Perkembangan
teknologi informasi menyebabkan perubahan yang masif dalam berbagai aspek pada
kehidupan manusia. Perubahan tersebut juga terjadi pada kegiatan transaksi
jual-beli barang/jasa yang saat ini sudah berbasis daring (online). Perkembangan teknologi terkait jual-beli yang dilakukan
secara online tersebut dapat
memudahkan masyarakat untuk berbelanja di mana saja dan kapan saja.
Dewasa
ini, kegiatan ekonomi mulai beralih menuju dunia digital berbasis internet. Hal
ini semakin terasa ketika awal mula Pandemi Covid-19 yang membatasi manusia
untuk dapat saling berinteraksi secara langsung. Banyak pelaku usaha yang
mengembangkan usahanya dari toko biasa menjadi toko online yang tetap dapat melayani konsumen di tengah pandemi dengan
mekanisme pesan antar. Solusi tersebut dijalankan agar kegiatan ekonomi tetap
dapat berjalan.
Banyak
Aplikasi yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi secara online. Beberapa aplikasi tersebut sangat
terkenal di kalangan masyarakat, di antaranya Tokopedia, Shoppee, Bukalapak,
Go-Food (Gojek), dan lain-lain. Aplikasi tersebut menjembatani antara penjual
dan pembeli secara online. Pembeli
hanya perlu memesan melalui gawai yang terhubung dengan internet di manapun
pembeli tersebut berada, tidak perlu bepergian ke toko. Kemudian toko tersebut
dapat memenuhi permintaan konsumen dan mengirimkan barang/jasa dengan media
kurir.
Pemerintah
melihat potensi tersebut juga dapat diterapkan pada satuan kerja yang memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
yang bersumber dari APBN. Pemerintah belum memiliki pasar digital resmi seperti
yang disebutkan di atas yang dapat menjembatani para satuan kerja dengan para
penyedia barang/jasa secara online.
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan dalam penyampaian Nota Keuangan APBN
2021, bahwa salah satu arah kebijakan APBN 2021 adalah mempercepat transformasi
ekonomi menuju era digital. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah merasa perlu
mengembangkan Digital Payment Ecosystem
dan System Marketplace guna mendorong
efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas belanja negara, serta
memberdayakan vendor yang sebagian besar merupakan UMKM.
Sejalan
dengan hal tersebut, Pemerintah berupaya menjembatani antara satuan kerja
dengan penyedia barang/jasa untuk dapat melakukan transaksi/belanja negara yang
dananya bersumber dari APBN secara online.
Kementerian Keuangan, melalui Direktur
Jenderal Perbendaharaan,
pada tahun 2019 mengeluarkan peraturan dengan nomor PER-20/PB/2019 tentang
Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace
dan Digital Payment pada Satuan Kerja
yang disebut dengan Digipay. Marketplace
merupakan sistem layanan pemesanan dan pengadaan barang/jasa sampai dengan
barang/jasa tersebut diterima oleh pembeli yang dilakukan secara online. Digital Payment adalah pembayaran dengan mekanisme
pemindahbukuan/transfer secara elektronik dengan menggunakan kartu Debit, Cash Management System (CMS), maupun
Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Pemerintah juga berupaya mengikutsertakan pelaku
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pemberi kontribusi
bagi perekonomian negara dalam mengembangkan Digipay tersebut.
Pemerintah secara responsif
dan adaptif terus berupaya mengembangkan sistem pembayaran dengan memanfaatkan
perkembangan teknologi informasi agar seluruh pembayaran atas pendapatan dan
belanja APBN dilakukan secara lebih cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Upaya tersebut di antaranya dilakukan dengan mengembangkan pembayaran digital.
Pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah sangat penting mengingat besarnya
kapasitas dan pengaruh belanja pemerintah terhadap seluruh aspek perekonomian.
Penguatan belanja berkualitas atau spending
better, serta inovasi pembiayaan dilakukan dengan pengembangan sistem
pembayaran pemerintah, termasuk dengan elektronifikasi transaksi pemerintah.
Secara umum belanja
pemerintah dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS) dari
Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada penerima dan/atau melalui Uang
Persediaan (UP) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja.
Implementasi Digipay merupakan salah satu inovasi dalam pengelolaan Uang
Persediaan. Implementasi Digipay membuka kesempatan untuk berinovasi membangun
ekosistem digital belanja negara yang melibatkan satker, perbankan, dan
penyedia (UMKM).
Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dikelompokkan berdasarkan kriteria modal/aset
atau omzet per tahun. Usaha Mikro adalah usaha dengan nilai modal sampai dengan
Rp50.000.000,00 dan omzet per tahun sampai dengan Rp300.000.000,00. Usaha
Menengah adalah usaha dengan nilai modal di atas Usaha Mikro sampai dengan
Rp500.000.000,00 dan omzet per tahun di atas Usaha Mikro sampai dengan Rp2.500.000.000,00.
Usaha Menengah adalah usaha dengan nilai modal di atas Usaha Kecil sampai
dengan Rp10.000.000.000,00 dan omzet per tahun di atas Usaha Kecil sampai
dengan Rp50.000.000.000,00. Sesuai data dari Kementerian Koperasi dan UKM yang
berdasarkan pada perhitungan Badan Pusat Statistik tahun 2018, usaha kecil,
mikro, dan menengah adalah salah satu pondasi perekonomian nasional, dengan
kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen, mampu
menyerap tenaga kerja 97 persen, serta berperan pada ekspor nonmigas sebesar
14,54 persen.
Sebagai
aksi nyata dukungan negara kepada UMKM, Presiden mengeluarkan Peraturan
Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada
Pasal 19 ayat (1) huruf c Perpres 12/2021, satuan kerja wajib menggunakan
produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Di samping itu, terdapat pula aturan lainnya yang mendukung kegiatan Digipay,
yaitu Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
nomor 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur lebih lanjut terkait penyelenggaraan
pengadaan melalui sistem elektronik. Digipay memberikan ruang dan akses bagi
UMKM untuk berkembang melalui sarana pasar digital. Digipay membuka akses bagi
UMKM untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan. Semakin banyak
aktivitas transaksi pada Digipay, semakin besar peluang UMKM untuk memperluas
pasar dan meningkatkan potensi omzet usahanya.
Saat ini Digipay masih dalam tahap pengembangan.
Penggunaan aplikasi Digipay masih terbatas antar sesama Bank HIMBARA saja,
yaitu BRI, BNI, dan Mandiri. Sampai dengan tanggal 12 November 2021 telah
terjadi transaksi sebanyak 8.773 kali di seluruh Indonesia dengan nominal mencapai
Rp21,26 miliar. Transaksi tersebut mayoritas dilakukan oleh Bank BRI sebanyak
76,76 persen dari total transaksi. Terdapat 830 penyedia barang/jasa dan 3.942
satuan kerja yang telah bergabung pada aplikasi Digipay. Terdapat tiga satuan kerja yang
sudah bertransaksi menggunakan aplikasi Digipay di Kota Pontianak per Desember
2021, yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pontianak, Kantor
Wilayah Perbendaharaan Negara Provinsi Kalimantan Barat, dan Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak
Pemerintah terus berupaya melakukan modernisasi dalam
pengelolaan keuangan negara, di antaranya pada kegiatan belanja/pengeluaran
negara. Digipay merupakan sebuah produk inovasi dan solusi bagi penyelenggaraan
belanja negara yang bermanfaat bagi banyak stakeholder. Pengembangan aplikasi terus dilakukan untuk memperbaiki
segala kekurangan pada aplikasi yang ada saat ini. Hal penting yang menjadi
perhatian bersama bagi seluruh stakeholder untuk terus mendukung program pemerintah dengan menggunakan aplikasi Digipay. Pemerintah berharap dengan
aplikasi Digipay sektor UMKM dapat lebih berkembang dan berkontribusi sehingga
memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Penulis: Bagus Hadi Prawibowo, Pejabat Fungsional APK APBN Terampil KPKNL Pontianak