I.
PENDAHULUAN
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu faktor penting dalam
sebuah organisasi karena keberhasilan organisasi sangat dipengaruhi oleh SDM
berkinerja baik. Manajemen SDM menjadi kunci untuk mendapatkan kinerja terbaik
karena selain menangani ketrampilan dan keahlian, manajemen SDM juga dituntut
untuk membangun perilaku kondusif pegawai untuk menghasilkan kinerja terbaik.
Organisasi yang efektif adalah organisasi yang mampu mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Seiring dengan perkembangan zaman dengan tuntutan kualitas yang
makin tinggi pula, semua organisasi dituntut untuk dapat bersaing memberikan
pelayanan yang maksimal, tidak terkecuali organisasi pemerintah.
Aparat
pemerintah sebagai abdi masyarakat dan abdi pemerintah dituntut pula untuk
dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat karena hal tersebut
merupakan fungsi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah yakni tugas
penyelenggaraan proses pelaksanaan pembangunan dalam berbagai sektor mulai dari
tingkat pusat maupun tingkat daerah. Sebagai suatu instansi pemerintah yang
melayani masyarakat, instansi pemerintah juga dituntut untuk mampu menyesuaikan
diri dengan lingkungan dan dinamika perkembangan dunia, serta terus menerus
melakukan perubahan (Kadarisman, 2021).
Setiap organisasi tentu
mengharapkan pegawainya mampu melaksanakan tugas dengan efektif, efisien,
profesional dan produktif. Tujuan akhir yang hendak dicapai adalah agar sebuah
organisai memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan sekaligus memiliki
daya saing yang tinggi sehingga nantinya menghasilkan kualitas pelayanan
masyarakat yang sesuai harapan. Sumber daya organisasi secara garis besar dapat
dibedakan ke dalam dua kelompok yakni : sumber daya manusia (human
resources) dan sumber daya non manusia (non-human resources). Sumber
daya manusia meliputi semua orang yang berstatus anggota dalam organisasi yang
masing-masing mempunyai peran dan fungsi, sedangkan sumber daya non manusia
terdiri atas sumber daya alam (natural resources), modal, teknologi,
mesin, material dan dalam bentuk lainnya (Kadarisman, 2021).
Meskipun kedua sumber daya
tersebut sama penting, akan tetapi
sumber daya manusia (SDM) dianggap merupakan faktor yang lebih dominan
karena mempunyai akal, keinginan, perasaan, pengetahuan, karya dan prestasi.
Kinerja pegawai mempengaruhi seberapa banyak mereka memberikan kontribusi pada
organisasi. Kelemahan dan kelebihan pegawai merupakan sesuatu yang perlu
diketahui oleh organisasi sebagai landasan perbaikan kelemahan dan penguatan
kelebihan dalam rangka peningkatan tujuan organisasi. Perlu dilakukan penilaian
kinerja secara berkala untuk mengetahui seberapa besar keberhasilan pengelolaan
kinerja pegawai dalam organisasi.
Dikatakan bahwa sumber daya
manusia yang optimal merupakan sumber kekuatan penggerak roda organisasi, maka
potensi individu yang ada di dalamnya perlu dikelola dan dikembangkan sebaik
mungkin agar terus menghasilkan unjuk kerja terbaik. Dalam pemerintahan,
birokrasi merupakan instrumen pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang
efisien, berkeadilan, transparan dan akuntabel. Pernyataan tersebut berarti
untuk dapat melaksanakan fungsi pemerintah dengan baik maka birokrasi dituntut
untuk profesional dan tanggap terhadap tuntutan masyarakat yang dilayani.
II.
PEMBAHASAN
A.
MANAJEMEN KINERJA SECARA UMUM
1.
Beberapa Definisi Kinerja Menurut Para
Ahli
Kinerja merupakan suatu wujud dari keberhasilan yang dicapai oleh seorang
PNS atas pekerjaannya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh
organisasi publik (Kadarisman, 2018). Kinerja amat dipengaruhi oleh kebijakan
atasan dalam penempatan posisi PNS sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Wirawan dalam Abdullah (2014) menegaskan bahwa “Manajemen kinerja merupakan
proses yang bertujuan meningkatkan kinerja individu pegawai, kinerja tim kerja
dan kemudian meningkatkan kinerja organisasi. Proses manajemen kinerja
dilakukan bersama antara manajer dan pegawai”.
“Performance management is a process which is designed to improve
organizational, team and individual performance and which is owned by line
manager”, (Amstrong dalam Abdullah, 2014:199).
Secara umum manajemen kinerja merupakan proses yang dibentuk untuk
meningkatkan kinerja baik kinerja organisasi, tim maupun individu antara
pimpinan dan pegawai. Kinerja merupakan “hasil pekerjaan yang mempunyai
hubungan kuat dengan tujuan strategi organisasi, kepuasan konsumen dan
memberikan kontribusi ekonomi”, (Amstrong dan Baron dalam Abdullah (2014:3).
Menurut Wibowo dalam Abdullah (2014:3), “Kinerja berarti hasil pekerjaan atau
prestasi kerja. Namun kinerja bukan sekedar hasil pekerjaan atau prestasi kerja
, tetapi juga mencakup bagaimana proses pekerjaan itu berlangsung.” Rivai dan
Sagala dalam Priansa (2014:269) menyatakan bahwa “Kinerja adalah perilaku yang
nyata yang ditampilkan setiap orang sebagai prestasi kerja yang dihasilkan oleh
pegawai sesuai dengan perannya dalam organisasi.”
Milkovich dan Boudreau dalam Priansa (2014:270) menyatakan : “Kinerja
merupakan tingkat pegawai melaksanakan pekerjaannya dengan syarat-syarat yang
telah ditentukan.” Berdasarkan definisi-definisi tersebut, dapat ditegaskan
bahwa kinerja merupakan suatu tindakan perilaku nyata yang diimplementasikan
melalui proses saat pekerjaan itu dilakukan, sehingga menampilkan prestasi
kerja sesuai dengan tanggung jawab yang dimiliki dan dengan standar yang telah
ditentukan. Kinerja pegawai pada dasarnya diukur sesuai dengan kepentingan
organisasi, sehingga indikator dalam pengukurannya disesuaikan dengan
kepentingan organisasi itu sendiri.
Definisi kinerja secara umum, adalah hasil kerja secara kualitas dan
kuantitas yang dapat dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya sebagai pegawai sesuai dengan tanggungjawab yang dibebankan
kepadanya. Pada dasarnya kinerja dapat dilihat dari dua segi yakni kinerja
pegawai dan kinerja organisasi. Kinerja pegawai merupakan hasil kerja
perorangan dalam suatu organisasi sedangkan kinerja organisasi adalah totalitas
hasil kerja yang dicapai suatu organisasi.
Istilah kinerja berasal dari kata job performance atau actual
performance (prestasi kerja atau prestasi sesungguhnya yang dicapai oleh
seseorang). Kinerja berarti : (a) sesuatu yang dicapai; (b) prestasi yang
diperlihatkan; dan (c) kemampuan kerja.
Pengertian kinerja (prestasi kerja) merupakan hasil kerja secara kualitas
dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya
(Kadarisman, 2018). Selain itu, kinerja adalah hasil kerja yang dapat dicapai
oleh seseorang atau kelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai wewenang dan
tanggung jawab masing-masing, dalam rangka upaya mencapai tujuan organisasi
bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral maupun
etika. Berdasarkan definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa kinerja PNS
adalah prestasi kerja, atau hasil kerja (output), baik kualitas maupun
kuantitas yang dicapai PNS per satuan periode waktu dalam melaksanakan tugas
kerjanya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kpadanya.
2.
Berkenalan Dengan Manajemen Kinerja
Dipandang perlu adanya
indikator kinerja PNS yang digunakan untuk meyakinkan bahwa suatu kinerja
menunjukkan kemajuan dari waktu ke waktu dalam rangka perwujudan organisasi
yang bersangkutan. Tedapat lima indikator yang umum digunakan (Kadarisman,
2021) yakni :
a.
Indikator kinerja input, merupakan segala sesuatu
yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dapat menghasilkan keluaran yang
ditentukan, contohnya dana, informasi serta kebijakan;
b.
Indikator kinerja output, merupakan sesuatu yang
diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan yang berupa fisik maupun
nonfisik;
c.
Indikator kinerja outcome, merupakan segala
sesuatu yang mencerminkan berfungsinya penyelenggaraan kegiatan pada jangka
waktu menengah;
d.
Indikator kinerja manfaat, merupakan sesuatu
yang terkait dengan tujuan akhir dari pelaksanaan kegiatan;
e.
Indikator kinerja dampak, merupakan pengaruh
yang ditimbulkan baik positif maupun negatif pada setiap indikator berdasarkan
asumsi yang telah ditetapkan.
Kemampuan berprestasi oleh seorang pegawai mengungkapkan bahwa yang
bersangkutan pada hakekatnya mempunyai kemampuan untuk melakukan hal tertentu
dengan baik. Kemampuan tersebut akan dimiliki jika pegawai memiliki pendidikan
yang tinggi, pengalaman yang mencukupi, mentalitas dan moral yang baik. Istilah
the right man in the right place dirasa tepat juga untuk menggambarkan
penempatan para pegawai di tempat yang tepat dan jenis pekerjaan yang sesuai
demi timbulnya unjuk kerja paling optimal.
Manajemen kinerja merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari
perencanaan kinerja, penilaian kinerja dan tindak lanjut berupa pemberian
penghargaan atau hukuman yang mana rangkaian kegiatan tersebut haruslah
dijalankan secara berkelanjutan. Manajemen kinerja merupakan sebuah proses yang
berkesinambungan dan dilakukan dengan kemitraan antara seorang karyawan dengan
penyelia langsungnya (Kadarisman, 2017).
“Performance management is action, based on performance measures and
reporting, which results in improvement in behaviour, motivation and processes
and promotes innovation”, (Iqbal dalam Fryer et al, 2015).
Manajemen kinerja adalah tindakan, berdasarkan pada ukuran kinerja dan
pelaporan yang menghasilkan peningkatan perilaku, motivasi dan proses dan
menghasilkan inovasi. Dalam hal ini manajemen kinerja dapat berarti suatu
proses strategis dan terpadu yang menunjang keberhasilan organisasi melalui
pengembangan performansi SDM. Manajemen kinerja bertujuan untuk dapat
memperkuat budaya yang berorientasi pada kinerja melalui pengembangan
keterampilan, kemampuan dan potensi-potensi yang dimiliki oleh PNS (Kadarisman,
2021). Manajemen kinerja bersifat interaktif yang akan meningkatkan motivasi
dan memberdayakan PNS serta membentuk suatu kerangka kerja dalam pengembangan
kinerja. Berdasarkan tugasnya tersebut, manajemen kerja biasanya dijadikan
acuan bagi promosi, mutasi dan evaluasi, serta penentuan kompensasi dan
penyusunan program pelatihan. Adapun fungsi manajemen kinerja adalah memberikan
suatu jawaban dari berbagai permasalahan yang terjadi di dalam organisasi baik
yang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal, sehingga yang dialami
saat ini tidak membawa pengaruh negatif bagi organisasi di masa kini maupun
masa yang akan datang.
Konsep the right man in the right place atau dalam hal ini
menempatkan PNS pada tempat yang paling sesuai merupakan kunci utama dalam
menerapkan manajemen kinerja yang jauh dari konflik, dikarenakan salah satu
faktor timbulnya konflik adalah menempatkan pegawai yang tidak sesuai dengan
bakat dan keahlian yang dimiliki yang menyebabkan seorang pegawai bekerja
dengan tingkat motivasi yang rendah. Kesesuaian keahlian dan penempatan berpengaruh
pada tingkat konsentrasi diri yang baik, dimana tingkat konsentrasi tersebut
merupakan modal bagi PNS untuk mampu mengelola dan mendayagunakan potensi
dirinya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam mencapai tujuan
organisasi.
3.
Sekilas Mengenai Penilaian Kinerja
Telah dibahas
sebelumnya bahwa kinerja pegawai pada dasarnya diukur sesuai dengan kepentingan
organisasi, sehingga indikator dalam pengukurannya disesuaikan dengan
kepentingan organisasi itu sendiri. Menurut beberapa ahli yakni Mondy, Noe, dan
Premeaux dalam Priansa (2014:271), pengukuran kinerja dapat dilakukan dengan
menggunakan dimensi :
1. Kuantitas pekerjaan (quantity
of work) berhubungan dengan volume pekerjaan dan produktifitas kerja yang
dihasilkan oleh pegawai dalam kurun waktu tertentu;
2. Kualitas pekerjaan (quality
of work) berhubungan dengan pertimbangan ketelitian, presisi, kerapian dan
kelengkapan di dalam menangani tugas-tugas yang ada dalam organisasi;
3. Kemandirian (dependability)
berkenaan dengan pertimbangan derajat, kemampuan pegawai untuk bekerja dan
mengemban tugas secara mandiri dan meminimalisasi bantuan orang lain;
4. Inisiatif (initiative)
berkenaan dengan pertimbangan kemandirian, fleksibilitas berpikir, dan
kesediaan untuk menerima tanggung jawab;
5. Adaptabilitas (adaptibility)
berkenaan dengan kemampuan untuk beradaptasi, mempertimbangkan kemampuan untuk
beradaptasi, mempertimbangkan kemampuan untuk bereaksi terhadap pengubah
kebutuhan dan kondisi-kondisi;
6. Kerjasama (cooperation)
berkaitan dengan pertimbangan kemampuan untuk bekerjasama, dengan orang lain.
Penilaian kinerja merupakan usaha yang
dilakukan pimpinan dalam menilai bawahannya. Penilaian kinerja dikembangkan
dalam suatu sistem yang digunakan untuk menilai dan mengetahui apakah seorang
pegawai telah melaksanakan pekerjaannya dalam suatu organisasi melalui
instrumen penilaian kinerja. Penilaian kinerja merupakan seuatu proses
penilaian kemajuan pekerjaan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran yang telah
ditentukan, termasuk informasi atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam
menghasilkan barang dan jasa, perbandingan hasil kerja dengan traget dan
efektifitas tindakan dalam mencapai tujuan.
Pada Aparatur Sipil
Negara (yang di dalamnya termasuk PNS), salah satu basis penilaian kinerja
adalah berdasarkan standar perilaku kerja pegawai yang diharapkan,
selain penilaian hasil kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil, pasal 10 ayat (1) perilaku
kerja pegawai meliputi aspek :
a.
Orientasi Pelayanan;
b.
Komitmen;
c.
Inisiatif Kerja;
d.
Kerja sama; dan
e.
Kepemimpinan.
Aspek perilaku pegawai seperti tersebut di atas diwujudkan dalam nilai
dasar Aparatur Sipil Negara yang menjadi standar perilaku pegawai yang terdiri
atas :
a.
BERORIENTASI PELAYANAN;
b.
AKUNTABEL;
c.
KOMPETEN;
d.
HARMONIS;
e.
LOYAL;
f.
ADAPTIF; dan
g.
KOLABORATIF.
Prinsip umum pengelolaan kinerja Pegawai Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 :
a.
Pengelolaan kinerja tidak hanya menilai kinerja
pegawai (performance appraisal) tetapi sebagai instrumen untuk
mengembangkan kinerja pegawai (performance development) ;
b.
Pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar
merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir tetapi fokus pada bagaimana
memenuhi ekspektasi pimpinan (how to meet expectations);
c.
Pentingnya intensitas dialog kinerja pimpinan
dan pegawai dalam pengelolaan kinerja pegawai;
d.
Kinerja individu harus mendukung keberhasilan
kinerja organisasi;
e.
Kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja bukan
sekedar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja dan
berinteraksi dengan orang lain;
Tujuan pengukuran kinerja dalam manajemen kinerja sektor publik adalah
mengetahui tingkat ketercapaian tujuan organisasi (Mahmudi, 2015). Penilaian
kinerja dikatakan sebagai tonggak penunjuk apakah organisasi berjalan sesuai
arah atau menyimpang dari tujuan yang ditetapkan. Penerapan penilaian kinerja
dalam jangka panjang bertujuan membentuk budaya berprestasi di dalam
organisasi.
B.
GAMBARAN MANAJEMEN KINERJA DALAM
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 300/KMK.01/2022 TENTANG
MANAJEMEN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
KMK 300/KMK.01/2022 Tentang Manajemen Kinerja Di
Lingkungan Kementerian Keuangan merupakan peraturan yang memperbaharui KMK
556/KMK.01/2015 tentang Perubahan atas KMK 467/KMK.01/2014 Tentang Pengelolaan
Kinerja Di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Manajemen kinerja merupakan rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya
untuk meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Manajemen
kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan diklasifikasikan menjadi manajemen
kinerja organisasi dan manajemen kinerja pegawai (lampiran I KMK
300/KMK.01/2022).
1.
MANAJEMEN KINERJA ORGANISASI
Manajemen kinerja organisasi merupakan manajemen kinerja dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi untuk mencapai tujuan organisasi dalam periode
tertentu.
Tujuan manajemen kinerja organisasi adalah sebagai berikut :
a.
membangun organisasi yang terus menerus
melakukan penyempurnaan/perbaikan (continuous improvement);
b.
membentuk keselarasan antar unit kerja;
c.
mengembangkan semangat kerja tim (teamwork);
dan
d.
menjadi dasar untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi organisasi.
Cakupan Manajemen Kinerja Organisasi :
a.
Kementerian yang mancakup Menteri dan Wakil
Menteri;
b.
Unit Level I yang mencakup Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya, Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang berada di bawah dan
bertanggung jawan kepada Menteri Keuangan, Staf Khusus dan Tenaga Ahli;
c.
Unit Level II yang mencakup Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama, Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
d.
Unit Level III yang mencakup Pimpinan Unit
Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Administrator pada kantor pelayanan,
Pimpinan Unit Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Administrator pada Unit
Pelaksana Teknis Eselon III.
2.
MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI
Manajemen kinerja pegawai merupakan manajemen kinerja dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi, penugasan lainnya sesuai kebutuhan organisasi,
serta perilaku kerja pegawai selama periode tertentu.
Tujuan Manajemen Kinerja Pegawai adalah sebagai berikut :
a.
mewujudkan pegawai yang memberikan kontribusi
maksimal kepada organisasi dengan mengedepankan kompetensi, keahlian, dan/atau
keterampilan yang dimiliki, serta perilaku kerja yang sesuai dengan standar
perilaku Kementerian Keuangan;
b.
membangun komunikasi efektif dan hubungan yang
harmonis antara pegawai dan pimpinan, serta kolaborasi antar pegawai dalam
pencapaian tujuan dan sasaran organisasi;
c.
mengembangkan iklim kerja yang kondusif dan
kompetitif, menghargai kualitas proses bisnis dan kompetensi pegawai sehingga
mampu memberikan kontribusi, output, dan outcome yang maksimal; dan
d.
menjadi dasar pengembangan pegawai, pemberian
penghargaan, dan pertimbangan karir.
3.
STRUKTUR MANAJEMEN KINERJA
Struktur Manajemen Kinerja dibentuk dalam rangka penerapan manajemen
kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang terdiri dari Komite Manajemen
Kinerja dan Unit Pemilik Kinerja (UPK).
Komite Manajemen Kinerja
merupakan struktur tertinggi dalam manajemen kinerja Kementerian Keuangan yang
memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan manajemen kinerja dan
melaksanakan proses manajemen kinerja Kementerian. Komite Manajemen Kinerja
terdiri atas Komite Eksekutif, Komite Pelaksana dan Sekretariat Komite.
4.
KERANGKA KERJA SISTEM MANAJEMEN KINERJA
Perumusan Sistem manajemen kinerja merupakan kebijakan, prosedur, dan
praktik manajemen kinerja yang bersifat sistematis yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana diatur KMK 300/KMK.01/2022.
Implementasi manajemen kinerja berlaku bagi organisasi dan Aparatur Sipil
Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan mengacu pada ketentuan
nasional terkait dengan pengelolaan kinerja.
Dalam perencanaan kinerja, Kementerian Keuangan menggunakan sistem
manajemen kinerja berbasis Balanced Scorecard (BSC). Sistem berkenaan
bertujuan menerjemahkan visi, misi, tujuan, dan strategi ke dalam kerangka
operasional serta untuk membantu mewujudkan kinerja organisasi dan pegawai yang
maksimal. Keberhasilan suatu organisasi dalam meningkatkan kinerja diantaranya
dapat diukur melalui pencapaian target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen
perencanaan kinerja. Dalam perencanaan kinerja juga mempertimbangkan manajemen
risiko melalui proses analisis kondisi eksternal dan internal.
Visi dan misi organisasi mengarahkan seluruh komponen organisasi agar
memiliki gambaran atau cita-cita yang sama. Hal tersebut mendasari pengambilan
keputusan, perencanaan masa depan, pengoordinasian pekerjaan-pekerjaan yang
berbeda, serta mendorong inovasi ke depan. Selanjutnya, penetapan tujuan
dirumuskan sebagai tahapan kualitatif untuk mewujudkan visi dan misi tersebut.
Setiap tujuan diturunkan menjadi sasaran, yang mendeskripsikan kondisi spesifik
dan terukur yang ingin diwujudkan pada periode tertentu. Mengacu pada
sasaran-sasaran tersebut, Unit Pemilik Kinerja (UPK) merumuskan Sasaran
Strategis (SS) sebagai suatu prioritas yang ingin dimiliki, dijalankan dan
dicapai organisasi pada periode tertentu. Seluruh SS dalam organisasi
dituangkan dalam Peta Strategi. Setiap SS diukur dengan Indikator Kinerja Utama
(IKU) dan target IKU untuk memastikan ketercapaian sasaran tersebut. Kementerian
Keuangan telah menerapkan sistem manajemen risiko untuk mendukung pencapaian
sasaran. Untuk mencapai target IKU, organisasi dapat merumuskan kegiatan
terobosan yang disebut Inisiatif Strategis (IS). Seluruh proses perencanaan
strategis dan eksekusi strategi, dalam perumusannya selalu dilandasi dengan
nilai-nilai yang menjadi jati diri Kementerian Keuangan.
Perencanaan kinerja mencakup proses penyusunan dan penetapan dokumen
kinerja, yang terdiri atas Perjanjian Kerja (PK) dan Sasaran Kinerja Pegawai
(SKP). Perjanjian Kerja (PK) merupakan dokumen kesepakatan antara Pimpinan UPK
dengan Pimpinan UPK di atasnya. Perjanjian kinerja berisikan penugasan dari
pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah
untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan dokumen kesepakatan antara pegawai
dengan atasan langsung atas rencana kinerja yang akan dicapai pada periode
tertentu.
5.
PELAKSANAAN KINERJA
Pelaksanaan kinerja
merupakan proses yang dilakukan oleh unit dan/ atau pegawai untuk mencapai
target kinerja, yang termasuk di dalamnya pelaksanaan kinerja organisasi. Pelaksanaan
kinerja meliputi antara lain pelaksanaan
insiatif strategis, rencana aksi, serta rencana mitigasi risiko. Selain itu,
dalam rangka pelaksanaan kinerja juga dilakukan proses pemantauan, pembinaan
dan perubahan Perjanjian Kinerja jika diperlukan.
Salah satu kegiatan
dalam pelaksanaan kinerja adalah pemantauan kinerja. Pemantauan kinerja
merupakan aktivitas berkala untuk melihat kemajuan pencapaian kinerja.
Pembinaan kinerja merupakan aktivitas pemberian bimbingan dan konseling kinerja
dalam rangka mencapai target dan meningkatkan kinerja antara lain merumuskan
rencana aksi sebagai tindakan korektif dan anitisipatif sebagai hasil
pemantauan kinerja. Pelaksanaan pemantauan dan pembinaan kinerja dilakukan
secara berjenjang paling sedikit setiap triwulan yang dilakukan melalui forum Dialog
Kinerja Organisasi (DKO). DKO merupakan komunikasi formal antara pimpinan UPK
dengan pejabat dan pegawai di bawahnya untuk mendiskusikan pencapaian strategi,
kinerja, risiko, dan rencana aksi organisasi yang dilaksanakan secara
terstruktur clan berkala. DKO pada level Kementerian dapat dipimpin oleh
Menteri Keuangan atau Wakil Menteri Keuangan.
Dalam kegiatan pelaksanaan
kinerja, terdapat juga pelaksanaan kinerja individu. Dalam manajemen kinerja,
dialog kinerja pegawai memiliki peranan yang sangat penting sebagai media
komunikasi antara atasan langsung dengan pegawai yang meliputi perencanaan
kinerja, pelaksanaan kinerja, evaluasi kinerja, dan tindak lanjut dalam rangka
mencapai target hasil kerja dan perilaku kerja untuk mendukung kinerja
organisasi yang diselenggarakan secara langsung/ tatap muka dan/ atau tidak
langsung/ menggunakan media tertentu. Di lingkungan Kementerian Keuangan dialog
kinerja dituangkan dalam Dialog Kinerja Individu (DKI) yang dilakukan setiap
bulan atau secara insidental dan dilaporkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
3 (tiga) bulan melalui aplikasi manajemen kinerja pegawai.
Beberapa pemanfaatan DKI menurut KMK 300/KMK.01/2022 yakni :
a.
Penyusunan rencana kinerja;
b. Pelaksanaan rencana kinerja, pemantauan, dan
pemberian umpan balik berkelanjutan;
c.
Pengembangan kompetensi pegawai;
d.
Rencana pengembangan karir pegawai.
Berdasarkan hasil DKI, atasan akan memberikan umpan balik berkelanjutan
merupakan komponen dalam pengelolaan kinerja pegawai yang bertujuan untuk
menyediakan informasi dari berbagai pihak yang dibutuhkan pegawai untuk meningkatkan
kinerja yang dilakukan secara insidental dan/atau triwulanan yang dapat
diberikan secara langsung/ tidak langsung. Pembinaan Kinerja merupakan kegiatan
yang dapat dilakukan berdasarkan hasil umpan balik berkelanjutan atasan
langsung atau berdasarkan inisiatif dari pegawai.
Pembinaan kinerja dapat dilakukan secara personal maupun pembinaan
kinerja kelompok. Dalam pembinaan kinerja kelompok, atasan langsung memiliki tanggung
jawab untuk dapat memberikan ruang kepada setiap pegawai dalam pembinaan
kelompok untuk berkontribusi dalam dialog dan menciptakan iklim untuk saling
percaya, saling memotivasi, serta saling menjaga kerahasiaan. Bentuk Pembinaan
Kinerja terdiri dari Bimbingan Kinerja (Coaching, Mentoring, dan Formal/
Informal Training), dan Konseling Kinerja.
Bimbingan Kinerja merupakan suatu proses yang dilakukan oleh atasan langsung dalarn rangka mengetahui
dan mengembangkan kompetensi pegawai serta mencegah terjadinya kegagalan
kinerja. Bimbingan Kinerja dapat diberikan oleh atasan langsung pegawai, peers
atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus apabila diperlukan.
Coaching merupakan aktivitas bertanya antara atasan langsung atau
pihak lain yang mendapatkan penugasan khusus (coach) yang bertujuan
untuk mendapatkan strategi atas pemecahan suatu masalah dengan menggali kemampuan
yang dimiliki pegawai. Metode komunikasi yang digunakan oleh coach lebih
dominan dengan bertanya (asking). Mentoring merupakan aktivitas untuk
berbagi pengetahuan dan pengalaman dari atasan langsung atau pihak lain yang
diberikan penugasan khusus (mentor) yang berpengalaman/ahli pada sebuah bidang
yang ingin dipelajari oleh pegawai (mentee). Metode komunikasi yang
digunakan lebih dominan penyampaikan informasi (telling).
Sedangkan bentuk bimbingan kerja Formal dan Informal Training merupakan
strategi pencapaian target / action plan dari pelaksanaan coaching dan
mentoring atau dapat dilakukan secara langsung berdasarkan umpan balik
berkelanjutan. Kebutuhan dan realisasi pelaksanaan Formal dan Informal Training
dapat didiskusikan lebih lanjut antara pimpinan dan anggota. Pengaturan lebih
lanjut terkait bimbingan kinerja dalam bentuk Formal dan Informal Training mengacu
pada ketentuan terkait pengembangan kompetensi yang berlaku di lingkungan
Kementerian Keuangan.
Bentuk pembinana kinerja yang terakhir menurut KMK 300/KMK.01/2022 adalah
konseling kinerja. Konseling Kinerja merupakan proses identifikasi dan penyelesaian
masalah perilaku kerja pegawai yang menghambat tercapainya target kinerja dan
dilaksanakan secara individual dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan
tanggung jawab.
6.
EVALUASI KINERJA
Pelaksanaan evaluasi kinerja meliputi evaluasi kinerja organisasi dan evaluasi
kinerja pegawai.
Evaluasi kinerja organisasi menghasilkan 3 (tiga) jenis output, yaitu
Nilai Kinerja Organisasi (NKO), Nilai Kinerja Organisasi berdasarkan Kualitas Komitmen
Kinerja (NKO K3), dan Predikat Kinerja Organisasi. Nilai Kinerja Organisasi
menunjukkan konsolidasi dari seluruh nilai perspektif atau seluruh realisasi
IKU dalam satu Peta Strategi. NKO digunakan untuk menilai kinerja unit atau
pegawai yang memiliki peta strategi.
Sedangkan Evaluasi kinerja pegawai dilakukan terhadap hasil kerja dan
perilaku kerja pegawai yang menghasilkan Nilai Kinerja Pegawai dan Predikat
Kinerja Pegawai. Tahapan evaluasi kinerja pegawai akan menghasilkan Nilai Hasil
Kerja (NHK) / Capaian Kinerja Pegawai (CKP) dan Nilai Perilaku Kerja (NPK). Nilai
Hasil Kerja (NHK) / Capaian Kinerja Pegawai (CKP) Merupakan konsolidasi capaian
seluruh Nilai HKU dan Nilai HKT pada Dokumen Perencanaan Kinerja yang wajib
disepakati dalam proses Dialog Kinerja serta memperhitungkan K3.
Evaluasi hasil kerja dilakukan secara periodik dan tahunan. NHK/CKP
tahunan merupakan nilai akhir capaian IKI seorang pegawai dalam 1 (satu) tahun
kalender. Sedangkan Nilai Perilaku Kerja (NPK) diperoleh dari hasil pengamatan
terhadap perilaku kerja positif pegawai yang dibandingkan dengan standar perilaku
kerja serta terdapat ruang untuk memberikan evaluasi terhadap perilaku kerja
negatif (bila muncul pada evaluee). Evaluasi perilaku kerja dilakukan melalui
pengisian instrumen (tools) penilaian perilaku kerja yang meliputi
evaluasi dari atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja, rekan kerja (peers),
dan anggota.
7.
PREDIKAT KINERJA
Predikat kinerja
merupakan hasil reviu dari hasil kerja dan Perilaku Kerja pegawai berdasarkan
kuadran kinerja pegawai. Tabel kuadran kinerja pegawai berdasarkan 300/KMK.01/2022 :
Bagi pegawai yang
melaksanakan tugas belajar dan tidak dapat menyelesaikan studinya (tidaK lulus/
drop out), Pejabat Penilai Kinerja menetapkan predikat kinerja pegawai dimaksud
kategori Kurang atau Sangat Kurang berdasarkan Perilaku Kerja Pegawai.
8.
PELAPORAN DAN PEMANFAATAN KINERJA
Tahap pelaporan dan
pemanfaat kinerja dibagi atas pelaporan kinerja organisasi dan pelaporan kinerja
pegawai. Hasil evaluasi kinerja organisasi perlu dilaporkan guna memenuhi ketentuan
perundang—undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian
Keuangan.
Pemanfaatan Hasil
Evaluasi Kinerja dapat berbentuk penghargaan dan sanksi. Penghargaan atas hasil
evaluasi kinerja pegawai dapat berupa prioritas untuk diikutsertakan dalam
program kelompok rencana suksesi, prioritas pengembangan kompetensi dan
penghargaan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemberian sanksi
atas hasil evaluasi kinerja pegawai dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
9.
PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
SISTEM MANAJEMEN KINERJA
Dikatakan bahwa Continuous improvement merupakan salah satu
prinsip dalam manajemen kinerja. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemantauan
dan evaluasi atas implementasi sistem manajemen kinerja yang diterapkan di
lingkungan Kementerian Keuangan. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dapat
dilakukan oleh Internal Kementerian yang berupa review manajemen kinerja
Evaluasi AKIP mandiri. Evaluasi AKIP mandiri dilakukan oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan.
Pada evaluasi berupa review manajemen kinerja, review tersebut merupakan
kegiatan pemantauan dan evaluasi/penelaahan terhadap keseluruhan rangkaian manajemen
kinerja yang bertujuan untuk :
a.
Perbaikan budaya kinerja;
b.
Meningkatkan awareness unit eselon I
dalam rangka tertib administrasi dokumen pengelolaan kinerja;
c.
Mendapatkan feedback untuk perbaikan
pengelolaan kinerja; dan
d.
Menjadi bahan pendukung penyusunan, monitoring
dan evaluasi Laporan Kinerja (LAKIN).
Reviu manajemen kinerja dilakukan secara sampling pada setiap level implementasi
manajemen kinerja, mulai dari Kemenkeu-One sampai dengan Kemenkeu-Five, baik
pada kantor pusat maupun pada kantor vertikal di daerah. Kegiatan ini dilakukan
secara berjenjang oleh pengelola kinerja pada level di atasnya dan dapat
bekerja sama dengan unit lain yang terkait.
Selain dari pihak Internal Kementerian, Pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi dapat juga dilakukan oleh pihak Eksternal Kementerian, contohnya
evaluasi AKIP oleh KemenPAN-RB dan evaluasi yang dilakukan pihak independen
lainnya.
III.
PENUTUP
Manajemen kinerja merupakan serangkaian proses yang manfaatnya dapat
dirasakan oleh tiga pihak yang paling terlibat di dalamnya yakni atasan,
bawahan dan bagi organisasi. Bagi atasan, manajemen kinerja mempermudah
penyelesaian pekerjaan bawahan, dalam hal ini maksudnya seorang atasan tidak
perlu terlalu repot terus menerus mengarahkan bawahan karena yang bersangkutan
telah memahami apa yang harus dikerjakan. Bagi bawahan, manajemen kinerja
membuka kesempatan diskusi dan dialog dengan atasan berkaitan dengan kemajuan
pekerjaannya. Bagi organisasi, manajemen kinerja memungkinkan keterkaitan
antara tujuan organisasi dan tujuan pekerjaan masing-masing pegawai, serta
memberikan argumentasi yang kuat untuk keputusan yang menyangkut Sumber Daya
Manusia. ASN dengan kualitas SDM yang baik akan mendukung perkembangan
organisasi ke arah lebih baik pula.
Penyusun : Ratih
Prihatina, pelaksana seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pekalongan
Sumber-sumber :
Kadarisman, Muh. (2021). Manajemen Sumber Daya
Manusia. Tangerang : Universitas Terbuka.
KMK 300/KMK.01/2022 Tentang Manajemen Kinerja Di
Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara