Pekanbaru – Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru menyelenggarakan Focus
Group Discussion (FGD) Implementasi Asuransi BMN Tahun 2019 pada
Kamis (06/12). Dihadiri oleh jajaran Satuan Kerja lingkup Kementerian Keuangan di
Wilayah Kerja KPKNL Pekanbaru, acara tersebut diselenggarakan di Ruang rapat
KPKNL Pekanbaru.
Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka
mengimplementasikan amanat Peraturan Menteri Keuangan 247/PMK.06/2016
tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, dengan piloting BMN pada
Kementerian Keuangan. Dibuka buka
oleh Kepala KPKNL Pekanbaru, Rina Yulia, dan bertindak sebagai narasumber adalah Rofiq
Khamdani Yusuf (Kepala Seksi PKN), Wahyu Arimbi dan Nelfa Desrina (Staf Seksi
PKN).
Asuransi BMN merupakan salah satu solusi
alternatif untuk menanggulangi resiko aset negara yang sampai saat ini
berjumlah triliunan. Pengelola Barang dapat menetapkan kebijakan asuransi atau
pertanggungan dalam rangka pengamanan Barang Milik Negara tertentu dengan
mempertimbangankan kemampuan Keuangan Negara. Asuransi BMN yang mulai
dilaksanakan pada tahun 2019 tersebut dengan piloting BMN Kementerian
Keuangan, dilaksanakan terlebih dahulu pada aset berupa Gedung dan Bangunan. Bangunan
tersebut merupakan Bangunan Layanan Kesehatan, Bangunan Layanan Pendidikan, dan
Bangunan Gedung Kantor, dengan total obyek piloting tersebut 1.577 unit
(NUP). Dari total obyek piloting tersebut, sebanyak 22 unit
(NUP) yang tersebar pada 15 satuan kerja lingkup Kementerian Keuangan di wilayah kerja KPKNL Pekanbaru.
Aset-aset tersebut menjadi prioritas awal
karena akan sangat berdampak terhadap pelayanan umum apabila terdapat kerusakan hingga terjadi hilang. Dengan
adanya asuransi terhadap aset tersebut akan menunjang kelancaran tugas dan
fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Menurut Wahyu, tertib
administrasi merupakan hal yang sangat penting agar program asuransi BMN pada
tahun 2019 ini dapat berjalan dengan lancar. Formulir, Dokumen Kepemilikan,
dan Kartu Identitas Barang merupakan dokumen yang wajib apabila suatu Gedung
dan/atau Bangunan hendak diasuransikan. Hal ini menjadi perhatian khusus
mengingat masih terdapat Gedung dan/atau Bangunan yang belum memenuhi syarat
administratif.
Diharapkan dengan adanya Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Asuransi BMN Tahun 2019 tersebut semakin meningkatkan pola pengelolaan Barang Milik Negara guna menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelanggaraan pemerintahan.