Purbalingga - Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Barang Milik Negara (BMN) merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam mengukur tingkat kesesuaian penggunaan BMN sesuai dengan standar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Untuk itu, guna memastikan aset negara telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya, bertempat di Markas Komando Pangkalan TNI AU (Mako Lanud) J.B Soedirman Purbalingga, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto, Ali Mahmud, dengan didampingi oleh Gunawan Setyo Wibowo selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara beserta staf, melakukan koordinasi dengan Komandan Pangkalan TNI AU J.B. Soedirman, Mayor Pnb. Sekti Ambarwati.
Koordinasi dilakukan untuk mendapatkan hasil perhitungan tingkat kesesuaian BMN dengan SBSK yang akan menjadi tolok ukur untuk menentukan apakah BMN yang ada telah digunakan sesuai dengan standar yang seharusnya (sesuai standardisasi, kurang dari standardisasi, atau melebihi standardisasi). BMN yang digunakan oleh Mako Lanud J.B. Soedirman adalah sebanyak 28 (dua puluh delapan) Nomor Urut Pendaftaran (NUP).
Sekti Ambarwati, menyambut antusias koordinasi tersebut dan akan menindaklanjuti dengan melakukan pendataan BMN sesuai form yang ada guna efektivitas pelaksanaan dan terpenuhinya data yang dibutuhkan serta menunjuk petugas untuk mendampingi petugas KPKNL Purwokerto melakukan pengukuran di lapangan yang akan dijadwalkan kemudian. (Seksi HI)