Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekalongan > Berita
KPKNL Pekalongan Selenggarakan Forum Diskusi Lelang dengan Pemohon Lelang
Siti Rokhayah
Selasa, 06 Maret 2018   |   669 kali

Pekalongan - Masih dalam rangkaian peringatan 110 Tahun Lelang Indonesia, KPKNL Pekalongan menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) mengenai eksekusi lelang Hak Tanggungan dan lelang e-auction, Jum’at (2/3/2018). Kegiatan ini mengundang stakeholder perbankan yang berada di wilayah kerja KPKNL Pekalongan dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten Pekalongan dan Kendal.

Acara di aula KPKNL Pekalongan ini dibuka oleh Kepala KPKNL Pekalongan, Marhaeni Rumiasih. Ia menyampaikan bahwa acara ini merupakan rangkaian peringatan 110 Tahun Lelang Indonesia dan kegiatan puncaknya sudah dilaksanakan pada (28/2/2018).

Keberhasilan pelaksanaan puncak acara tersebut tak lepas dari dukungan para undangan yang hadir hari ini dan kegiatan lelang amal serta lelang sukarela merupakan bentuk sosialisasi dan edukasi lelang kepada masyarakat luas. Terbukti bahwa lelang berhasil membentuk harga yang kompetitif. Selanjutnya hasil lelang amal ini akan di salurkan sebagai bantuan dana sosial bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Pekalongan.

Lebih lanjut. Marhaeni mengungkapkan bahwa frekuensi lelang terbanyak KPKNL Pekalongan merupakan lelang eksekusi Hak Tanggungan dan dalam FGD ini akan dibahas permasalahan yang berkaitan dengan lelang eksekusi Hak Tanggungan.  Di akhir sambutannya, wanita penyuka petualangan ini menyatakan, kedepan akan tetap dan lebih mengutamakan pelayanan kepada stakeholder.

Sebagai bentuk apresiasi kepada para pengguna jasa lelang, KPKNL Pekalongan memberikan penghargaan bertajuk Lelang Award tahun 2017 berdasarkan beberapa kriteria yang telah ditetapkan, yaitu Frekuensi Lelang Terbanyak Kategori Perbankan diraih oleh PT Bank BTPN Cabang Pekalongan, Pokok Lelang Terbanyak Kategori Perbankan diraih oleh PT BRI Cabang Kendal, Frekuensi Lelang Terbanyak Kategori Pemerintah Daerah diraih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan dan kategori yang paling prestisius yaitu Pemohon Lelang Terbaik Kategori Perbankan yang diraih oleh PT PNM Cabang Semarang.  

Dalam kesempatan tersebut, KPKNL Pekalongan mengundang Kepala Seksi Pelayanan pada KPP Pratama Pekalongan, Sutarno, sebagai narasumber yang memaparkan tentang validasi Surat Setoran Pajak (SSP) sehubungan dengan terbitnya peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017 dan Perdirjen Pajak Nomor 18/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan yang mewajibkan seluruh pembelian tanah termasuk pembelian melalui lelang harus ada validasi Pajak Penghasilan (PPh) dari Kantor Pelayanan Pajak.

Sementara itu, FGD lelang eksekusi Hak Tanggungan dimoderatori Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Triyanto dan menjadi narasumber adalah Pejabat Lelang KPKNL Pekalongan, Ery Subagiyo. FGD ini menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu perlunya penelitian berkas oleh Pemohon Lelang sebelum pengajuan ke KPKNL, pemahaman mengenai ketentuan Pengumuman Lelang termasuk hal-hal yang wajib ada dan yang tidak boleh dilakukan ralat, ketentuan mengenai perlakuan gugatan maupun perlawanan lelang, pemahaman Pemohon Lelang apabila obyek lelang eksekusi pasal 6 UUHT lebih dari satu, pemahaman Pemohon Lelang yang habis masa Hak Guna Bangunan (HGB-nya), pemahaman Pemohon Lelang Hak Tanggungan yang beririsan dengan Sita Pajak dan Pailit, tambahan berkas permohonan lelang terkait validasi PPh dan pengenaan Bea Permohonan Lelang dan tarif baru Bea Lelang Penjual berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. Sementara itu Triyanto menyampaikan bahwa KPKNL hadir untuk para stakeholder perbankan dalam penyelesaian NPL (Non Performing Loan) melalui upaya lelang eksekusi.

Prinsip kehatian-hatian dan kelengkapan administrasi merupakan hal yang harus mendapat perhatian sekaligus sebagai upaya mengantisipasi gugatan yang mungkin timbul. Sedangkan dalam FGD mengenai e-auction dibahas beberapa hal yaitu mengenai pemahaman Pemohon Lelang bahwa pengesahan lelang e-auction dengan mekanisme penawaran tertutup harus dilakukan dihadapan Penjual dan disaksikan oleh pegawai dari instansi Pemohon Lelang, pemahaman Pemohon Lelang mengenai kewajiban untuk membawa dan menunjukkan dokumen asli kepemilikan dan pemahaman mengenai mekanisme pembuatan validasi KTP dan NPWP. Tanggapan dari peserta FGD sangat menarik karena langsung mengarah pada permasalahan yang selama ini dihadapi oleh Pemohon Lelang. (Naskah & Foto : seksi Hukum dan Informasi).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini