Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak > Berita
Pengembalian Pengurusan Piutang Negara Penyerahan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak
Siska Nadia
Selasa, 04 Mei 2021   |   231 kali

Pontianak – Pengurusan Piutang Negara Penyerahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pontianak resmi dikembalikan oleh KPKNL Pontianak pada hari ini, Selasa (4/5). Bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat, prosesi pengembalian piutang Negara ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Indra Safri selaku Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan Andry Rubiantara selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak serta Diketahui oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edward UP Nainggolan.

Membuka kegiatan, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edward UP Nainggolan menyampaikan ucapan terimakasih atas kerja sama dan sinergi baik yang selama ini telah terjalin. “DJKN mengurus Piutang Negara penyerahan BPJS ini sudah lama, bahkan ketika DJKN masih Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) namanya. Mempertimbangkan banyak hal, salah satunya dalam rangka alokasi sumber daya untuk lebih fokus dalam meningkatkan kualitas LKPP, maka kami segenap pengurus dari PUPN mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin. Jaya selalu dalam mengurus jaminan sosial masyarakat”, tuturnya.

Selama mengurus Piutang Negara penyerahan BPJS Ketenagakerjaan yaitu dari tahun 2001 s/d tahun 2020, berdasarkan catatan pada Seksi Piutang Negara KPKNL Pontianak terdapat 143 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan nominal penyerahan awal sekitar 14 miliar rupiah. Setelah melalui proses pengurusan oleh KPKNL Pontianak, piutang yang saat ini akan dikembalikan adalah senilai kurang lebih 1,3 miliar rupiah dengan jumlah BKPN adalah 35 BKPN aktif dan 30 BKPN dengan status Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT). Hal tersebut diungkapkan oleh Indra Safri, Kepala KPKNL Pontianak ketika memaparkan data secara singkat sesaat sebelum kegiatan serah terima dimulai.

Data tersebut sebelumnya sudah melalui proses rekonsiliasi dan langkah-langkah prosedural lainnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Rekonsiliasi dilakukan oleh Seksi Piutang Negara KPKNL Pontianak dengan pihak dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak yang dilaksanakan pada Rabu tanggal 28 April 2021.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Andry Rubiantara menyampaikan harapannya, “Meski sudah tidak bersama-sama dalam mengurus Piutang, semoga silaturahmi tidaklah putus. Terima kasih atas kerja sama dan support yang baik untuk kami sehingga Piutang juga sudah banyak yang dapat diselesaikan”

Sebagai informasi, pengembalian BKPN yang sebelumnya telah diserahkan dan diurus oleh PUPN/KPKNL Pontianak ini dilaksanakan karena Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER/16/012015/Nomor PRJ-01/KN/2015 tanggal 29 Januari 2015 sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan sampai dengan saat ini. Selain itu juga telah terjadi perubahan kebijakan di bidang Piutang Negara yaitu dengan terbitnya PMK 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Sehingga ke depan, mekanisme pengelolaan piutang BPJS Ketenagakerjaan dilakukan tanpa melalui penyerahan ke KPKNL/PUPN lagi.

(Tim HI KPKNL Pontianak)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini