Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekalongan > Berita
Jadi Narasumber, KPKNL Pekalongan Turut Serta dalam Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Kasus Pertanahan di Kota Pekalongan
Noviana Cepaka Sari
Rabu, 13 Juli 2022   |   200 kali

Pekalongan -- Selasa (12/7) Kepala KPKNL Pekalongan Wahyu Setiadi, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kasus Pertanahan di Kota Pekalongan Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Pekalongan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Pengadilan Negeri Pekalongan, Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan, Kepolisian Kota Pekalongan, merupakan langkah awal untuk mencegah bertambahnya kasus pertanahan dan mafia tanah di wilayah Kota Pekalongan.

Mafia tanah merupakan salah satu penyebab adanya kasus pertanahan. Kepala Kantah Pekalongan, menyampaikan bahwa negara wajib hadir dalam pencegahan dan penyelesaian kasus pertanahan agar meminimalkan dampak negatif kepada ekonomi dan keamanan. Vevin Syoviawati Ardiwijaya menegaskan, “Jangan sampai kita kalah strategi dengan mafia tanah.”

Dalam hal kasus pertanahan, KPKNL memegang dua peran, yang pertama dari sisi pengamanan aset BMN, khususnya tanah negara. Yang kedua, dalam hal gugatan atas hasil lelang eksekusi hak tanggungan berupa tanah dan/atau bangunan.

Wahyu menekankan tiga hal dalam pencegahan kasus pertanahan yang berkaitan dengan BMN, yaitu tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum. "Atas tanah negara yang masih belum dapat dikuasi sepenuhnya, perlu dialog antara satuan kerja dan masyarakat yang memanfaatkan tanah negara tanpa izin. Jika dialog tidak membuahkan hasil yang memuaskan, satuan kerja dapat melakukan upaya paksa dengan melibatkan penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian dan lainnya," ujarnya.

Dari sisi gugatan atas tanah yang menjadi objek lelang, secara sekilas Wahyu menjelaskan proses bisnis lelang eksekusi hak tanggungan yang dilaksanakan oleh KPKNL. Kerjasama yang baik antar para pihak yang terlibat, mulai dari KPKNL, Lembaga Keuangan, hingga BPN dibutuhkan agar gugatan-gugatan yang muncul dapat diselesaikan secara tuntas. Di akhir presentasinya, Kepala KPKNL Pekalongan menegaskan komitmen antigratifikasi atas seluruh layanan yang diberikan kepada pemangku kepentingan.

Pada akhir kegiatan sosialisasi, para undangan yang hadir menandatangi Berita Acara Kesepakatan Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Kasus Pertanahan di Kota Pekalongan. (Penulis: Noviana Cepaka Sari)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini