUHPerdata menjelaskan bahwa privilege/hak istimewa adalah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seseorang berpiutang sehingga tingkatannya lebih tinggi dari berpiutang lainnya semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Dalam hal ini terdapat hak privilege lebih tinggi dari gadai dan hipotik yakni biaya yang dikeluarkan untuk mengeksekusi benda bergerak atau tidak bergerak, piutang-piutang dari orang yang menyewakan benda tidak bergerak, biaya perkara yang disebabkan karena pelelangan dan penyelesaian suatu warisan, biaya untuk menyelamatkan benda bergerak dalam pegadaian, dan pembayaran pajak. (Penulis: Kamsidah dan Amanda Wira Hartanto)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini