Pada Selasa (26/9), bertempat di aula lantai dua Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto dilakukan pemusnahan kertas sekuriti yang tidak terpakai karena kesalahan pengetikan maupun pencetakan milik KPKNL Purwokerto.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Umum KPKNL Purwokerto,
Sandiyan dan disaksikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Tengah dan
D.I. Yogyakarta, Rais Martanti beserta dua orang stafnya yaitu Widiya Sunarka
dan Naning Yulianingsih.
Pemusnahan kertas sekuriti dilakukan dengan mesin
penghancur kertas. Setelah itu, Berita Acara Pemusnahan kertas
sekuriti ditandatangani oleh Sandiyan dan Rais Martanti.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila terdapat kesalahan
dalam pengetikan dan/atau pencetakan kutipan risalah lelang pada kertas
sekuriti yang menyebabkan kertas sekuriti tidak jadi digunakan untuk
kutipan risalah lelang, maka kertas sekuriti tersebut disimpan di
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk kemudian
dimusnahkan/dihancurkan pada masing-masing KPKNL. Pemusnahan disaksikan oleh
perwakilan Kanwil dan dibuatkan Berita Acara Pemusnahan/Penghancuran Kertas
Sekuriti sekaligus sebagai antisipasi penyalahgunaan.
Kertas sekuriti adalah kertas khusus yang dalam proses
produksinya ditambahkan fitur-fitur pengaman untuk menghindari tindakan
pemalsuan. Fitur-fitur ini sangat sulit untuk digandakan namun mudah dikenali,
baik secara langsung (kasat mata) maupun peralatan khusus. Fitur keamanan
pada kertas sekuriti risalah lelang menjadi lebih baik karena dibuat
dengan kertas khusus dan memiliki ciri tersendiri serta dilengkapi nomor seri
guna mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan risalah lelang sehingga dapat
menciptakan rasa aman bagi pembeli lelang.
Maksud dan tujuan dari pemusnahan adalah untuk melindungi pemenang
lelang dengan memastikan bahwa pengelolaan kertas sekuriti telah
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Teks & Foto: Spd