Pekalongan - Masih dalam
rangkaian peringatan 110 Tahun Lelang Indonesia, KPKNL Pekalongan menggelar
acara Focus Group Discussion (FGD) mengenai eksekusi lelang
Hak Tanggungan dan lelang e-auction,
Jum’at (2/3/2018). Kegiatan ini mengundang stakeholder perbankan
yang berada di wilayah kerja KPKNL Pekalongan dan Satuan Kerja Pemerintah
Daerah Kota/Kabupaten Pekalongan dan Kendal.
Acara di aula KPKNL
Pekalongan ini dibuka oleh Kepala KPKNL Pekalongan, Marhaeni Rumiasih. Ia
menyampaikan bahwa acara ini merupakan rangkaian peringatan 110 Tahun Lelang
Indonesia dan kegiatan puncaknya sudah dilaksanakan pada (28/2/2018).
Keberhasilan pelaksanaan
puncak acara tersebut tak lepas dari dukungan para undangan yang hadir hari ini
dan kegiatan lelang amal serta lelang sukarela merupakan bentuk sosialisasi dan
edukasi lelang kepada masyarakat luas. Terbukti bahwa lelang berhasil membentuk
harga yang kompetitif. Selanjutnya hasil lelang amal ini akan di salurkan
sebagai bantuan dana sosial bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Pekalongan.
Lebih lanjut. Marhaeni
mengungkapkan bahwa frekuensi lelang terbanyak KPKNL Pekalongan merupakan lelang
eksekusi Hak Tanggungan dan dalam FGD ini akan dibahas permasalahan yang
berkaitan dengan lelang eksekusi Hak Tanggungan. Di akhir
sambutannya, wanita penyuka petualangan ini menyatakan, kedepan akan tetap dan
lebih mengutamakan pelayanan kepada stakeholder.
Sebagai bentuk apresiasi
kepada para pengguna jasa lelang, KPKNL Pekalongan memberikan penghargaan
bertajuk Lelang Award tahun 2017 berdasarkan beberapa kriteria
yang telah ditetapkan, yaitu Frekuensi Lelang Terbanyak Kategori Perbankan
diraih oleh PT Bank BTPN Cabang Pekalongan, Pokok Lelang Terbanyak Kategori
Perbankan diraih oleh PT BRI Cabang Kendal, Frekuensi Lelang Terbanyak Kategori
Pemerintah Daerah diraih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan dan
kategori yang paling prestisius yaitu Pemohon Lelang Terbaik Kategori Perbankan
yang diraih oleh PT PNM Cabang Semarang.
Dalam kesempatan
tersebut, KPKNL Pekalongan mengundang Kepala Seksi Pelayanan pada KPP Pratama
Pekalongan, Sutarno, sebagai narasumber yang memaparkan tentang validasi Surat
Setoran Pajak (SSP) sehubungan dengan terbitnya peraturan baru yaitu Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017 dan Perdirjen Pajak Nomor 18/PJ/2017
tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Pengalihan Hak Atas Tanah
Dan/Atau Bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah
Dan/Atau Bangunan yang mewajibkan seluruh pembelian tanah termasuk pembelian
melalui lelang harus ada validasi Pajak Penghasilan (PPh) dari Kantor Pelayanan
Pajak.
Sementara itu, FGD
lelang eksekusi Hak Tanggungan dimoderatori Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Triyanto
dan menjadi narasumber adalah Pejabat Lelang KPKNL Pekalongan, Ery Subagiyo.
FGD ini menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu perlunya penelitian berkas oleh
Pemohon Lelang sebelum pengajuan ke KPKNL, pemahaman mengenai ketentuan
Pengumuman Lelang termasuk hal-hal yang wajib ada dan yang tidak boleh
dilakukan ralat, ketentuan mengenai perlakuan gugatan maupun perlawanan lelang,
pemahaman Pemohon Lelang apabila obyek lelang eksekusi pasal 6 UUHT lebih dari
satu, pemahaman Pemohon Lelang yang habis masa Hak Guna Bangunan (HGB-nya),
pemahaman Pemohon Lelang Hak Tanggungan yang beririsan dengan Sita Pajak dan
Pailit, tambahan berkas permohonan lelang terkait validasi PPh dan pengenaan
Bea Permohonan Lelang dan tarif baru Bea Lelang Penjual berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 3 tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang
Berlaku pada Kementerian Keuangan. Sementara itu Triyanto menyampaikan bahwa
KPKNL hadir untuk para stakeholder perbankan dalam
penyelesaian NPL (Non Performing Loan) melalui upaya lelang
eksekusi.
Prinsip kehatian-hatian dan
kelengkapan administrasi merupakan hal yang harus mendapat perhatian sekaligus
sebagai upaya mengantisipasi gugatan yang mungkin timbul. Sedangkan dalam FGD
mengenai e-auction dibahas beberapa hal yaitu mengenai
pemahaman Pemohon Lelang bahwa pengesahan lelang e-auction dengan
mekanisme penawaran tertutup harus dilakukan dihadapan Penjual dan disaksikan
oleh pegawai dari instansi Pemohon Lelang, pemahaman Pemohon Lelang mengenai
kewajiban untuk membawa dan menunjukkan dokumen asli kepemilikan dan pemahaman
mengenai mekanisme pembuatan validasi KTP dan NPWP. Tanggapan dari peserta FGD
sangat menarik karena langsung mengarah pada permasalahan yang selama ini
dihadapi oleh Pemohon Lelang. (Naskah & Foto : seksi Hukum dan Informasi).