Pelaksanaan tugas dan fungsi di
lingkungan kerja khususnya di Kementerian Keuangan saat ini menjadi semakin
berat karena kompleksitas akibat perkembangan hukum, perkembangan bisnis maupun
berbagai aspek lain. Daya kritis masyarakat juga meningkat seiring dengan
perkembangan demokrasi. Itu sebabnya tidak jarang hasil kerja kita mendapat tantangan/ketidakberpihakan
sehingga muncul gugatan. Kita harus selalu siap apabila hasil pekerjaan
dikritisi atau bahkan diuji di Lembaga Peradilan. Tidak perlu takut atau kecil
hati sepanjang kita berpijak pada peraturan perundang-undangan yang dilandasi
dengan itikad baik dan selalu berpegang pada prinsip good governance.
Seiring dengan tuntutan perkembangan zaman
dan adanya berbagai gugatan di peradilan, diperlukan kesiapan para petugas
terkait. Terjadi di lapangan, dalam pengurusan tugas dan fungsi yang
difasilitasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sering dihadapkan dengan adanya
potensi gugatan perdata, bahkan tidak menutup kemungkinan munculnya gugatan
pidana langsung kepada pribadi Pegawai bahkan memungkinkan terjadi saat yang bersangkutan
memasuki masa pensiun. Selanjutnya, sebagai wujud pelindungan hukum kepada para
ASN dalam mengemban tugas di Lingkungan Kerja Kementerian Keuangan, telah
diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.158/PMK.01/2012 Tentang Bantuan Hukum
di Lingkungan Kementerian Keuangan (selanjutnya disebut PMK Bantuan Hukum).
Harapannya, seluruh Pegawai jangan ada keraguan dalam melaksanakan tugas yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi. Apabila ada tuntutan hukum yang menyangkut
pribadi berkenaan Pegawai dalam proses pemeriksaan perkara tindak pidana oleh
badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum. Bantuan hukum dapat diberikan
kepada Menteri/Mantan Menteri, Wakil Menteri/Mantan Wakil Menteri, Pejabat,
Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kebijakan
perlindungan hukum Kementerian Keuangan diberikan dalam hal Pejabat/Mantan
Pejabat, Pegawai/Mantan Pegawai, dan Pensiunan yang berstatus sebagai Saksi/Ahli
dalam penyelidikan/penyidikan, termohon dalam praperadilan, dan penggugat/pelawan/pembantah/tergugat/terlawan/terbantah
dalam proses peradilan. Sedangkan yang berstatus tersangka, terdakwa maupun
pemohon (Pejabat yang mengajukan permohonan praperadilan terhadap unit
kementerian) tidak memperoleh bantuan hukum.
Untuk
memperoleh Bantuan Hukum, Menteri/Mantan Menteri, Wakil Menteri/Mantan Wakil
Menteri, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai mengajukan
permohonan kepada Biro Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi
sekurang-kurangnya mengenai uraian singkat pokok masalah hukum yang dimohonkan
pemberian bantuan hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan masalah hukum.
Adapun bantuan hukum yang diberikan antara lain berupa:
1. Nasihat
hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi, ahli atau tersangka dalam
setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik/penyidik;
2. Konsultasi
hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;
3. Pemahaman
tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi, ahli
atau tersangka;
4. Pendampingan
kepada saksi atau ahli di hadapan penyelidik/penyidik;
5. Mengkoordinasikan
dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan
pemberian keterangan/kesaksian;
6. hal-hal
lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Setelah
diterbitkan PMK Bantuan Hukum, diterbitkan pula PMK Nomor 159/PMK.01/2012
tentang Tata Cara, Persyaratan, dan Besaran Pemberian Bantuan Biaya
Penyelesaian Masalah Hukum dalam Perkara Pidana di Lingkungan Kementerian
Keuangan. PMK ini melengkapi dan mengakomodasi upaya bantuan hukum yang
diberikan Kementerian Keuangan kepada ASN dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini
juga sebagai bentuk upaya mitigasi yang dilakukan oleh Lembaga Negara dalam
memberikan perlindungan dan bantuan hukum, terutama pada bidang tugas yang
dinilai berpotensi tersangkut perkara dalam menjalankan tugas dan fungsi
organisasi. Dengan adanya pendampingan dan bantuan hukum, petugas yang terkait
masalah hukum sangat terbantu dalam menjalani proses penyelidikan/penyidikan
maupun proses peradilan.
Sejak
2 (dua) PMK Bantuan Hukum, Pegawai yang memiliki risiko tersangkut perkara
hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat merasa terlindungi. Adapun
Bantuan Hukum yang diberikan Kementerian Keuangan tersebut terdiri dari 3
(tiga) hal antara lain:
1.
Bantuan hukum yang mengarah pada
proses pengadilan;
2.
Bantuan hukum saat dalam proses
pengadilan; dan
3.
Bantuan hukum setelah adanya putusan
pengadilan.
Meskipun demikian, sekalipun telah
ada PMK Bantuan Hukum, yang lebih utama adalah bekerja dengan jujur dengan
tetap berpedoman dan berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku sehingga
meminimalisir kemungkinan terjadinya permasalahan hukum.
Parwoto – Kepala Seksi Hukum dan
Informasi