Pekalongan
- Setelah pelaksanaan survei lapangan dalam rangka Revaluasi BMN tahun 2018 yang berlangsung
selama dua pekan yang lalu, KPKNL Pekalongan pada Selasa (20/2) menggelar acara
monitoring dan evaluasi (monev) tindak lanjut hasil Inventarisasi dan Penilaian
tahun 2018.
Acara di aula KPKNL
Pekalongan ini dihadiri 28 satuan kerja. Sesuai dengan timeline yang
telah dibuat, monev kali ini merupakan gelaran monev yang pertama sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Revaluasi BMN tahun 2018.
Kepala Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara, Agus Kurniawan yang mewakili Kepala Kantor membuka acara
monev. Agus berharap agar para peserta monev tetap semangat mengingat rangkaian
pelaksanaan revaluasi BMN yang cukup panjang bagi satuan kerja.
Lebih lanjut Agus menyampaikan
bahwa agenda hari ini adalah kegiatan sinkronisasi data SIMAK BMN pada aplikasi
SIMAN dan Penyelesaian Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian (LHIP). Secara
teknis, masing-masing satuan kerja akan didampingi oleh anggota/ketua tim dari
KPKNL. Mengakhiri sambutan pembukaan, pria berkaca mata ini mengingatkan
kembali terkait agenda penilaian unit berpredikat WBK/WBBM yang pernah
disosialisasikan pada saat bimtek Revaluasi BMN pada bulan Januari 2018 yang
lalu. Agus mengharap dukungan penuh satuan kerja melalui pengisian kuisioner
yang telah dibagikan.
Acara selanjutnya adalah
paparan PMK Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi dan
Penilaian Kembali BMN yang disampaikan secara bergantian oleh Aji Purnomo dan
Tavip Supriyanto. Pemaparan materi lebih banyak ditekankan secara teknis. Tahapan
selanjutnya setelah pelaksanaan Revaluasi BMN ini adalah koreksi pada aplikasi
SIMAK BMN berupa koreksi nilai, koreksi luas tanah/bangunan, perubahan kondisi
barang dan tindak lanjut terhadap barang yang tidak ditemukan.
Acara berlangsung selama
sehari penuh dengan jeda waktu ishoma. Setelah istirahat siang dilanjutkan
dengan input koreksi pada aplikasi SIMAK BMN. Pendampingan kepada setiap satuan
kerja dilakukan oleh ketua/anggota tim dari KPKNL Pekalongan. (Naskah&Foto:seksi
Hukum dan Informasi).