Pontianak – Pengurusan Piutang Negara
Penyerahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Cabang Pontianak resmi dikembalikan oleh KPKNL Pontianak pada hari ini, Selasa
(4/5). Bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) Kalimantan Barat, prosesi pengembalian piutang Negara ditandai
dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Indra Safri selaku Kepala
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan Andry
Rubiantara selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak serta
Diketahui oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edward UP Nainggolan.
Membuka kegiatan, Kepala Kanwil DJKN
Kalimantan Barat, Edward UP Nainggolan menyampaikan ucapan terimakasih atas kerja
sama dan sinergi baik yang selama ini telah terjalin. “DJKN mengurus Piutang
Negara penyerahan BPJS ini sudah lama, bahkan ketika DJKN masih Badan Urusan
Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) namanya. Mempertimbangkan banyak hal, salah
satunya dalam rangka alokasi sumber daya untuk lebih fokus dalam meningkatkan
kualitas LKPP, maka kami segenap pengurus dari PUPN mengucapkan terima kasih
atas kerja sama yang telah terjalin. Jaya selalu dalam mengurus jaminan sosial
masyarakat”, tuturnya.
Selama mengurus Piutang Negara penyerahan
BPJS Ketenagakerjaan yaitu dari tahun 2001 s/d tahun 2020, berdasarkan catatan
pada Seksi Piutang Negara KPKNL Pontianak terdapat 143 Berkas Kasus Piutang
Negara (BKPN) dengan nominal penyerahan awal sekitar 14 miliar rupiah. Setelah
melalui proses pengurusan oleh KPKNL Pontianak, piutang yang saat ini akan
dikembalikan adalah senilai kurang lebih 1,3 miliar rupiah dengan jumlah BKPN
adalah 35 BKPN aktif dan 30 BKPN dengan status Piutang Sementara Belum Dapat
Ditagih (PSBDT). Hal tersebut diungkapkan oleh Indra Safri, Kepala KPKNL
Pontianak ketika memaparkan data secara singkat sesaat sebelum kegiatan serah
terima dimulai.
Data tersebut sebelumnya sudah melalui
proses rekonsiliasi dan langkah-langkah prosedural lainnya sesuai Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengembalian
Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya
Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Rekonsiliasi
dilakukan oleh Seksi Piutang Negara KPKNL Pontianak dengan pihak dari BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Pontianak yang dilaksanakan pada Rabu tanggal 28 April
2021.
Kepala Kantor Cabang BPJS
Ketenagakerjaan Pontianak, Andry Rubiantara menyampaikan harapannya, “Meski
sudah tidak bersama-sama dalam mengurus Piutang, semoga silaturahmi tidaklah
putus. Terima kasih atas kerja sama dan support yang baik untuk kami sehingga
Piutang juga sudah banyak yang dapat diselesaikan”
Sebagai informasi, pengembalian BKPN
yang sebelumnya telah diserahkan dan diurus oleh PUPN/KPKNL Pontianak ini
dilaksanakan karena Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER/16/012015/Nomor PRJ-01/KN/2015
tanggal 29 Januari 2015 sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan sampai dengan
saat ini. Selain itu juga telah terjadi perubahan kebijakan di bidang Piutang
Negara yaitu dengan terbitnya PMK 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang
Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan
Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Sehingga ke depan, mekanisme
pengelolaan piutang BPJS Ketenagakerjaan dilakukan tanpa melalui penyerahan ke
KPKNL/PUPN lagi.
(Tim HI KPKNL Pontianak)