Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Semarang > Artikel
Pelaksanaan PPKM dalam Penanganan Kasus COVID-19 dan Evaluasinya
Agus Kurniawan
Kamis, 14 Oktober 2021   |   39674 kali

Selama pandemi Covid-19 masih berlangsung, pemerintah  menerapkan kebijakan PPKM dengan cara menaikkan ataupun melonggarkan levelnya, meski dalam pelaksanannya terdapat  pro dan kontra terutama bagi sebagian masyarakat  serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Lalu, apakah yang dimaksud dengan PPKM? Bagaimana evaluasi penerapan kebijakan PPKM hingga sejauh ini? Apakah di berbagai daerah sudah efektif mengalami penurunan pasien yang positif Covid-19?

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang disebut dengan PPKM merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Republik Indonesia untuk memerangi pandemi Covid-19 yang. Sebelumnya, pemerintah sempat memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia. Hal ini dilaksanakan karena adanya inisiatif dari pemerintah daerah. Sedangkan kebijakan PPKM ini dilakukan serentak atas dasar komando pemerintah pusat.

PPKM pertama kali diberlakukan pada 11 Januari s.d. 25 Januari 2021 lalu tepatnya di tujuh provinsi di Pulau Jawa, diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Seiring berjalannya waktu serta menyesuaikan keadaan dari masing-masing wilayah di Indonesia, maka PPKM dilakukan secara berkelanjutan mulai dari Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, hingga skala Nasional. Istilah-istilah PPKM pun mulai bermunculan dari yang semula PPKM Jilid Pertama kemudian beralih menjadi PPKM Jilid Kedua, PPKM berbasis Mikro hingga PPKM Darurat. Dari istilah tersebut, masing-masing PPKM terdapat parameter pembeda yang dirincikan sehingga dapat menjadi acuan pengendalian wilayah dalam membatasi kegiatan masyarakat.

PPKM yang paling berdampak terhadap UMKM dan masyarakat kecil adalah PPKM Darurat yang berlaku pada 3 Juli - 25 Juli 2021, dimana PPKM ini menargetkan penurunan penambahan kasus konfirmasi harian hingga di bawah 10 ribu kasus per harinya. Adapun pengetatan yang diberlakukan antara lain pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan harus ditutup; restoran dan rumah makan tidak menerima makan di tempat; kemudian tempat ibadah tidak diizinkan menyelenggarakan ibadah secara berjamaah, dan lain-lain. Adanya kebijakan pengetatan tersebut tentunya berdampak pada kondisi ekonomi.

Pada 21 Juli 2021 lalu, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri  mengumumkan istilah baru terkait mekanisme PPKM dengan skala tingkat pertama hingga keempat (Level I - IV). Pemerintah memutuskan suatu wilayah dapat memberlakukan PPKM antara level I - IV dengan tolok ukurnya berdasarkan laju penularan serta jumlah kasus aktif Covid-19 di wilayah tersebut. Semakin tinggi level PPKM maka pengetatan kegiatan masyarakat akan semakin besar, sebaliknya apabila level PPKM semakin menurun maka dapat diperkirakan kasus aktif Covid-19 dan penularannya semakin berkurang sehingga dapat dilonggarkan untuk melakukan aktivitas kembali.

Penanganan pandemi dengan pemberlakukan PPKM di Pulau Jawa-Bali per 11 Oktober 2021 telah menunjukkan penurunan kasus aktif dari puncaknya pada 15 Juli 2021 lalu. Seperti yang telah disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan dari Biro, Pers, Media, dan Sekretariat Presiden pada kanal Youtube Kompas TV bahwasanya dengan diturunkannya level PPKM dari III ke level I secara berturut-turut, dapat mendongkrak kecepatan pemberian vaksinasi bagi para lanjut usia (Lansia) di Pulau Jawa-Bali secara signifikan. Seiring dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua, maka terdapat peningkatan mobilitas penduduk ke wilayah Papua. Namun, yang patut diapresiasi adalah dalam PON yang masih berlangsung ini tidak terjadi lonjakan kasus yang signifikan.

Penulis: Wahyu Nurul A / Agus Kurniawan (KPKNL Semarang)

Sumber referensi :

BREAKING NEWS - Menko Marves Luhut Umumkan Hasil Evaluasi dan Perkembangan PPKM 11 Oktober 2021 - YouTube

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini