Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Semarang > Artikel
Virtual Account Berikan Kemudahan Transaksi Bagi Dunia Usaha Maupun Kantor Pemerintah
Agus Kurniawan
Rabu, 02 Februari 2022   |   5288 kali

Berkembangnya zaman yang semakin maju mengikuti era globalisasi, penggunaan teknologi juga ikut berkembang pesat dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat di dunia. Di era globalisasi ini, teknologi dikembangkan untuk membantu mempermudah segala urusan dalam kehidupan. Tak terkecuali dalam metode pembayaran atau transaksi di masyarakat, dimana dahulu sebelum adanya bank teknologinya hanya dapat dilakukan secara tunai sekarang telah berkembang cara untuk mempermudah transaksi. Yang pertama muncul adalah metode transfer manual rekening bank, namun metode tersebut dirasa masih kurang efisien karena memiliki beberapa tantangan seperti isu keamanan, berpeluang terjadi human error dalam pengecekan secara manual, alur pengerjaan cukup panjang, dan sebagainya. Oleh karena itu, kemudian bank membuat dan mengembangkan sebuah cara baru yaitu Virtual Account untuk lebih mempersingkat waktu dan memudahkan proses trasaksi. Metode pembayaran melalui Virtual Account saat ini banyak digunakan di e-commerce. Penggunaan Virtual Account dirasa lebih efisien dan praktis dibandingkan dengan transfer manual rekening bank. 

         Virtual Account merupakan akun rekening virtual atau rekening bank tidak nyata yang terdiri dari beberapa jumlah nomor ID pelanggan yang dibuat oleh bank yang dipilih sesuai permintaan perusahaan, penjual, maupun lembaga dan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran/transaksi. Pada setiap transaksi yang dilakukan melalui Virtual Account, masing-masing orang/pelanggan akan mendapatkan suatu ID akun atau yang biasa disebut VA number berbeda satu sama lain dan diatur sesuai kebutuhan. Virtual Account sendiri memiliki 2 jenis yaitu Fixed virtual account dan Non - fixed virtual account, fixed virtual account sendiri merupakan nomor VA yang biasanya langsung tersambung dengan nomor ponsel pengguna sedangkan non-fixed virtulal account adalah nomor VA yang tidak langsung tersambung dengan nomor ponsel pengguna dan biasanya nomor yang diacak dan hanya bisa digunakan untuk satu kali transaksi. 

Cara kerja dari Virtual Account ini hampir sama dengan transfer manual rekening bank. Namun yang membedakan adalah dalam Virtual Account data akan tercatat secara otomatis di jurnal pembukuan dan tidak memerlukan pengecekan secara manual. Jika sudah selesai melakukan pembayaran/transaksi, perusahaan/penjual akan langsung mengetahui pembayaran/transaksi telah diselesaikan oleh customer. Hal ini tentunya akan membantu mempermudah perusahaan, penjual, atau lembaga tujuan transaksi karena secara otomatis mengidentifikasikan dan juga mencatat setiap transaksi yang terjadi. Setiap orang/pelanggan melakukan transaksi menggunakan Virtual Account maka perusahaan, penjual, atau lembaga tujuan transaksi akan mendapatkan notifikasi bahwa orang/pelanggan dengan nomor ID tersebut telah selesai melakukan pembayaran. 

Memilih metode pembayaran melalui Virtual Account merupakan salah satu pilihan yang tepat bagi tiap orang/pelanggan. Selain karena mudah dan praktis, tingkat keamanannya pun sangat terjamin. Pelanggan hanya perlu melakukan satu tindakan yaitu hanya dengan memasukkan nomor ID Virtual Account yang diberikan baik melalui ATM atau e-banking, lalu jumlah tagihan yang harus dibayarkan pun juga telah tertera beserta nama pelanggan. Tidak perlu khawatir akan salah jumlah tagihan atau human error lainnya karena data akan otomatis muncul saat melakukan transaksi. Beberapa bank di Indonesia telah menyediakan layanan Virtual Account ini, diantaranya BCA, BNI, Bank Mandiri, BRI, Permata Bank, dan sebagainya. Pembayaran dapat dilakukan di mesin ATM, I-Banking, M-Banking dan juga SMS Banking. Penjelasan prosedur dan langkah-langkah pembayarannya pun telah tercantum pada panduan Virtual Account tiap masing-masing bank.  

Jadi bagaimana sih cara membuat Virtual Account? Sebenarnya langkah-langkahnya cukup mudah dan praktis, lengkapi identitas diri / dokumen dan ajukan ke bank yang bersangkutan. Jadi bagi pelaku usaha, atau kantor pemerintah yang masih menggunakan metode transfer manual yuk segera move on ke virtual account.


Penulis: Hana dan Agus kurniawan (Kasi HI KPKNL Semarang)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini