Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Semarang > Artikel
Potensi Penerimaan Negara dari Akun Youtube
Agus Kurniawan
Senin, 15 November 2021   |   2183 kali

Salah satu pendapatan yang dimiliki oleh negara adalah Penerimaan Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat (PNBP). Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2018, PNBP merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. Adapun kriteria yang menjadi objek dari PNBP adalah sebagai berikut :

1.      pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah

2.      penggunaan dana yang bersumber dari anggaran dan pendapatan dan belanja negara

3.      pengelolaan kekayaan negara; dan/atau

4.      penetapan peraturn perundang-undangan

Dalam mendukung tugas pemerintah khususnya dalam memberikan sosialisasi/publikasi kebijakan dan program kepada masyarakat, media sosial dapat menjadi salah satu sarana yang sangat mendukung supaya informasi dapat diakses oleh masyarakat dengan lebih mudah. Media sosial yang banyak digunakan oleh masyarakat dengan mudah salah satunya adalah Youtube. Pemerintah dapat menggunakan media ini untuk menyampaikan informasi secara lebih rinci karena Youtube dapat menampilkan informasi dalam bentuk animasi bergerak tanpa ada batasan waktu.

Penggunaan Youtube sebagai media pemerintah dalam melaksanakan tugasnya juga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pendapatan yang masuk dalam kategori PNBP, yaitu dengan mengajukan monetisasi akun yang dimiliki. Monetisasi Youtube merupakan suatu proses dalam menghasilkan uang dari video-video YouTube yang diunggah dengan mengaktifkan fitur-fitur iklan di dalam video yang dibagikan. Terdapat dua syarat supaya akun Youtube dapat di monetisasi yaitu memiliki minimal 1.000 subscriber/follower dan memiliki lebih dari 4.000 jam waktu tonton publik yang valid dalam 12 bulan terakhir.  Dalam menghitung penghasilan yang didapatkan dari monetisasi Youtube terdapat dua indikator yang dapat digunakan, yaitu CPM (Cost per Mile) dan CPC (Cost per Click).

Hingga saat ini terdapat kurang lebih 26.000 ( dua puluh enam ribu) satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia. Apabila setiap satuan kerja memiliki 5 akun youtube maka akan ada sekitar 100.000 (seratus ribu) akun youtube satuan kerja/kantor pemerintah. Apabila akun-akun tersebut dapat aktif  membuat konten informatif dalam bentuk video, maka semakin tinggi pula kemungkinan perolehan pendapatan dari monetisasi Youtube. Dengan begitu, setiap satker dapat berkontribusi dalam mengumpulkan pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelololaan akun youtube.

Penulis: Maria Imaculata / Agus Kurniawan (Kasi HI KPKNL Semarang)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini