Selasa (27/06), KPKNL Pekanbaru melaksanakan kegiatan Sosialisasi
Lelang Barang Milik Negara (BMN) dan
Sosialisasi Antikorupsi yang dihadiri pengguna layanan serta dimeriahkan dengan
sesi Lelang Konvensional Produk-produk UMKM bertajuk Gemilang UMKM. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan layanan prima
kepada pengguna layanan, khususnya para Pengelola BMN di 7 kota/kabupaten wilayah
kerja KPKNL Pekanbaru yaitu Kota
Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Indragiri Hilir.
Kegiatan
dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau Wahyu
Prihantoro yang menyampaikan sejarah lelang dari budaya melayu yang
bertransformasi ke dalam proses bisnis DJKN yang menyesuaikan perkembangan
zaman dan bernafaskan integritas. Layanan lelang sendiri diwujudkan dalam semangat
Antikorupsi yang transparan, adil, dan akuntabel.
Melalui sosialisasi Antikorupsi ini, Kepala KPKNL Pekanbaru
Maulina Fahmilita selaku narasumber menyampaikan bahwa seluruh layanan yang
diberikan oleh KPKNL Pekanbaru merupakan layanan yang bebas dari korupsi dan
gratifikasi. Wanita kelahiran Bukittinggi ini mengingatkan kepada pengguna
layanan agar tidak memberikan gratifikasi sebagai bentuk apresiasi sekaligus mengingatkan
kepada seluruh pemberi layanan agar tidak segan menolak pemberian gratifikasi
dalam bentuk apapun.
Gebyar
Lelang produk UMKM yang diselenggarakan dalam 3 sesi, merupakan bentuk dukungan
pemberdayaan UMKM. Selain itu kegiatan ini juga mewujudkan kampanye program Bangga Buatan
Indonesia. Lelang UMKM yang dilakukan
secara konvensional ini menjadikan suasana meriah dan hangat saat para peserta
lelang yang hadir di Balai Diklat Keuangan Pekanbaru melakukan penawaran dengan
cara mengangkat bendera penawaran dan bersaing dengan penawar lain, hingga tercapai
harga tertinggi yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Sebanyak dua puluh satu lot lelang produk UMKM yang dilelang pada Gemilang UMKM kali ini berhasil membukukan pokok lelang senilai Rp6.355.000,00 dari nilai limit senilai Rp4.610.000,00. Diharapkan melalui kenaikan nilai limit tersebut, produk UMKM yang dipasarkan melalui metode lelang ini dapat memberikan alternatif pilihan transaksi dan sarana pemasaran produk bagi pelaku UMKM.