Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekanbaru > Berita
Focus Group Discussion Implementasi Asuransi BMN
Christian Junyanto Sinaga
Jum'at, 07 Desember 2018   |   370 kali

Pekanbaru – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Asuransi BMN Tahun 2019 pada Kamis (06/12). Dihadiri oleh jajaran Satuan Kerja lingkup Kementerian Keuangan di Wilayah Kerja KPKNL Pekanbaru, acara tersebut diselenggarakan di Ruang rapat KPKNL Pekanbaru.

Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka mengimplementasikan amanat Peraturan Menteri Keuangan 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, dengan piloting BMN pada Kementerian Keuangan. Dibuka buka oleh Kepala KPKNL Pekanbaru, Rina Yulia, dan bertindak sebagai narasumber adalah Rofiq Khamdani Yusuf (Kepala Seksi PKN), Wahyu Arimbi dan Nelfa Desrina (Staf Seksi PKN).

Asuransi BMN merupakan salah satu solusi alternatif untuk menanggulangi resiko aset negara yang sampai saat ini berjumlah triliunan. Pengelola Barang dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan Barang Milik Negara tertentu dengan mempertimbangankan kemampuan Keuangan Negara. Asuransi BMN yang mulai dilaksanakan pada tahun 2019 tersebut dengan piloting BMN Kementerian Keuangan, dilaksanakan terlebih dahulu pada aset berupa Gedung dan Bangunan. Bangunan tersebut merupakan Bangunan Layanan Kesehatan, Bangunan Layanan Pendidikan, dan Bangunan Gedung Kantor, dengan total obyek piloting tersebut 1.577 unit (NUP). Dari total obyek piloting tersebut, sebanyak 22 unit (NUP) yang tersebar pada 15 satuan kerja lingkup Kementerian Keuangan di wilayah kerja KPKNL Pekanbaru.

Aset-aset tersebut menjadi prioritas awal karena akan sangat berdampak terhadap pelayanan umum apabila terdapat kerusakan hingga terjadi hilang. Dengan adanya asuransi terhadap aset tersebut akan menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.  Menurut Wahyu, tertib administrasi merupakan hal yang sangat penting agar program asuransi BMN pada tahun 2019 ini dapat berjalan dengan lancar. Formulir, Dokumen Kepemilikan, dan Kartu Identitas Barang merupakan dokumen yang wajib apabila suatu Gedung dan/atau Bangunan hendak diasuransikan. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat masih terdapat Gedung dan/atau Bangunan yang belum memenuhi syarat administratif.

Diharapkan dengan adanya Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Asuransi BMN Tahun 2019 tersebut semakin meningkatkan pola pengelolaan Barang Milik Negara guna menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelanggaraan pemerintahan.


Penulis : Christian

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Jenderal Sudirman Nomor 24, Simpang Tiga, Tengkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru
(0761) 23845
-
kpknlpekanbaru@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini