Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang
Negara yang dimaksud dengan Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib
dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung atau tidak
langsung dikuasai oleh negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau
sebab apapun. Sedangkan untuk penyelesaiannya dijelaskan bahwa piutang negara
pada tingkat pertama pada prinsipnya diutamakan untuk diselesaikan oleh
instansi-instansi dan badan-badan yang bersangkutan. Jika pengurusan piutang
negara tidak sesuai dan tidak dapat diselesaikan pada tingkat awal secara
mandiri oleh masing-masing instansi pemerintah, maka pengurusan tersebut sesuai
dengan ketentuan yang berlaku selanjutnya akan diserahkan kepada Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN ) yang secara operasional dilaksanakan oleh KPKNL yaitu
seksi piutang negara.
Adapun prosedur penyelesaian kasus
piutang negara yang diurus oleh PUPN sebagai berikut:
1.
Penyerahan
Piutang Negara
Penyerahan
pengurusan piutang negara disampaikan secara tertulis dan dalam penyampaianya
disertai resume dan dokumen pendukung ke Panitia Cabang melalui KPKNL. Adapun
syarat-syarat dokumen yang perlu dicantumkan sesuai dengan peraturan yang
berlaku seperti Perjanjian Kredit, akta pengakuan hutang, surat keterangan
perintah kerja, mutasi piutang, faktur, bukti tagihan, Dokumen surat menyurat
yang terkait dengan barang jaminan, Surat menyurat antara penyerah piutang
dengan penanggung utang beserta dengan penjamin utang yang bersangkutan
berkaitan dengan upaya yang dilaksanakan, dan dokumen-dokumen pendukung
lainnya.
2.
Penerimaan
dan penolakan pengurusan piutang negara
Surat
penyerahan piutang negara akan diteliti oleh KPKNL dan akan dilakukan
penghitungan besaran piutang yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda
ongkos dan biaya-biaya lainnya yang sesuai dengan peraturan atas putusan
pengadilan. Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam Resume Hasil Penelitian
Kasus (RHPK). KPKNL/Panitia Cabang menuliskan saran dan/atau pendapat mengenai
kelanjutan pengurusan piutang di bagian akhir RHPK.
Apabila
piutang dapat diterima, maka diterbitkan Surat Pernyataan Penerimaan Piutang Negara
(SP3N).
3.
Panggilan
Kepada Penanggungan Utang
Setelah
SP3N terbit, KPKNL akan menerbitkan surat panggilan kepada Penanggung Utang guna
datang ke KPKNL untuk membicarakan penyelesaian hutang. Jika panggilan tidak
dipenuhi dalam tujuh hari kerja maka selanjutnya akan diterbitkan surat
panggilan terakhir dengan teknis yang sama. Jika keberadaan penanggung hutang
tidak diketahui maka KPKNL akan melayangkan pengumuman melalui surat kabar harian elektronik maupun
koran.
4.
Pernyataan
Bersama (PB)/Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN)
Jika
penanggung utang telah memenuhi panggilan, kemudian KPKNL akan melakukan
wawancara dengan penanggung utang untuk mengetahui dan memastikan kebenaran ada
dan besarnya piutang negara dan dilanjutkan dengan membahas penyelesaiannya. Selanjutnya,
KPKNL membuat pernyataan bersama berdasarkan Berita Acara Tanya Jawab dan
pengakuan penanggung utang akan jumlah piutang dan kesepakatan/ketidaksepakatan
jangka waktu penyelesaian piutang.
5.
Penerbitan
Surat Paksa
KPKNL
menerbitkan Surat Paksa jika penanggung utang tidak mengindahkan peringatan
pernyataan bersama. Surat Paksa berisi perintah bagi penanggung utang untuk
melunasi hutangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu dalam jangka
waktu 1x24 jam sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa.
6.
Penyitaan
Jika
penanggung utang tidak melunasi utangnya dalam waktu 1x24 jam setelah Surat
Paksa diberitahukan, dalam hal terdapat barang jaminan KPKNL menerbitkan Surat
Perintah Penyitaan. Penyitaan dilakukan oleh juru sita. Juru sita akan menyita
barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain penanggung utang atau penjamin
utang sebagaimana diatur dalam PMK 240/PMK.06/2016.
7.
Penjualan
Barang
Setelah
dilakukan penyitaan, jika penanggung hutang masih tidak bisa melunasi hutangnya
maka KPKNL akan menjual barang sitaan tersebut melalui proses lelang. Namun jika
tidak ada barang jaminan atau aset yang dimiliki tidak memenuhi persyaratan
untuk dilelang/dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPKNL dapat
menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan sesuai ketentuan yang berlaku
8.
Penetapan
piutang negara sementara belum dapat ditagih (PSBDT)
Penetapan
PSBDT dilakukan jika masih terdapat sisa piutang negara tetapi barang jaminan
atau dengan harta kekayaan lain penanggung utang/penjamin utang telah terjual,
tidak ada, ditebus, atau tidak lagi memiliki nilai ekonomis. Sebab Lain PSBDT
adalah penanggung utang tidak memiliki kemampuan menyelesaikan utangnya atau
tempat tinggal penanggung utang tidak diketahui.
Penulis: Kamsidah
dan Ittaq Surya Luqmana
Referensi
Abdurahman, R. A. I. (2018). Piutang Negara 4.0. Djknkemenkeu.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12745/Piutang-Negara-40.html
Anggraeni, F. (2022). Memahami Piutang Negara Melalui PMK
163/PMK.06/2020. Djknkemenkeu. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14870/Memahami-Piutang-Negara-Melalui-PMK-163PMK062020.html
Setyaningsih, P. (2021). Dalam Konteks Keuangan Negara,
Apakah Piutang Negara dapat dihapus? Djknkemenkeu.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14350/Dalam-Konteks-Keuangan-Negara-Apakah-Piutang-Negara-dapat-dihapus.html
Wibawanto. (2018). Bab Ii Landasan Teori. Journal of
Chemical Information and Modeling, 53(9), 8–24.