Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Purwokerto
 


Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto merupakan Unit Kerja vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang berada dibawah Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. KPKNL Purwokerto beralamat di Jl. Pahlawan No.876, Tanjung, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53144, Indonesia. 

Wilayah Kerja KPKNL Purwokerto meliputi Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Wonosobo.

KPKNL Purwokerto mempunyai visi dan misi yang sama dengan visi dan misi DJKN yaitu:

Visi DJKN 2020 - 2024 yaitu menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-sebesar kemakmuran rakyat.

Misi DJKN 2020 - 2024 :

1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara

2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi dan hukum

3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara

4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan

5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil dan kompetitf sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Purwokerto mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, KPKNL menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 

a.    inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara; 

b.    registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaannegara;

c.     pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

d.    pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangkapengelolaan piutang negara;

e.    pelaksanaan pelayanan penilaian;

f.      pelaksanaan pelayanan lelang;

g.    penyaJian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

h.    pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;

i.      verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan

j.     pelaksanaan administrasi KPKNL.



Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini