Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekalongan > Berita
KPKNL Pekalongan Selenggarakan Sosialisasi Anti Gratifikasi Dan Penguatan Integritas
Siti Rokhayah
Selasa, 12 Juli 2022   |   75 kali

Pekalongan -- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan menyelenggarakan sosialisasi anti gratifikasi kepada para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Selasa (12/07). Acara ini dimaksudkan untuk lebih menajamkan upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan KPKNL Pekalongan sekaligus menanamkan integritas bagi para PPNPN.

Acara dibuka oleh Dalfin Ponco Nugroho sebagai Pelaksana Harian Kepala Seksi Kepatuhan Internal. Dalfin menegaskan bahwa untuk menjaga marwah WBBM yang berhasil diraih KPKNL Pekalongan pada tahun 2022, maka materi anti gratifikasi ini harus menjadi pemahaman bagi semua lapisan di lingkungan KPKNL Pekalongan. “Gratifikasi tidak selalu dalam bentuk uang dan harus dilaporkan”, ungkapnya. Sedangkan materi sosialisasi disampaikan oleh M. Shalahuddin sebagai Penyuluh Anti Korupsi DJKN. Dihadapan para pegawai PPNPN, Shalahuddin memaparkan terkait dengan pengertian gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi, kategori gratifikasi dan pelaporannya.

Gratifikasi menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Bentuk gratifikasi meliputi uang, barang, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, komisi, rabat, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, perjalanan wisata dan fasilitas lainnya. Pada prinsipnya, gratifikasi harus ditolak. Penerimaan dan penolakan terhadap gratifikasi ini harus dilaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), dalam hal ini pada seksi Kepatuhan Internal. Adapun pelaporannya bisa dilakukan langsung pada UPG maupun secara online melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) yang pada akhirnya akan ditetapkan statusnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Materi selanjutnya mengenai integritas. Pria yang mendapat julukan ustadz KPKNL Pekalongan ini memaparkan pengertian integritas dalam Nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu berfikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Sedangkan menurut Kamus Kompetensi KPK, integritas adalah bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai dengan nilai-nilai yang dianut. Nilai-nilai dapat berasal dari nilai kode etik ditempat dia bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral pribadi. Pada akhir materinya, Pak Shalah begitu biasa disapa, memberikan contoh-contoh kongkrit perilaku yang memegang teguh integritas. (Naskah & Foto : Siti Rokhayah).

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini