Sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) yang telah diubah sebagian
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020, bahwa
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN merupakan tugas Pengguna Barang
dan Pengelola Barang
sesuai dengan kewenangan. Sehubungan
dengan hal tersebut, saat ini Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara sedang melanjutkan
salah satu rencana strategis yang telah dimulai sejak tahun 2020, yaitu
pengukuran terhadap tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan Standar Barang dan Standar
Kebutuhan (SBSK)
sebagaimana telah diatur dalam PMK 172/PMK.06/2021 Tentang Standar Barang dan Standar
Kebutuhan BMN.
Setiap
tahunnya, melalui penyusunan perencanaan kebutuhan BMN selalu terdapat
usulan pengadaan BMN karena kebutuhan
dari setiap
Kementerian/Lembaga (K/L). Kebutuhan
tersebut tentunya dilandasi dengan argumentasi dan pertimbangan dari
tiap-tiap K/L. Kebutuhan yang
diusulkan diantaranya belanja modal pengadaan aset tetap berupa tanah dan bangunan. Guna mengakomodasi
kebutuhan tersebut, sesuai amanat Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah
sebagian dengan PP Nomor 28 Tahun 2020
telah ditetapkan ketentuan terkait perencanaan kebutuhan BMN berikut dengan peratuan
mengenai Standar Barang
dan Standar Kebutuhan (SBSK).
Selanjutnya, guna memastikan kesesuaian pelaksanaan perencanaan kebutuhan
dengan penggunaannya setelah
diadakan serta pemanfaatan BMN tersebut di kemudian hari perlu dilakukan
pengawasan dan pengendalian oleh pengguna barang dan
pengelola barang. PP Nomor 27 Tahun 2014 mengamatkan pula kepada pengelola
barang untuk melakukan
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas BMN.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN, pelaksanaan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK yaitu dengan menghimpun
data BMN yang sedang digunakan sendiri oleh satker, yang sedang penggunaan sementara atau dioperasikan
pihak lain (seluruhnya maupun sebagian), dan juga yang sedang pemanfaatan BMN (seluruhnya maupun sebagian), serta kesesuaian
penggunaan BMN tersebut dengan ketentuannya merupakan esensi dari kegiatan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK.
Dalam pelaksanaan pengukuran tingkat kesesuaian
penggunaan BMN dengan SBSK merupakan kerja kolaboratif dan membutuhkan
keterlibatan satker K/L sehingga menghasilkan output yang sesuai dengan ketentuan dimaksud di atas.
Sehubungan dengan hal di atas KPKNL Purwakarta
sebagai tahap awal melakukan bimbingan teknis dengan mengundang para Satuan
kerja dalam hal ini TNI Polri yang menjadi target perhitungan pada tahun 2024.
Sesuai dengan undangan Kepala KPKNL Purwakarta nomor : UND-18/KNL.0804/2024
tanggal 02 Februari tahun 2024, Hal : Bimbingan Teknis Pendataan
SBSK Tahun 2024 dan Sosialisasi Anti Gratifikasi, KPKNL Purwakarta mengundang Satuan
Kerja TNI-Polri yang berada pada wilayah kerja KPKNL Purwakarta, dalam rangka bimbingan teknis pendataan
dan perhitungan tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK tahun 2024.
Kegiatan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK dilaksanakan dalam rangka menghimpun data tingkat utilisasi/penggunaan BMN oleh setiap satker. BMN yang menjadi
objek target pada tahun 2024 adalah BMN berupa:
1.
Tanah Bangunan Gedung Kantor, termasuk tanah yang
digunakan sebagai tanah bangunan pendidikan, tanah bangunan tempat persidangan,
dan tanah bangunan tahanan;
2.
Tanah Bangunan Rumah Negara;
3.
Bangunan Gedung Kantor (baik permanen, semi permanen,
maupun non permanen) termasuk bangunan yang digunakan sebagai bangunan
pendidikan, bangunan tempat persidangan, dan bangunan tahanan; dan
4.
Bangunan Rumah Negara/Mess/Wisma/Asrama (baik permanen,
semi permanen, maupun non permanen).
Dari hasil bimbingan tenis
tersebut diharapkan Satuan kerja dalam hal ini TNI-Polri dapat segera melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a.
Menyiapkan data terkait
pendataan awal
Satker, setelah
mendapatkan penjelasan (baik melalui forum sosialisasi, kunjungan pegawai KPKNL, dan/atau arahan
dari Pengguna Barang) wajib mempersiapkan data awal pelaksanaan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan
SBSK tahun 2023.
Data yang disiapkan adalah sesuai dengan kebutuhan kegiatan pengukuran tingkat
kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK dan data lain yang dipandang
perlu oleh KPKNL.
b. Melakukan penyerahan data dan/atau
pendampingan pelaksanaan pendataan oleh KPKNL
Satker wajib menyerahkan data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengukuran kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK 2023. Apabila
KPKNL melakukan kunjungan
ke lokasi BMN target, maka satker wajib melakukan pendampingan dalam pelaksanaan dan proses pengambilan data. Pemberian/penyampaian data oleh pejabat/pegawai satker dapat
dilakukan secara lisan maupun tertulis
dan divalidasi dengan
pembubuhan tanda tangan
pada formulir pendataan.
c. Mengkonfirmasi/Mengkoreksi
data hasil pendataan KPKNL
Satker wajib melakukan konfirmasi/koreksi data hasil pendataan
yang dilakukan oleh KPKNL (apabila
pelaksanaan pendataan dilakukan
oleh KPKNL dengan kunjungan ke lokasi BMN target). Koreksi
data agar disampaikan langsung oleh pejabat/pegawai
satker kepada pejabat/pegawai KPKNL
yang menyampaikan formulir pendataan.
Konfirmasi data oleh pejabat/pegawai satker dilakukan
pembubuhan tanda tangan pada formulir pendataan.
Melalui
kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan
dapat mengarahkan para satuan kerja TNI-Polri terkait untuk mendampingi dan memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya sehingga dapat
dilakukan pendataan dan pengukuran tingkat
kesesuaian yang tepat dan
akurat untuk hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan pengukuran tingkat kesesuaian dengan SBSK ini bertujuan untuk menjadikan BMN lebih optimal.
BMN yang dioptimalkan dengan baik tentunya
akan berdampak pada penghematan APBN sehingga
anggaran belanja dapat dialihkan untuk pembiayaan yang lebih prioritas terutama
pembangunan infrastruktur guna mendukung pencapaian kemakmuran rakyat.
Pengelolaan dan penatausahaan BMN yang sesuai dengan ketentuan
tentunya menjadi kunci penting untuk menunjukkan kontribusi BMN kepada
APBN. Tertib dalam pengelolaan, yaitu
dengan penggunaan BMN yang tepat sesuai intensi pengadaannya dan/atau fungsinya
serta mencukupi kebutuhan
K/L/Satuan Kerja (Satker) dalam hal ini
TNI-Polri dan tidak berlebihan. Kemudian pemanfaatan yang sesuai dengan karakter BMN dan ketentuan terkait memberikan pula
dampak positif kepada peran BMN kepada APBN dalam hal efisiensi anggaran.
Dengan demikian jika Pistol merupakan senjata bagi TNI-Polri, maka perhitungan tingkat kesuaian penggunaan BMN dengan SBSK merupakan senjata bagi pengelolaan Barang Milik Negara. Hal ini sejalan dengan artikel DJKN tahun 2020 tentang “ SBSK, Senjata Untuk Merencanakan Kebutuhan BMN yang Andal.
Jayalah DJKN
Penulis
Ratna Astuti, Kasi KI KPKNL Purwakarta