Pekalongan - Lelang Hak Tanggungan merupakan salah satu bagian penting dalam
menjaga kesehatan keuangan di sektor perbankan, terutama dalam penanganan
kredit bermasalah. Sehubungan dengan itu, proses lelang perlu dilakukan secara
baik, cepat, efisien serta akuntabel. Inisiatif permohonan lelang Hak
Tanggungan bertujuan perbaikan kualitas pengembangan bisnis perbankan secara
berkelanjutan melalui pemulihan terhadap aset-aset bermasalah untuk mendorong
pendapatan perbankan.
Salah satu strategi pemulihan atau recovery
tersebut dilakukan oleh salah satu perbankan swasta nasional berkonsep syariah
yang mempercayakan pemulihan asetnya berupa pelaksanaan lelang Eksekusi Hak
Tanggungan berupa satu paket tanah dalam satu hamparan terdiri dari 3 (tiga)
sertifikat yang berlokasi di Kabupaten Kendal melalui pelaksanan lelang
eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh KPKNL Pekalongan pada Kamis
(28/07).
Pelaksanaan lelang yang dilakukan di auction corner, KPKNL Pekalongan menggunakan sistem lelang
internet (e-Auction) dengan penawaran secara closed bidding dan
dipandu oleh Pejabat Fungsional Pelelang Muda KPKNL Pekalongan, B. Nugroho
Anindito, serta disaksikan Hendro
selaku perwakilan Divisi Litigasi yang bertindak selaku Pejabat Penjual.
Pada pelaksanaan lelang tersebut mampu menghasilkan nilai transaksi hasil lelang lebih dari Rp39 Milyar. Dengan pencapaian hasil lelang tersebut diharapkan lelang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional yakni membantu pemulihan keuangan negara, membantu penyelesaian Non Performing Loan (NPL) dengan pencairan agunan melalui penjualan lelang, serta membantu menggerakkan roda perekonomian, termasuk meningkatkan potensi nilai barang.
Selain itu lelang juga mampu menghimpun peneriman Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Bea Lelang dan Perpajakan dari pelunasan pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2 atas lelang tanah dan bangunan serta pembayaran BPHTB. (Penulis: Ratih Prihatina)