Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekalongan > Artikel
Larangan Mudik ASN Dan Kebutuhan Silaturahmi Di Masa Pandemi Covid-19
Siti Rokhayah
Rabu, 28 April 2021   |   1307 kali

Pekalongan - Bagi umat Islam di Indonesia, saat menjelang Idul Fitri, mudik merupakan kegiatan "rutin" yang menjadi ritual tahunan dari masyarakat, terlepas dari status ekonomi atau sosial mereka. Sebagian besar masyarakat juga menganggap mudik sebagai salah satu bentuk bakti kepada orang tua. Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, mudik berpotensi meningkatkan risiko penularan ke orang lain. Lebih buruk lagi, kota-kota dengan nol kasus berpotensi untuk memiliki kasus baru yang muncul karena Covid-19 dapat ditularkan dari orang ke orang. Misalnya, jika ada satu orang anggota keluarga yang melakukan mudik dengan alat transportasi publik, dia akan lebih cenderung menularkan penyakit tersebut ke orang di lingkungannya.  

Demi mencegah penyebaran Covid-19 di berbagai daerah, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021 dengan dikeluarkannya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan  1442 H. Arus pergerakan (mobilitas) penduduk yang masif selama mudik dikhawatirkan akan meningkatkan potensi penularan kasus Covid-19 antardaerah selama mudik. Semua tradisi dan aktivitas yang terkait dengannya (mudik) juga dapat berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19 ketika masyarakat mengabaikan protokol kesehatan.

Bulan Mei 2021, umat Islam Indonesia akan merayakan Idul Fitri dan tradisi mudik lebaran meskipun pandemi Covid-19 masih terus menyebar. Masyarakat dapat berisiko tertular Covid-19 karena mereka biasanya berkerumun di saat mudik. Dari tabel yang ditampilkan www.covid19.go.id per tanggal 26 April 2021 jumlah penderita positif Covid-19 sebanyak 1.651.794 orang, dan penderita yang telah sembuh sebanyak 1.506.599 orang sedangkan penderita yang telah meninggal dunia sebanyak 44.939 orang.

Namun demikian, meskipun trend jumlah penderita semakin menurun, pemerintah tetap melarang masyarakat, dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi ASN dan keluarganya berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.

Selanjutnya diharapkan ASN tidak mengajukan permohonan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti. Namun, cuti ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti juga turut diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit. Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin. ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan pada masa larangan tersebut harus memiliki Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja. Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.

Terdapat empat hal yang perlu diperhatikan ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan terakhir, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Larangan bepergian keluar kota bagi ASN dan keluarganya ini juga mendatangkan konsekuensi bagi ASN, khususnya bagi ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Selanjutnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE No 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 24 Mei 2021 sedangkan untuk DJKN laporan disampaikan paling lambat tanggal 18 Mei 2021 pukul 09.00 WIB.

Disadari ataupun tidak larangan berpergian keluar kota dalam rangka libur Idul Fitri, secara psikologis dapat mempengaruhi kondisi psikis seseorang. Rasa ingin bertemu dengan orang yang dicintai (kangen) dapat menyebabkan seseorang merasa kesepian, kehilangan, rasa kecewa dan perasaan homesick. Rasa kecewa karena belum terwujudnya keinginan kita untuk dapat mudik pulang ke kampung halaman tersebut dapat disiasati dengan mencari alternatif aktivitas serta untuk memenuhi kebutuhan silahturahmi, yaitu melakukan video call keluarga. Meskipun gagal mudik, komunikasi dengan keluarga masih bisa menyenangkan dengan memakai layanan video call dari Whatsapp, Zoom Meeting dan aplikasi video conference lainnya. Meskipun tidak bertemu secara fisik, setidaknya aktivitas video call dapat mengobati kerinduan kepada keluarga dengan melihat mereka langsung secara virtual.

Selain tips di atas, agar lebih menyenangkan saat terkena gagal mudik, kita bisa bersilahturahmi dengan teman-teman yang juga mengalami nasib tidak bisa pulang ke kampung halaman. Tentu saja dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Aktivitas lain untuk mengurangi rasa stress karena tidak dapat mudik, bisa dengan melakukan aktivitas yang produktif seperti menulis, memancing, memasak, atau hobi lain untuk mengusir rasa bosan. Menjalani hobi yang sudah lama tidak ditekuni atau melakukan kegiatan baru dan fokus menjalaninya bisa membantu mengatasi rasa stres saat tidak bisa mudik.

Hal positif yang bisa kita peroleh dengan mematuhi larangan Pemerintah untuk tidak mudik di hari raya ini antara lain:

1.      Lebih Hemat Uang

Mengambil sisi positif dari larangan mudik, berarti kita bisa lebih hemat uang untuk tabungan masa depan maupun keperluan lainnya. Alokasi biaya mudik dapat kita berikan kepada keluarga tercinta dalam bentuk pemberian THR dan/ paket lebaran (kado).

2.      Menyayangi keluarga

Dengan tidak mudik, berarti kita punya kesempatan menyelamatkan orang-orang yang kita sayangi. Sebab walaupun kondisi badan nampak sehat, belum tentu kita bebas dari virus corona. Sebab walapun kita telah melakukan tes PCR belum tentu selama kegiatan mudik kita bebas terpapar wabah Covid-19  dari orang lain.

Terakhir, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, seluruh ASN termasuk pegawai yang telah melakukan vaksinasi Covid-19, agar tetap memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, di antaranya dengan tetap melakukan physical distancing, menjaga perilaku hidup bersih dan sehat melalui pelaksanaan 5M+3T yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Membatasi Mobilitas dan Interaksi, melakukan Testing, Tracing, dan Treatment apabila ada kasus positip Covid-19, serta tetap menerapkan kebijakan/protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat.

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H, mohon maaf lahir dan batin. (Naskah : Dalfin Ponco Nugroho)


Referensi :

1.   Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

2.   Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19  Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19  selama bulan suci Ramadhan  1442 H

3.    https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5524752/mudik-resmi-dilarang-begini-mengatasi-homesick-agar-tak-ganggu-kejiwaan

4.    https://www.kompas.com/sains/read/2021/04/23/183000123/3-fakta-sains-yang-jadi-alasan-larangan-mudik-lebaran-2021?page=all

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini