Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Purwokerto > Berita
Hindari Penyalahgunaan, KPKNL Purwokerto Lakukan Pemusnahan Kertas Sekuriti
Supriadi
Selasa, 26 September 2023   |   62 kali


Pada Selasa (26/9), bertempat  di aula lantai dua Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto dilakukan pemusnahan kertas sekuriti yang tidak terpakai karena kesalahan pengetikan maupun pencetakan milik KPKNL Purwokerto. 

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Umum KPKNL Purwokerto, Sandiyan dan disaksikan  oleh Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN)  Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Rais Martanti beserta dua orang stafnya yaitu Widiya Sunarka dan Naning Yulianingsih.

Pemusnahan kertas sekuriti dilakukan dengan mesin penghancur kertas. Setelah itu, Berita Acara Pemusnahan kertas sekuriti ditandatangani oleh Sandiyan dan Rais Martanti.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila terdapat kesalahan dalam pengetikan dan/atau pencetakan kutipan risalah lelang pada kertas sekuriti yang menyebabkan kertas sekuriti tidak jadi digunakan untuk kutipan risalah lelang, maka kertas sekuriti tersebut disimpan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk kemudian dimusnahkan/dihancurkan pada masing-masing KPKNL. Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Kanwil dan dibuatkan Berita Acara Pemusnahan/Penghancuran Kertas Sekuriti sekaligus sebagai antisipasi penyalahgunaan.

Kertas sekuriti adalah kertas khusus yang dalam proses produksinya ditambahkan fitur-fitur pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan. Fitur-fitur ini sangat sulit untuk digandakan namun mudah dikenali, baik secara langsung (kasat mata) maupun peralatan khusus. Fitur keamanan pada kertas sekuriti risalah lelang menjadi lebih baik karena dibuat dengan kertas khusus dan memiliki ciri tersendiri serta dilengkapi nomor seri guna mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan risalah lelang  sehingga dapat menciptakan rasa aman bagi pembeli lelang.

Maksud dan tujuan dari pemusnahan adalah untuk melindungi pemenang lelang dengan memastikan bahwa pengelolaan kertas sekuriti telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Teks & Foto: Spd

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Pahlawan No. 876 Purwokerto - 53141
(0281) 630454
(0281) 630451
kpknlpurwokerto@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini