Salah
satu pendapatan yang dimiliki oleh negara adalah Penerimaan Bukan Pajak yang
selanjutnya disingkat (PNBP). Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2018, PNBP merupakan
pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan
hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang
menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan
dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. Adapun kriteria
yang menjadi objek dari PNBP adalah sebagai berikut :
1. pelaksanaan
tugas dan fungsi pemerintah
2. penggunaan
dana yang bersumber dari anggaran dan pendapatan dan belanja negara
3. pengelolaan
kekayaan negara; dan/atau
4. penetapan
peraturn perundang-undangan
Dalam
mendukung tugas pemerintah khususnya dalam memberikan sosialisasi/publikasi kebijakan dan program
kepada masyarakat, media sosial dapat menjadi salah satu sarana yang sangat
mendukung supaya informasi dapat diakses oleh masyarakat dengan lebih mudah.
Media sosial yang banyak digunakan oleh masyarakat dengan mudah salah satunya
adalah Youtube. Pemerintah dapat menggunakan media ini untuk menyampaikan
informasi secara lebih rinci karena Youtube dapat menampilkan informasi dalam
bentuk animasi bergerak tanpa ada batasan waktu.
Penggunaan
Youtube sebagai media pemerintah dalam melaksanakan tugasnya juga dapat
dimanfaatkan untuk memperoleh pendapatan yang masuk dalam kategori PNBP, yaitu
dengan mengajukan monetisasi akun yang dimiliki. Monetisasi Youtube merupakan
suatu proses dalam menghasilkan uang dari video-video YouTube yang diunggah
dengan mengaktifkan fitur-fitur iklan di dalam video yang dibagikan. Terdapat
dua syarat supaya akun Youtube dapat di monetisasi yaitu memiliki minimal 1.000
subscriber/follower dan memiliki
lebih dari 4.000 jam waktu tonton publik yang valid dalam 12 bulan terakhir. Dalam
menghitung penghasilan yang didapatkan dari monetisasi Youtube terdapat dua
indikator yang dapat digunakan, yaitu CPM (Cost
per Mile) dan CPC (Cost per Click).
Hingga
saat ini terdapat kurang lebih 26.000 ( dua
puluh enam ribu)
satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia. Apabila setiap satuan kerja memiliki 5 akun youtube maka akan ada sekitar 100.000 (seratus
ribu) akun youtube satuan kerja/kantor pemerintah. Apabila akun-akun tersebut dapat
aktif membuat konten informatif dalam
bentuk video, maka semakin tinggi pula kemungkinan perolehan pendapatan dari
monetisasi Youtube. Dengan begitu, setiap satker dapat berkontribusi dalam mengumpulkan pendapatan
Negara Bukan Pajak (PNBP) dari
pengelololaan akun youtube.
Penulis: Maria Imaculata / Agus Kurniawan (Kasi HI KPKNL Semarang)