Pekalongan -- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan menyelenggarakan sosialisasi anti gratifikasi kepada para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Selasa (12/07). Acara ini dimaksudkan untuk lebih menajamkan upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan KPKNL Pekalongan sekaligus menanamkan integritas bagi para PPNPN.
Acara dibuka oleh Dalfin Ponco Nugroho sebagai Pelaksana Harian Kepala Seksi Kepatuhan Internal. Dalfin menegaskan bahwa untuk menjaga marwah WBBM yang berhasil diraih KPKNL Pekalongan pada tahun 2022, maka materi anti gratifikasi ini harus menjadi pemahaman bagi semua lapisan di lingkungan KPKNL Pekalongan. “Gratifikasi tidak selalu dalam bentuk uang dan harus dilaporkan”, ungkapnya. Sedangkan materi sosialisasi disampaikan oleh M. Shalahuddin sebagai Penyuluh Anti Korupsi DJKN. Dihadapan para pegawai PPNPN, Shalahuddin memaparkan terkait dengan pengertian gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi, kategori gratifikasi dan pelaporannya.
Gratifikasi
menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU
Nomor 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi
pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya. Bentuk gratifikasi meliputi uang, barang, pinjaman tanpa bunga,
pengobatan cuma-cuma, komisi, rabat, fasilitas penginapan, tiket perjalanan,
perjalanan wisata dan fasilitas lainnya. Pada prinsipnya, gratifikasi harus
ditolak. Penerimaan dan penolakan terhadap gratifikasi ini harus dilaporkan ke
Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), dalam hal ini pada seksi Kepatuhan Internal.
Adapun pelaporannya bisa dilakukan langsung pada UPG maupun secara online
melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) yang pada akhirnya akan ditetapkan
statusnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Materi
selanjutnya mengenai integritas. Pria yang mendapat julukan ustadz KPKNL
Pekalongan ini memaparkan pengertian integritas dalam Nilai-nilai Kementerian
Keuangan yaitu berfikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan
benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Sedangkan
menurut Kamus Kompetensi KPK, integritas adalah bertindak secara konsisten
antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai dengan nilai-nilai yang
dianut. Nilai-nilai dapat berasal dari nilai kode etik ditempat dia bekerja,
nilai masyarakat atau nilai moral pribadi. Pada akhir materinya, Pak Shalah
begitu biasa disapa, memberikan contoh-contoh kongkrit perilaku yang memegang
teguh integritas. (Naskah
& Foto : Siti Rokhayah).