Wonosobo – Jumat (10/03), Tim
Pemeriksa Piutang Negara KPKNL Purwokerto yang diketuai Gilang Aswardhana, dan
beranggotakan Miskijo dan Suzan Farida melaksanakan kegiatan pemeriksaan
lapangan terhadap debitur penyerahan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Kementerian Koperasi dan UKM (LPDB KUKM). Kegiatan tersebut dilaksanakan selama
3 (tiga) hari dengan sasaran lokasi di Kabupaten Purbalingga, Kabupaten
Banjarnegara dan Kabupaten Wonosobo.
Kali ini, Debitur adalah koperasi yang menerima bantuan
pinjaman dari LPDB KUKM pada kurun waktu tahun 2011 sampai dengan 2015 dan
mengalami kegagalan usaha, dikarenakan manajemen kepengurusan yang tidak baik,
sehingga menjadi piutang macet. Hal ini sebagaimana yang diinformasikan oleh
pegawai LPDB KUKM dalam pendampingan kegiatan dimaksud.
Pemeriksaan Lapangan dilakukan dengan mendatangi dan bertemu
langsung dengan Penanggung Hutang (PH)/Penanggung Jawab Hutang (PJH) yang
merupakan pengurus koperasi tersebut. Hal ini dilakukan guna memastikan kemauan
dan kemampuan dalam penyelesaian hutang. Tim juga melakukan koordinasi dengan
aparat Desa/Kelurahan setempat guna mencari informasi terkait kondisi keuangan
maupun aktifitas dari PH maupun PJH.
Terhadap PH/PJH yang tidak diketemukan keberadaannya, Tim
juga melakukan koordinasi dengan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil guna
memperoleh informasi terkait dengan data administrasi kependudukan
(domisili/alamat) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama setempat dengan
maksud untuk memperoleh informasi kegiatan ekonomi dari PH/PJH.
Dalam pelaksanaan kegiatan, diperoleh hasil satu PH/PJH menyatakan akan segera menyelesaikan kewajibannya dengan mengajukan keringanan hutang melalui crash program dengan janji pelunasan dilakukan pada bulan April tahun 2023. (Foto/teks : Supriadi)