Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekalongan > Berita
Bersinergi dengan KPK, KPKNL Pekalongan Nilai Aset SPBU Milik Djoko Susilo
N/a
Senin, 20 April 2015   |   1407 kali

Kendal - Masih ingat nama Djoko Susilo?  mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri terdakwa kasus korupsi mesin simulasi kendaraan pada Korps Lalu Lintas Polri yang telah divonis bersalah melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 537K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditambah hukuman denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan untuk mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp32 miliar termasuk hak politiknya juga dilucuti.
Dari sejumlah media, diketahui sejumlah harta Djoko Susilo yang telah dirampas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebar di beberapa kota.  Tindak lanjut KPK terhadap barang rampasan tersebut,  saat ini memasuki tahap penilaian dalam rangka pemindahtanganan dengan tindaklanjut penjualan melalui lelang.

Direktorat Penilaian melalui suratnya tanggal 17 Maret 2015 meminta bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan untuk menilai barang rampasan KPK yang berada di Kabupaten Kendal, berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Arteri Kaliwungu Kendal yang digunakan sebagai SPBU Nomor: 44.51315. Kepala KPKNL Pekalongan Risang Hanung Hascarya segera menindaklanjuti dengan memerintahkan Kepala Seksi Penilaian KPKNL Pekalngan Diah Sulastini Rochimah untuk melaksanaan penilaian. Gayung bersambut, Diah segera menerjunkan Tim Penilai yang diketuai oleh Suwarjono dengan anggota Ari Setiawan dan Hesti Sari W.

Pada Senin, 13 April 2015, tim penilai meluncur ke obyek rampasan, SPBU No. 44.5135. Sampai di lokasi, langsung disambut oleh Manager SPBU Sularman. Pria ramah asal Solo ini menyatakan siap membantu semampunya. Usai tanya jawab, tim penilai langsung melaksanakan penilaian di lapangan. Tak berselang lama, Jaksa dari KPK Antonius B.Satrio dan Rusdi Amin tiba di lokasi dan berbincang dengan Diah yang intinya berterima kasih atas kerjasama dan bantuan KPKNL Pekalongan yang segera membantu melaksanakan penilaian atas salah satu barang rampasan Djoko Susilo. “Sinergi antar lembaga tetap kita butuhkan untuk mendukung pemberantasan korupsi dinegeri ini,” ujar Anton menutup pembicaraan. Pada kesempatan ini, Diah mengatakan bahwa penilaian SPBU ini merupakan yang pertama kali dilakukan. “Penilaian SPBU ini merupakan tantangan dan kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan nilai wajar SPBU ini,” ujarnya.

Teriknya matahari tidak menyurutkan semangat tim penilai melaksanakan pengukuran luas tanah, luas bangunan dan identifikasi barang yang berada di area SPBU. Akhirnya, pada pukul 16.00 WIB Diah mewakili tim penilai pamit dan akan melanjutkan penilaian pada esok harinya.
Atas pelaksanaan penilaian SPBU tersebut, Kepala KPKNL Pekalongan berharap tim penilai segera menyelesaikan penilaian untuk mendapatkan nilai wajarnya. Hal ini agar KPK secepat mungkin mengajukan permohonan lelangnya, mengingat aset tersebut berada dilokasi yang sangat strategis dan bernilai jual tinggi.  (Teks/Foto: Eny Susanti)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini