Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Semarang > Artikel
Prosedur Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Kamsidah
Senin, 28 November 2022   |   2954 kali

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara yang dimaksud dengan Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apapun. Sedangkan untuk penyelesaiannya dijelaskan bahwa piutang negara pada tingkat pertama pada prinsipnya diutamakan untuk diselesaikan oleh instansi-instansi dan badan-badan yang bersangkutan. Jika pengurusan piutang negara tidak sesuai dan tidak dapat diselesaikan pada tingkat awal secara mandiri oleh masing-masing instansi pemerintah, maka pengurusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku selanjutnya akan diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN ) yang secara operasional dilaksanakan oleh KPKNL yaitu seksi piutang negara.

Adapun prosedur penyelesaian kasus piutang negara yang diurus oleh PUPN sebagai berikut:

1.    Penyerahan Piutang Negara

Penyerahan pengurusan piutang negara disampaikan secara tertulis dan dalam penyampaianya disertai resume dan dokumen pendukung ke Panitia Cabang melalui KPKNL. Adapun syarat-syarat dokumen yang perlu dicantumkan sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti Perjanjian Kredit, akta pengakuan hutang, surat keterangan perintah kerja, mutasi piutang, faktur, bukti tagihan, Dokumen surat menyurat yang terkait dengan barang jaminan, Surat menyurat antara penyerah piutang dengan penanggung utang beserta dengan penjamin utang yang bersangkutan berkaitan dengan upaya yang dilaksanakan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

 

2.    Penerimaan dan penolakan pengurusan piutang negara

Surat penyerahan piutang negara akan diteliti oleh KPKNL dan akan dilakukan penghitungan besaran piutang yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda ongkos dan biaya-biaya lainnya yang sesuai dengan peraturan atas putusan pengadilan. Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam Resume Hasil Penelitian Kasus (RHPK). KPKNL/Panitia Cabang menuliskan saran dan/atau pendapat mengenai kelanjutan pengurusan piutang di bagian akhir RHPK.

Apabila piutang dapat diterima, maka diterbitkan Surat Pernyataan Penerimaan Piutang Negara (SP3N).

 

3.    Panggilan Kepada Penanggungan Utang

Setelah SP3N terbit, KPKNL akan menerbitkan surat panggilan kepada Penanggung Utang guna datang ke KPKNL untuk membicarakan penyelesaian hutang. Jika panggilan tidak dipenuhi dalam tujuh hari kerja maka selanjutnya akan diterbitkan surat panggilan terakhir dengan teknis yang sama. Jika keberadaan penanggung hutang tidak diketahui maka KPKNL akan melayangkan pengumuman  melalui surat kabar harian elektronik maupun koran.

 

4.    Pernyataan Bersama (PB)/Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN)

Jika penanggung utang telah memenuhi panggilan, kemudian KPKNL akan melakukan wawancara dengan penanggung utang untuk mengetahui dan memastikan kebenaran ada dan besarnya piutang negara dan dilanjutkan dengan membahas penyelesaiannya. Selanjutnya, KPKNL membuat pernyataan bersama berdasarkan Berita Acara Tanya Jawab dan pengakuan penanggung utang akan jumlah piutang dan kesepakatan/ketidaksepakatan jangka waktu penyelesaian piutang.

 

5.    Penerbitan Surat Paksa

KPKNL menerbitkan Surat Paksa jika penanggung utang tidak mengindahkan peringatan pernyataan bersama. Surat Paksa berisi perintah bagi penanggung utang untuk melunasi hutangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu dalam jangka waktu 1x24 jam sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa.

 

6.    Penyitaan

Jika penanggung utang tidak melunasi utangnya dalam waktu 1x24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan, dalam hal terdapat barang jaminan KPKNL menerbitkan Surat Perintah Penyitaan. Penyitaan dilakukan oleh juru sita. Juru sita akan menyita barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain penanggung utang atau penjamin utang sebagaimana diatur dalam PMK 240/PMK.06/2016.

 

7.    Penjualan Barang

Setelah dilakukan penyitaan, jika penanggung hutang masih tidak bisa melunasi hutangnya maka KPKNL akan menjual barang sitaan tersebut melalui proses lelang. Namun jika tidak ada barang jaminan atau aset yang dimiliki tidak memenuhi persyaratan untuk dilelang/dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPKNL dapat menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan sesuai ketentuan yang berlaku

 

8.    Penetapan piutang negara sementara belum dapat ditagih (PSBDT)

Penetapan PSBDT dilakukan jika masih terdapat sisa piutang negara tetapi barang jaminan atau dengan harta kekayaan lain penanggung utang/penjamin utang telah terjual, tidak ada, ditebus, atau tidak lagi memiliki nilai ekonomis. Sebab Lain PSBDT adalah penanggung utang tidak memiliki kemampuan menyelesaikan utangnya atau tempat tinggal penanggung utang tidak diketahui.

 

Penulis: Kamsidah dan Ittaq Surya Luqmana

 

Referensi

Abdurahman, R. A. I. (2018). Piutang Negara 4.0. Djknkemenkeu. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12745/Piutang-Negara-40.html

Anggraeni, F. (2022). Memahami Piutang Negara Melalui PMK 163/PMK.06/2020. Djknkemenkeu. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14870/Memahami-Piutang-Negara-Melalui-PMK-163PMK062020.html

Setyaningsih, P. (2021). Dalam Konteks Keuangan Negara, Apakah Piutang Negara dapat dihapus? Djknkemenkeu. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14350/Dalam-Konteks-Keuangan-Negara-Apakah-Piutang-Negara-dapat-dihapus.html

Wibawanto. (2018). Bab Ii Landasan Teori. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 8–24.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini