Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekalongan > Berita
Lelang Hak Tanggungan, Satu Solusi Untuk Penyelesaian Non Performing Loan (NPL) Perbankan
Ratih Prihatina
Kamis, 28 Juli 2022   |   670 kali

Pekalongan - Lelang Hak Tanggungan merupakan salah satu bagian penting dalam menjaga kesehatan keuangan di sektor perbankan, terutama dalam penanganan kredit bermasalah. Sehubungan dengan itu, proses lelang perlu dilakukan secara baik, cepat, efisien serta akuntabel. Inisiatif permohonan lelang Hak Tanggungan bertujuan perbaikan kualitas pengembangan bisnis perbankan secara berkelanjutan melalui pemulihan terhadap aset-aset bermasalah untuk mendorong pendapatan perbankan.

Salah satu strategi pemulihan atau recovery tersebut dilakukan oleh salah satu perbankan swasta nasional berkonsep syariah yang mempercayakan pemulihan asetnya berupa pelaksanaan lelang Eksekusi Hak Tanggungan berupa satu paket tanah dalam satu hamparan terdiri dari 3 (tiga) sertifikat yang berlokasi di Kabupaten Kendal melalui pelaksanan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh KPKNL Pekalongan pada Kamis (28/07).

Pelaksanaan lelang yang dilakukan di auction corner, KPKNL Pekalongan menggunakan sistem lelang internet (e-Auction) dengan penawaran secara closed bidding dan dipandu oleh Pejabat Fungsional Pelelang Muda KPKNL Pekalongan, B. Nugroho Anindito, serta disaksikan Hendro selaku perwakilan Divisi Litigasi yang bertindak selaku Pejabat Penjual.

Pada pelaksanaan lelang tersebut mampu menghasilkan nilai transaksi hasil lelang lebih dari Rp39 Milyar. Dengan pencapaian hasil lelang tersebut diharapkan lelang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional yakni membantu pemulihan keuangan negara, membantu penyelesaian Non Performing Loan (NPL) dengan pencairan agunan melalui penjualan lelang, serta membantu menggerakkan roda perekonomian, termasuk meningkatkan potensi nilai barang. 

Selain itu lelang juga mampu menghimpun peneriman Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Bea Lelang dan Perpajakan dari pelunasan pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2 atas lelang tanah dan bangunan serta pembayaran BPHTB. (Penulis: Ratih Prihatina)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini