Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak > Artikel
DIGIPAY SEBAGAI SOLUSI TOKO ONLINE ANTARA PEMERINTAH DENGAN UMKM
Siska Nadia
Selasa, 21 Desember 2021   |   2050 kali

Perkembangan teknologi informasi menyebabkan perubahan yang masif dalam berbagai aspek pada kehidupan manusia. Perubahan tersebut juga terjadi pada kegiatan transaksi jual-beli barang/jasa yang saat ini sudah berbasis daring (online). Perkembangan teknologi terkait jual-beli yang dilakukan secara online tersebut dapat memudahkan masyarakat untuk berbelanja di mana saja dan kapan saja.

Dewasa ini, kegiatan ekonomi mulai beralih menuju dunia digital berbasis internet. Hal ini semakin terasa ketika awal mula Pandemi Covid-19 yang membatasi manusia untuk dapat saling berinteraksi secara langsung. Banyak pelaku usaha yang mengembangkan usahanya dari toko biasa menjadi toko online yang tetap dapat melayani konsumen di tengah pandemi dengan mekanisme pesan antar. Solusi tersebut dijalankan agar kegiatan ekonomi tetap dapat berjalan.

Banyak Aplikasi yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi secara online. Beberapa aplikasi tersebut sangat terkenal di kalangan masyarakat, di antaranya Tokopedia, Shoppee, Bukalapak, Go-Food (Gojek), dan lain-lain. Aplikasi tersebut menjembatani antara penjual dan pembeli secara online. Pembeli hanya perlu memesan melalui gawai yang terhubung dengan internet di manapun pembeli tersebut berada, tidak perlu bepergian ke toko. Kemudian toko tersebut dapat memenuhi permintaan konsumen dan mengirimkan barang/jasa dengan media kurir.

Pemerintah melihat potensi tersebut juga dapat diterapkan pada satuan kerja yang memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang bersumber dari APBN. Pemerintah belum memiliki pasar digital resmi seperti yang disebutkan di atas yang dapat menjembatani para satuan kerja dengan para penyedia barang/jasa secara online. Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan dalam penyampaian Nota Keuangan APBN 2021, bahwa salah satu arah kebijakan APBN 2021 adalah mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah merasa perlu mengembangkan Digital Payment Ecosystem dan System Marketplace guna mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas belanja negara, serta memberdayakan vendor yang sebagian besar merupakan UMKM.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah berupaya menjembatani antara satuan kerja dengan penyedia barang/jasa untuk dapat melakukan transaksi/belanja negara yang dananya bersumber dari APBN secara online. Kementerian Keuangan, melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan, pada tahun 2019 mengeluarkan peraturan dengan nomor PER-20/PB/2019 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja yang disebut dengan Digipay. Marketplace merupakan sistem layanan pemesanan dan pengadaan barang/jasa sampai dengan barang/jasa tersebut diterima oleh pembeli yang dilakukan secara online. Digital Payment adalah pembayaran dengan mekanisme pemindahbukuan/transfer secara elektronik dengan menggunakan kartu Debit, Cash Management System (CMS), maupun Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Pemerintah juga berupaya mengikutsertakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pemberi kontribusi bagi perekonomian negara dalam mengembangkan Digipay tersebut.

Pemerintah secara responsif dan adaptif terus berupaya mengembangkan sistem pembayaran dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi agar seluruh pembayaran atas pendapatan dan belanja APBN dilakukan secara lebih cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut di antaranya dilakukan dengan mengembangkan pembayaran digital. Pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah sangat penting mengingat besarnya kapasitas dan pengaruh belanja pemerintah terhadap seluruh aspek perekonomian. Penguatan belanja berkualitas atau spending better, serta inovasi pembiayaan dilakukan dengan pengembangan sistem pembayaran pemerintah, termasuk dengan elektronifikasi transaksi pemerintah.

Secara umum belanja pemerintah dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS) dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada penerima dan/atau melalui Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja. Implementasi Digipay merupakan salah satu inovasi dalam pengelolaan Uang Persediaan. Implementasi Digipay membuka kesempatan untuk berinovasi membangun ekosistem digital belanja negara yang melibatkan satker, perbankan, dan penyedia (UMKM).

            Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dikelompokkan berdasarkan kriteria modal/aset atau omzet per tahun. Usaha Mikro adalah usaha dengan nilai modal sampai dengan Rp50.000.000,00 dan omzet per tahun sampai dengan Rp300.000.000,00. Usaha Menengah adalah usaha dengan nilai modal di atas Usaha Mikro sampai dengan Rp500.000.000,00 dan omzet per tahun di atas Usaha Mikro sampai dengan Rp2.500.000.000,00. Usaha Menengah adalah usaha dengan nilai modal di atas Usaha Kecil sampai dengan Rp10.000.000.000,00 dan omzet per tahun di atas Usaha Kecil sampai dengan Rp50.000.000.000,00. Sesuai data dari Kementerian Koperasi dan UKM yang berdasarkan pada perhitungan Badan Pusat Statistik tahun 2018, usaha kecil, mikro, dan menengah adalah salah satu pondasi perekonomian nasional, dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen, mampu menyerap tenaga kerja 97 persen, serta berperan pada ekspor nonmigas sebesar 14,54 persen.

            Sebagai aksi nyata dukungan negara kepada UMKM, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada Pasal 19 ayat (1) huruf c Perpres 12/2021, satuan kerja wajib menggunakan produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Di samping itu, terdapat pula aturan lainnya yang mendukung kegiatan Digipay, yaitu Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur lebih lanjut terkait penyelenggaraan pengadaan melalui sistem elektronik. Digipay memberikan ruang dan akses bagi UMKM untuk berkembang melalui sarana pasar digital. Digipay membuka akses bagi UMKM untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan. Semakin banyak aktivitas transaksi pada Digipay, semakin besar peluang UMKM untuk memperluas pasar dan meningkatkan potensi omzet usahanya.          

Saat ini Digipay masih dalam tahap pengembangan. Penggunaan aplikasi Digipay masih terbatas antar sesama Bank HIMBARA saja, yaitu BRI, BNI, dan Mandiri. Sampai dengan tanggal 12 November 2021 telah terjadi transaksi sebanyak 8.773 kali di seluruh Indonesia dengan nominal mencapai Rp21,26 miliar. Transaksi tersebut mayoritas dilakukan oleh Bank BRI sebanyak 76,76 persen dari total transaksi. Terdapat 830 penyedia barang/jasa dan 3.942 satuan kerja yang telah bergabung pada aplikasi Digipay. Terdapat tiga satuan kerja yang sudah bertransaksi menggunakan aplikasi Digipay di Kota Pontianak per Desember 2021, yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pontianak, Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara Provinsi Kalimantan Barat, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak

Pemerintah terus berupaya melakukan modernisasi dalam pengelolaan keuangan negara, di antaranya pada kegiatan belanja/pengeluaran negara. Digipay merupakan sebuah produk inovasi dan solusi bagi penyelenggaraan belanja negara yang bermanfaat bagi banyak stakeholder. Pengembangan aplikasi terus dilakukan untuk memperbaiki segala kekurangan pada aplikasi yang ada saat ini. Hal penting yang menjadi perhatian bersama bagi seluruh stakeholder untuk terus mendukung program pemerintah dengan menggunakan aplikasi Digipay. Pemerintah berharap dengan aplikasi Digipay sektor UMKM dapat lebih berkembang dan berkontribusi sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Penulis: Bagus Hadi Prawibowo, Pejabat Fungsional APK APBN Terampil KPKNL Pontianak

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini