Pekalongan - Bagi umat Islam di Indonesia, saat menjelang Idul Fitri, mudik merupakan kegiatan "rutin" yang menjadi ritual tahunan dari masyarakat, terlepas dari status ekonomi atau sosial mereka. Sebagian besar masyarakat juga menganggap mudik sebagai salah satu bentuk bakti kepada orang tua. Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, mudik berpotensi meningkatkan risiko penularan ke orang lain. Lebih buruk lagi, kota-kota dengan nol kasus berpotensi untuk memiliki kasus baru yang muncul karena Covid-19 dapat ditularkan dari orang ke orang. Misalnya, jika ada satu orang anggota keluarga yang melakukan mudik dengan alat transportasi publik, dia akan lebih cenderung menularkan penyakit tersebut ke orang di lingkungannya.
Demi mencegah penyebaran Covid-19 di
berbagai daerah, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan larangan mudik mulai 6-17
Mei 2021 dengan dikeluarkannya Surat
Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan
Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama
bulan suci Ramadhan 1442 H. Arus pergerakan (mobilitas)
penduduk yang masif selama mudik dikhawatirkan akan meningkatkan potensi
penularan kasus Covid-19 antardaerah
selama mudik. Semua tradisi dan aktivitas
yang terkait dengannya (mudik) juga dapat berpotensi meningkatkan risiko
penularan Covid-19 ketika masyarakat mengabaikan protokol
kesehatan.
Bulan Mei 2021, umat Islam Indonesia akan merayakan Idul Fitri dan
tradisi mudik lebaran meskipun pandemi Covid-19 masih terus menyebar. Masyarakat dapat
berisiko tertular Covid-19
karena mereka biasanya berkerumun
di saat mudik. Dari tabel yang
ditampilkan www.covid19.go.id per
tanggal 26 April 2021 jumlah penderita positif Covid-19 sebanyak 1.651.794 orang, dan penderita yang telah
sembuh sebanyak 1.506.599 orang
sedangkan penderita yang telah meninggal dunia sebanyak 44.939 orang.
Namun demikian, meskipun trend
jumlah penderita semakin menurun, pemerintah tetap melarang masyarakat, dalam hal ini Aparatur Sipil Negara
(ASN) dan keluarganya untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Kebijakan tersebut
tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke
Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi
Covid-19. Pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi ASN dan keluarganya berlaku
selama tanggal 6-17 Mei 2021.
Selanjutnya diharapkan ASN tidak mengajukan permohonan cuti
selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan
izin cuti. Namun, cuti ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan cuti
melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti juga turut diberikan untuk Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan
telah memiliki surat tugas atau izin. ASN yang sedang melaksanakan perjalanan
tugas kedinasan pada masa
larangan tersebut harus memiliki Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya
oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja. Bagi ASN yang
dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus memperoleh izin
tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.
Terdapat empat hal yang perlu diperhatikan ASN yang telah
memperoleh izin untuk bepergian. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran
Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan
dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai
pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol
perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan
Covid-19. Dan terakhir, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian
Kesehatan.
Larangan bepergian keluar kota bagi ASN dan keluarganya ini juga mendatangkan konsekuensi bagi ASN, khususnya bagi ASN yang terbukti melanggar
akan dikenakan sanksi disiplin
sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen
PPPK. Selanjutnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berkewajiban melaporkan
hasil pelaksanaan dari SE No 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui
tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling
lambat 24 Mei 2021 sedangkan
untuk DJKN laporan disampaikan paling lambat tanggal 18 Mei 2021 pukul 09.00
WIB.
Disadari ataupun tidak larangan berpergian keluar kota dalam rangka libur
Idul Fitri, secara psikologis dapat mempengaruhi kondisi psikis seseorang. Rasa
ingin bertemu dengan orang yang dicintai (kangen) dapat menyebabkan seseorang
merasa kesepian, kehilangan, rasa kecewa dan perasaan homesick. Rasa kecewa karena
belum terwujudnya keinginan kita untuk dapat mudik pulang ke kampung halaman tersebut dapat disiasati dengan
mencari alternatif aktivitas serta untuk memenuhi kebutuhan silahturahmi, yaitu
melakukan video call keluarga.
Meskipun gagal mudik, komunikasi dengan keluarga masih bisa
menyenangkan dengan memakai layanan video
call dari Whatsapp, Zoom Meeting
dan aplikasi video conference
lainnya. Meskipun tidak bertemu secara fisik, setidaknya aktivitas video call dapat mengobati kerinduan
kepada keluarga dengan melihat mereka langsung secara virtual.
Selain tips di atas,
agar lebih menyenangkan saat terkena gagal mudik, kita bisa bersilahturahmi dengan teman-teman yang
juga mengalami nasib tidak bisa pulang ke kampung halaman. Tentu saja dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Aktivitas
lain untuk mengurangi rasa stress karena tidak dapat mudik, bisa dengan melakukan aktivitas yang
produktif seperti menulis, memancing,
memasak, atau hobi lain untuk mengusir rasa bosan. Menjalani hobi yang sudah
lama tidak ditekuni atau melakukan kegiatan baru dan fokus menjalaninya bisa membantu mengatasi rasa stres saat
tidak bisa mudik.
Hal positif yang bisa kita peroleh
dengan mematuhi larangan Pemerintah untuk tidak mudik di hari raya ini antara
lain:
1. Lebih
Hemat Uang
Mengambil
sisi positif dari larangan mudik, berarti kita bisa lebih hemat uang untuk
tabungan masa depan maupun keperluan lainnya. Alokasi biaya mudik dapat
kita berikan kepada keluarga tercinta dalam bentuk pemberian THR dan/ paket lebaran (kado).
2. Menyayangi
keluarga
Dengan
tidak mudik, berarti kita punya kesempatan menyelamatkan orang-orang yang kita sayangi. Sebab walaupun kondisi
badan nampak sehat, belum tentu kita bebas dari virus corona. Sebab walapun
kita telah melakukan tes PCR belum tentu selama kegiatan mudik kita bebas
terpapar wabah Covid-19 dari
orang lain.
Terakhir, sebagai
upaya pencegahan penyebaran Covid-19, seluruh ASN termasuk pegawai yang telah
melakukan vaksinasi Covid-19,
agar tetap memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, di antaranya dengan tetap melakukan
physical distancing, menjaga perilaku
hidup bersih dan sehat melalui pelaksanaan 5M+3T yaitu Menggunakan Masker,
Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Membatasi Mobilitas dan
Interaksi, melakukan Testing, Tracing, dan Treatment apabila ada kasus positip Covid-19, serta tetap menerapkan
kebijakan/protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat.
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H, mohon maaf lahir dan
batin. (Naskah : Dalfin Ponco Nugroho)
Referensi :
1. Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08
Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik
Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19)
2. Surat
Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang
Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama
bulan suci Ramadhan 1442 H