Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pematang Siantar > Berita
Kuncinya adalah Langkah Konkrit dan Pola Sinergi yang Kuat dengan Penyerah Piutang
N/a
Rabu, 12 Maret 2014   |   1695 kali

Pematangsiantar – Pasca ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77/PUU-IX/2011 dan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan BUMN/D, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Pematang Siantar telah berhasil mengembalikan berkas piutang negara kepada 3 (tiga) penyerah piutang pada akhir bulan Februari 2014 silam. Pengembalian BKPN tahap pertama ini merupakan awal yang bagus karena sebelumnya pernah dihinggapi rasa pesimis  atas kelancaran pengembalian BKPN (Berkas Kerja Piutang Negara) melihat penyerah piutang yang kurang antusiasme pada waktu rekonsiliasi data tahun 2013.

Oleh karena itu, KPKNL Pematang Siantar mencoba menerapkan apa yang pernah Dirjen Kekayaan Negara sampaikan dalam sambutannya di salah satu edisi majalah Media Kekayaan Negara : “… dalam menyikapi perubahan atmosfir pelaksanaan tugas terkait pengurusan piutang negara pasca putusan MK diperlukan langkah-langkah konkrit dan pola sinergi yang kuat dengan penyerah piutang agar pengurusan piutang BUMN/D dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.” Hasilnya pada 25 s.d. 28 Februari 2014 telah dilakukan serah terima BKPN dari KPKNL Pematang Siantar kepada PT Bank Sumut Cabang Pematangsiantar, PT Bank Sumut Cabang Sidikalang dan PT BNI Cabang Tebing Tinggi, dengan rincian sebagai berikut :

Namun, sebelum kegiatan pengembalian BKPN tersebut terlaksana, pada  24 Februari 2014 di ruang rapat KPKNL Pematang Siantar telah dilakukan rekonsiliasi data pengurusan piutang negara dengan mengundang perwakilan dari ketiga penyerah piutang tersebut di atas untuk memastikan data dan dokumen yang akan diserahterimakankan benar, akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan rekonsiliasi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Muhammad Nurrochman, yang dibantu oleh dua orang staf Seksi Piutang Negara, Siswanto dan Open Sitinjak. Kegiatan ini merupakan salah satu pengejawantahan peningkatan pola sinergi dengan penyerah piutang.

Selanjutnya, dalam kegiatan pengembalian BKPN yang diadakan di masing-masing kantor penyerah piutang telah dilakukan penandatanganan BAST Berkas Kasus Piutang Negara oleh Kepala KPKNL Pematang Siantar, Ali Mahmud, dengan pemimpin cabang atau yang mewakili penyerah piutang. Dalam setiap acara ramah tamah selalu Ali Mahmud sampaikan bahwasanya kerja sama antara KPKNL dan penyerah piutang tidak akan berakhir dengan adanya serah terima BKPN ini. KPKNL Pematang Siantar masih membuka tangan lebar-lebar apabila diminta bantuannya untuk melaksanakan lelang hak tanggungan dari penyerah piutang serta mengharapkan adanya koordinasi dan kerjasama yang terus berlanjut dan berkesinambungan di masa yang akan datang.

Terkait target pengembalian BKPN tahun 2014 KPKNL Pematang Siantar sebanyak 911 berkas yang harus selesai diserahterimakankan ke penyerah piutang sampai dengan akhir bulan Juni 2014, kepala kantor yang sebelumnya berdinas di Kanwil DJKN Kalsel dan Kalteng ini berharap melalui momentum yang sangat baik maka target tersebut pasti akan dapat tercapai jika kita tetap berpegang teguh pada dua kunci sukses yaitu langkah konkrit dan pola sinergi yang kuat dengan penyerah piutang tersebut. [teks/foto : m.nurrochman]

Tabel Pengembalian BPKN dapat dilihat di gambar berikut.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Sisingamangaraja No.79 - Kota Pematangsiantar 21147
(0622) 435935
(0622) 435935
kpknlsiantar@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini