Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekalongan > Artikel
Efektitas E-court Dalam Penanganan Perkara Perdata
Siti Rokhayah
Rabu, 02 Februari 2022   |   3101 kali

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, upaya pemberian layanan bagi para pencari keadilan saat ini telah dapat memanfaatkan aplikasi berbasis internet yaitu e-court.

E-court telah dilaunching pada bulan Juli 2018. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3/2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik, yang dimaksud dengan Administrasi Perkara Secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan. Implementasi e-court telah di aktivasi  diseluruh peradilan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara sejak Agustus 2019 dan selanjutnya sejak tahun 2020 telah diterapkan di seluruh pengadilan di Indonesia.

Dalam tulisan ini, penulis akan membahas mengenai e-court dalam kaitannya dengan penanganan perkara perdata yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi penulis.

Tata cara persidangan secara elektronik ini harus disetujui oleh semua pihak yang berperkara dan persetujuan inipun disampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim.  Sebagaimana proses persidangan perkara perdata pada umumnya, setelah mediasi dinyatakan gagal oleh Hakim Mediataor maka  proses selanjutnya adalah pemeriksaan pokok perkara. Dalam persidangan pertama setelah mediasi gagal, dan semua pihak yang berperkara hadir maka Ketua Majelis Hakim akan menanyakan kepada para pihak apakah setuju/tidak setuju apabila proses pemeriksaaan perkara dilanjutkan secara elektronik/e-court.  Apabila ada pihak yang tidak hadir dan atau ada salah satu pihak yang tidak memberikan persetujuannya apabila persidangan dilakukan secera elektronik maka, proses pemeriksaan perkara selanjutnya pun tidak dapat dilakukan secara elektronik. Apabila semua pihak hadir dan menyatakan persetujuannya maka majelis hakim akan menetapkan jadwal persidangan secara elektronik. Selanjutnya proses persidangan (jawab jinawab) meliputi Jawaban, Replik, Duplik dan Kesimpulan dilakukan secara elektronik dengan mengupload dokumen-dokumen dimaksud melalui e-court. Untuk tahap pemeriksaan perkara pembuktian berupa bukti tertulis dan saksi juga dimungkinkan secara elektronik. Bukti-bukti tertulis dikirim secara elektronik dan diperbolehkan tanda tangan digital, sedangkan pemeriksaan saksi dan ahli dapat dilakukan secara teleconference. Pembacaan putusan dilakukan secara elektronik tanpa harus dihadiri para pihak dan salinan putusan dikirim secara elektronik dengan kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.  Untuk dapat  mengikuti persidangan secara E-Court ini maka setiap pihak harus mempunyai akun terlebih dahulu dengan mendaftarkan pada alamat domain https://ecourt.mahkamahagung.go.id.

Menurut hemat penulis, pemeriksaan perkara secara elektronik ini, terbukti efektif dan efisien dalam menghemat waktu dan biaya. Sebagaimana diketahui dan dimaklumi, bahwa persidangan yang dilakukan secara manual/kehadirian fisik seringkali menyita waktu. Terlebih lagi apabila ada salah satu pihak yang tidak hadir sehingga agenda persidangan harus ditunda. Sedangkan faktor biaya merupakan hal yang tidak bisa dikesampingkan. Dengan e-court, para pihak menjalani persidangan pokok perkara secara elektronik tanpa memerlukan kehadiran fisik di pengadilan. Dengan demikian  e-court sangat berperan dalam upaya penghematan anggaran yang dalam beberapa tahun terakhir ini gencar digalakkan oleh Pemerintah khususnya bagi pihak yang dalam hal ini mewakili instansi pemerintahan dalam penanganan perkara dilingkungannya. (Siti Rokhayah).

 sumber foto:republika.co.id
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini