Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Purwakarta > Artikel
Jika Pistol merupakan Senjata bagi TNI-Polri, Maka Perhitungan SBSK merupakan Senjata bagi Pengelolaan BMN
Ratna Astuti
Minggu, 04 Februari 2024   |   1198 kali

Sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) yang telah diubah sebagian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020, bahwa pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN merupakan tugas Pengguna Barang dan Pengelola Barang sesuai dengan kewenangan. Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini Direktorat Jenderal  Kekayaan Negara sedang melanjutkan salah satu rencana strategis yang telah dimulai sejak tahun 2020, yaitu pengukuran terhadap tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan  (SBSK) sebagaimana telah diatur dalam PMK 172/PMK.06/2021 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN.

Setiap tahunnya, melalui penyusunan perencanaan kebutuhan BMN selalu terdapat usulan pengadaan BMN karena kebutuhan dari setiap Kementerian/Lembaga  (K/L). Kebutuhan tersebut tentunya dilandasi dengan argumentasi dan pertimbangan dari tiap-tiap K/L. Kebutuhan yang diusulkan diantaranya belanja modal pengadaan aset tetap berupa tanah dan bangunan. Guna mengakomodasi kebutuhan tersebut, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah sebagian dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 telah ditetapkan ketentuan terkait perencanaan kebutuhan BMN berikut dengan peratuan mengenai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).

Selanjutnya, guna memastikan kesesuaian pelaksanaan perencanaan kebutuhan dengan penggunaannya setelah diadakan serta pemanfaatan BMN tersebut di kemudian hari perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh pengguna barang dan pengelola barang. PP Nomor 27 Tahun 2014 mengamatkan pula kepada pengelola barang untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas BMN.

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN, pelaksanaan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK yaitu dengan menghimpun data BMN yang sedang digunakan sendiri oleh satker, yang sedang penggunaan sementara atau dioperasikan pihak lain (seluruhnya maupun sebagian), dan juga yang sedang pemanfaatan BMN (seluruhnya maupun sebagian), serta  kesesuaian penggunaan BMN tersebut dengan ketentuannya merupakan esensi dari  kegiatan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK.

Dalam pelaksanaan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK merupakan kerja kolaboratif dan membutuhkan keterlibatan satker K/L sehingga menghasilkan output yang sesuai dengan ketentuan dimaksud di atas.

Sehubungan dengan hal di atas KPKNL Purwakarta sebagai tahap awal melakukan bimbingan teknis dengan mengundang para Satuan kerja dalam hal ini TNI Polri yang menjadi target perhitungan pada tahun 2024. Sesuai dengan undangan Kepala KPKNL Purwakarta nomor : UND-18/KNL.0804/2024 tanggal 02 Februari tahun 2024, Hal : Bimbingan Teknis Pendataan SBSK Tahun 2024 dan Sosialisasi Anti Gratifikasi, KPKNL Purwakarta mengundang Satuan Kerja TNI-Polri yang berada pada wilayah kerja KPKNL Purwakarta, dalam rangka bimbingan teknis pendataan dan perhitungan tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK tahun 2024.

Kegiatan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK dilaksanakan dalam rangka menghimpun data tingkat utilisasi/penggunaan BMN oleh setiap satker. BMN yang menjadi objek target pada tahun 2024 adalah BMN berupa:

1.   Tanah Bangunan Gedung Kantor, termasuk tanah yang digunakan sebagai tanah bangunan pendidikan, tanah bangunan tempat persidangan, dan tanah bangunan tahanan;

2.   Tanah Bangunan Rumah Negara;

3.   Bangunan Gedung Kantor (baik permanen, semi permanen, maupun non permanen) termasuk bangunan yang digunakan sebagai bangunan pendidikan, bangunan tempat persidangan, dan bangunan tahanan; dan

4.   Bangunan Rumah Negara/Mess/Wisma/Asrama (baik permanen, semi permanen, maupun non permanen).

Dari hasil bimbingan tenis tersebut diharapkan Satuan kerja dalam hal ini TNI-Polri dapat segera melakukan hal-hal sebagai berikut:

a.  Menyiapkan data terkait pendataan awal

Satker, setelah mendapatkan penjelasan (baik melalui forum sosialisasi, kunjungan pegawai KPKNL, dan/atau arahan dari Pengguna Barang) wajib mempersiapkan data awal pelaksanaan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK tahun 2023.

    Data yang disiapkan adalah sesuai dengan kebutuhan kegiatan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK dan data lain yang dipandang perlu oleh KPKNL.

b.  Melakukan penyerahan data dan/atau pendampingan pelaksanaan pendataan oleh KPKNL

Satker wajib menyerahkan data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengukuran kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK 2023. Apabila KPKNL melakukan kunjungan ke lokasi BMN target, maka satker wajib melakukan pendampingan dalam pelaksanaan dan proses pengambilan data. Pemberian/penyampaian data oleh pejabat/pegawai satker dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis dan divalidasi dengan pembubuhan tanda tangan pada formulir pendataan.

c.   Mengkonfirmasi/Mengkoreksi data hasil pendataan KPKNL

Satker wajib melakukan konfirmasi/koreksi data hasil pendataan yang dilakukan oleh KPKNL (apabila pelaksanaan pendataan dilakukan oleh KPKNL dengan kunjungan ke lokasi BMN target). Koreksi data agar disampaikan langsung oleh pejabat/pegawai satker kepada pejabat/pegawai KPKNL yang menyampaikan formulir pendataan.

Konfirmasi data oleh pejabat/pegawai satker dilakukan pembubuhan tanda tangan pada formulir pendataan.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini  diharapkan  dapat   mengarahkan para satuan kerja  TNI-Polri terkait untuk mendampingi dan memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya sehingga dapat dilakukan pendataan dan pengukuran tingkat kesesuaian yang tepat dan akurat untuk hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan pengukuran tingkat kesesuaian dengan SBSK ini bertujuan untuk menjadikan BMN lebih optimal. BMN yang dioptimalkan dengan baik tentunya akan berdampak pada penghematan APBN sehingga anggaran belanja dapat dialihkan untuk pembiayaan yang lebih prioritas terutama pembangunan infrastruktur guna mendukung pencapaian kemakmuran rakyat.

Pengelolaan dan penatausahaan BMN yang sesuai dengan ketentuan tentunya menjadi kunci penting untuk menunjukkan kontribusi BMN kepada APBN. Tertib dalam pengelolaan, yaitu dengan penggunaan BMN yang tepat sesuai intensi pengadaannya dan/atau fungsinya serta mencukupi kebutuhan K/L/Satuan Kerja (Satker) dalam hal ini TNI-Polri dan tidak berlebihan. Kemudian pemanfaatan yang sesuai dengan karakter BMN dan ketentuan terkait memberikan pula dampak positif kepada peran BMN kepada APBN dalam hal efisiensi anggaran.

Dengan demikian   jika Pistol merupakan senjata bagi TNI-Polri, maka perhitungan tingkat kesuaian penggunaan BMN dengan SBSK merupakan senjata bagi pengelolaan Barang Milik Negara. Hal  ini sejalan dengan artikel  DJKN tahun 2020 tentang “ SBSK, Senjata Untuk Merencanakan Kebutuhan BMN yang Andal.

Jayalah DJKN



Penulis

Ratna Astuti, Kasi KI KPKNL Purwakarta

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini