Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pematang Siantar > Berita
Survei Lapangan dan Penilaian Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi oleh KPKNL Pematangsiantar
Widya Aprilina Sinaga
Senin, 15 November 2021   |   244 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar yang diwakili oleh Tim Penilai Pemerintah Nur Yudha Maisari, Rotua Sinurat, dan Deta Basa Nia serta didampingi oleh perwakilan seksi Hukum dan Informasi, Fasihah dan Widya Aprilina Sinaga melaksanakan survei lapangan atas Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Penilaian ini dilaksanakan berdasarkan permohonan penilaian dari Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi, sesuai Surat Nomor 028/7384/BPKAD tanggal 13 Oktober 2021 dan Surat Nomor 028/7478/BPKAD tanggal 18 Oktober 2021. Survei Lapangan ini dimaksudkan untuk mendapatkan nilai wajar BMD berupa tanah dalam rangka pemindahtanganan dan nilai wajar sewa BMD berupa sebagian lahan yang diatasnya dibangun menara (BTS) Monopole atau Microcell Pole (MCP) dalam rangka pemanfaatan. Survei lapangan dilaksanakan pada hari Senin, 08 November 2021 sampai dengan hari Sabtu, 13 November 2021. Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah menyediakan data dan informasi serta data pendukung objek penilaian sebelum survei dilaksanakan. Seluruh objek penilaian memiliki karakteristik yang sangat beragam yang tentunya akan mempengaruhi nilai yang akan dihasilkan. Maka dari itu, tim Penilai harus mampu melihat, memahami, serta menelaah kondisi barang yang akan dinilai sebaik mungkin agar nilai yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi fisik objek tersebut.

 Pelaksanaan survei lapangan dan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang dilakukan Tim Penilai KPKNL Pematangsiantar tersebut merupakan tahapan yang harus dilaksanakan untuk melihat secara langsung objek yang akan dinilai guna mengetahui kondisi fisik objek tersebut.  Selanjutnya akan ditetapkan harga limit atau harga wajar objek yang nantinya akan digunakan oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk melaksanakan pemindahtanganan dan pemanfaatan.

Tim Penilai KPKNL Pematangsiantar mengungkapkan bahwa penilaian Barang Milik Daerah (BMD) kali ini dilaksanakan dengan metode pendekatan data pasar. Pendekatan data pasar merupakan teknik penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan. Metode perbandingan data pasar yaitu menggunakan informasi dari transaksi yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai.

Setelah melaksanakan survei lapangan, Tim Penilai KPKNL Pematangsiantar melakukan kegiatan penandatanganan Berita Acara Survei Lapangan (BASL). Berita Acara Survei Lapangan (BASL) ini digunakan untuk mempertegas bahwa survei lapangan telah dilaksanakan sedemikian rupa yang mencakup data hari, tanggal, lokasi, serta uraian singkat objek dan hasil penilaian.

               Survei lapangan kali ini berlangsung pada masa pandemi COVID-19 dan tentunya dilaksanakan dengan tetap menjaga diri dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Seluruh anggota tim wajib menggunakan masker serta tetap menjaga jarak.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Sisingamangaraja No.79 - Kota Pematangsiantar 21147
(0622) 435935
(0622) 435935
kpknlsiantar@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini