Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak > Artikel
Perlindungan dan Bantuan Hukum untuk Pegawai Sebagai Bentuk Kepedulian di Lingkungan Kementerian Keuangan
Siska Nadia
Kamis, 02 Desember 2021   |   1360 kali

Pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan kerja khususnya di Kementerian Keuangan saat ini menjadi semakin berat karena kompleksitas akibat perkembangan hukum, perkembangan bisnis maupun berbagai aspek lain. Daya kritis masyarakat juga meningkat seiring dengan perkembangan demokrasi. Itu sebabnya tidak jarang hasil kerja kita mendapat tantangan/ketidakberpihakan sehingga muncul gugatan. Kita harus selalu siap apabila hasil pekerjaan dikritisi atau bahkan diuji di Lembaga Peradilan. Tidak perlu takut atau kecil hati sepanjang kita berpijak pada peraturan perundang-undangan yang dilandasi dengan itikad baik dan selalu berpegang pada prinsip good governance.

Seiring dengan tuntutan perkembangan zaman dan adanya berbagai gugatan di peradilan, diperlukan kesiapan para petugas terkait. Terjadi di lapangan, dalam pengurusan tugas dan fungsi yang difasilitasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sering dihadapkan dengan adanya potensi gugatan perdata, bahkan tidak menutup kemungkinan munculnya gugatan pidana langsung kepada pribadi Pegawai bahkan memungkinkan terjadi saat yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Selanjutnya, sebagai wujud pelindungan hukum kepada para ASN dalam mengemban tugas di Lingkungan Kerja Kementerian Keuangan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.158/PMK.01/2012 Tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan (selanjutnya disebut PMK Bantuan Hukum). Harapannya, seluruh Pegawai jangan ada keraguan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas dan fungsi. Apabila ada tuntutan hukum yang menyangkut pribadi berkenaan Pegawai dalam proses pemeriksaan perkara tindak pidana oleh badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum. Bantuan hukum dapat diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wakil Menteri/Mantan Wakil Menteri, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Kebijakan perlindungan hukum Kementerian Keuangan diberikan dalam hal Pejabat/Mantan Pejabat, Pegawai/Mantan Pegawai, dan Pensiunan yang berstatus sebagai Saksi/Ahli dalam penyelidikan/penyidikan, termohon dalam praperadilan, dan penggugat/pelawan/pembantah/tergugat/terlawan/terbantah dalam proses peradilan. Sedangkan yang berstatus tersangka, terdakwa maupun pemohon (Pejabat yang mengajukan permohonan praperadilan terhadap unit kementerian) tidak memperoleh bantuan hukum.

Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Menteri/Mantan Menteri, Wakil Menteri/Mantan Wakil Menteri, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai mengajukan permohonan kepada Biro Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya mengenai uraian singkat pokok masalah hukum yang dimohonkan pemberian bantuan hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan masalah hukum. Adapun bantuan hukum yang diberikan antara lain berupa:

1.    Nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi, ahli atau tersangka dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik/penyidik;

2.    Konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;

3.    Pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi, ahli atau tersangka;

4.    Pendampingan kepada saksi atau ahli di hadapan penyelidik/penyidik;

5.    Mengkoordinasikan dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan/kesaksian;

6.    hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.

Setelah diterbitkan PMK Bantuan Hukum, diterbitkan pula PMK Nomor 159/PMK.01/2012 tentang Tata Cara, Persyaratan, dan Besaran Pemberian Bantuan Biaya Penyelesaian Masalah Hukum dalam Perkara Pidana di Lingkungan Kementerian Keuangan. PMK ini melengkapi dan mengakomodasi upaya bantuan hukum yang diberikan Kementerian Keuangan kepada ASN dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini juga sebagai bentuk upaya mitigasi yang dilakukan oleh Lembaga Negara dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum, terutama pada bidang tugas yang dinilai berpotensi tersangkut perkara dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi. Dengan adanya pendampingan dan bantuan hukum, petugas yang terkait masalah hukum sangat terbantu dalam menjalani proses penyelidikan/penyidikan maupun proses peradilan.

Sejak 2 (dua) PMK Bantuan Hukum, Pegawai yang memiliki risiko tersangkut perkara hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat merasa terlindungi. Adapun Bantuan Hukum yang diberikan Kementerian Keuangan tersebut terdiri dari 3 (tiga) hal antara lain:

1.    Bantuan hukum yang mengarah pada proses pengadilan;

2.    Bantuan hukum saat dalam proses pengadilan; dan

3.    Bantuan hukum setelah adanya putusan pengadilan.

Meskipun demikian, sekalipun telah ada PMK Bantuan Hukum, yang lebih utama adalah bekerja dengan jujur dengan tetap berpedoman dan berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya permasalahan hukum.

Parwoto – Kepala Seksi Hukum dan Informasi 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini