Jaminan
didefinisikan sebagai sesuatu yang diberikan kepada pemberi pinjaman (kreditur)
untuk menimbulkan keyakinan bahwa penerima pinjaman (debitur) akan memenuhi
kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perjanjian.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur secara umum tentang jaminan. Yang
mana tepatnya terdapat dalam Pasal 1131 KUHPerdata yang berbunyi "Segala barang-barang bergerak dan tak
bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi
jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu." Dengan
demikian menurut pasal ini, segala harta kekayaan seseorang otomatis akan
menjadi jaminan atas utang yang telah dibuat baik benda yang sudah ada maupun
belum ada. Hal ini memperkuat bahwa seorang kreditur dapat diberikan jaminan
berupa harta benda milik debitur walaupun tanpa secara khusus pernah
diperjanjikan sebelumnya.
Terkait ketentuan dalam Pasal 1132 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya, hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan utang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Selanjutnya dalam Pasal 1133 BW mengatur mengenai piutang yang didahulukan adalah piutang dengan hak privilege yakni gadai dan hipotik. Sehubungan dengan istilah privilege maka dalam Pasal 1134 (1) KUHPerdata menjelaskan bahwa privilege/hak istimewa adalah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seseorang berpiutang sehingga tingkatannya lebih tinggi dari berpiutang lainnya semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Dalam hal ini terdapat hak privilege lebih tinggi dari gadai dan hipotik yakni biaya yang dikeluarkan untuk mengeksekusi benda bergerak atau tidak bergerak, piutang-piutang dari orang yang menyewakan benda tidak bergerak, biaya perkara yang disebabkan karena pelelangan dan penyelesaian suatu warisan, biaya untuk menyelamatkan benda bergerak dalam pegadaian, dan pembayaran pajak. (Penulis: Kamsidah dan Amanda Wira Hartanto)