Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Purwokerto > Berita
Sempurnakan Substansi RUU PKN, DJKN Gandeng Unsoed Gelar Konsultasi Publik di Purwokerto
Santoso
Jum'at, 01 Maret 2024   |   26 kali

Purwokerto - Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN) dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan hukum untuk mengatur pengelolaan kekayaan negara agar dapat lebih memberikan keadilan, transparansi, kepastian hukum, manfaat, akuntabilitas, dan integrasi aspek fiskal pengelolaan kekayaan negara.

Untuk menyempurnakan substansi RUU dimaksud serta dalam rangka memperoleh saran dan masukan dari pemangku kepentingan terkait, maka bertempat di Aula Laboratorium Terpadu Fakultas Ekonomi dan Bisnis , Universitas Jenderal Soedirman, Jalan Profesor DR. HR. Boenyamin No. 708 Purwokerto, Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan R.I. mengadakan Konsultasi Publik RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara pada Kamis (29/02).

Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, yang juga mewakili Encep Sudarwan, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN, dalam sambutannya menyampaikan, pengaturan mengenai pengelolaan kekayaan negara belum diatur secara menyeluruh dalam bentuk aturan pengelolaan kekayaan negara yang strategis dan terpadu, sehingga diperlukan pengaturan pengelolaan kekayaan negara dalam suatu undang-undang. "Konsultasi publik dapat menjadi salah satu perwujudan partisipasi yang bermakna, serta guna menjamin dan membuka ruang penguatan dan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, dan juga menjadi langkah maju yang berarti dalam upaya mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945," pesan Ani.

Selain melalui Konsultasi Publik ini, masukan, saran, maupun rekomendasi atau komentar atas naskah dan draft RUU dimaksud dapat disampaikan melalui website Badan Pembinaan Hukum Nasional pada alamat domain https://partisipasiku.bphn.go.id.  Demikian disampaikan oleh Surya Adi Putra,  yang bertindak selaku moderator dalam konsultasi publik ini.

Narasumber Yoshua Wisnungkara, Kepala Sub Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-Lain, Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memberikan penjelasan mengenai Dasar Penyusunan RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara  yaitu UUD 1945 dan Persetujuan Presiden atas penyusunan RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara sebagaimana Surat Sekretaris Kabinet R.I. Nomor B-777/Seskab/9/2000 tanggal 19 September 2000.  Yoshua juga menyampaikan mengenai Kondisi Eksisting Kekayaan Negara Dikuasai, Kondisi Eksisting Kekayaan yang Dimiliki Negara, dan Isu Strategis yang Akan Diatur.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum., yang juga selaku narasumber dalam acara tersebut memaparkan urgensitas landasan sosiologis dan filosofis dalam penyusunan undang-undang.  Ia juga menekankan hal-hal yang penting mengenai perlunya landasan sosiologis dalam pembentukan undang-undang, agar dapat memberikan pemahaman mengenai kondisi sosial masyarakat yang akan diatur oleh undang-undang.  "Mekanisme partisipasi masyarakarat yang dilakukan dengan sangat komprehensif, sangat heterogen masyarakatnya, akan memberikan gambaran yang utuh dan komprehensif mengenai perlunya suatu persoalan diatur dalam sebuah produk hukum," imbuhnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Yanuar E. Restianto, S.E., M.Acc., Ak., CA., CPA., yang melihat dari segi konten RUU dimaksud dalam perspektif tata kelola keuangan negara, memberikan kesimpulan bahwa UU PKN diharapkan menjadi entry point penyusunan neraca kekayaan negara (LKRI) yang merupakan konsolidasi LKPP, LKPD, dan neraca SDA, sehingga publik mengetahui nilai kekayaan negara, baik yang dikuasai, dimiliki, maupun dipisahkan.  Yanuar juga menekankan begitu pentingnya tata kelola kekayaan negara mengingat nilai kekayaan negara dikuasai jauh lebih besar dibandingkan kekayaan negara dimiliki dan dipisahkan.

Acara yang diikuti oleh sebanyak 45 satuan kerja di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga dan sejumlah mahasiswa ini diakhiri dengan foto bersama Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dengan seluruh narasumber dan para undangan. (Seksi HI)


Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Pahlawan No. 876 Purwokerto - 53141
(0281) 630454
(0281) 630451
kpknlpurwokerto@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini