Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak > Berita
STOP Gratifikasi: KPKNL Pontianak Tak Beri dan Terima Bingkisan Lebaran
Siska Nadia
Kamis, 06 Mei 2021   |   332 kali

Berkirim atau menerima hantaran atau parcel menjelang Lebaran sudah menjadi tradisi di Indonesia. Namun, tak semua pihak bisa secara bebas menerima ataupun memberi hadiah, terutama bagi semua Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri. Hal ini yang menjadi dasar bagi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak untuk tidak memberi ataupun menerima hadiah, meski mengatasnamakan bingkisan/hampers lebaran sekalipun. Hal itu demi mencegah gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya mengingatkan semua penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Berdasarkan SE yang terbit pada 28 April 2021 itu, KPK kembali mengingatkan bahwa permintaan dana dan/atau hadiah oleh Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri baik atas nama pribadi maupun institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Dalam berbagai kesempatan menjelang Lebaran, Indra Safri selaku Kepala KPKNL Pontianak memberikan imbauan internal agar menolak gratifikasi. “Sebagai Kantor yang sedang membangun Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK), kita harus memiliki sikap mental terpuji, bersih dan melayani sehingga penetapan ZI-WBK tidak hanya sebatas slogan saja. Jangan memberi ataupun menerima bingkisan lebaran. Jadikan menolak gratifikasi ini sebagai komitmen” tegasnya.

Menerima hadiah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana sehingga perlu komitmen dari seluruh pegawai KPKNL Pontianak mencakup Kepala Kantor, Kepala Seksi dan Kepala Subbagian, Pelaksana hingga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk menolak gratifikasi.

Apabila diketahui pegawai KPKNL Pontianak menerima dan/atau meminta hadiah, segera laporkan melalui wise.kemenkeu.go.id atau beri tahu kami melalui email kpknlpontianak@kemenkeu.go.id, Whatsapp Business 0812-5753-3371 dan Telp. (0561)741891.

(Tim HI KPKNL Pontianak).


Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini