Pada tahun 2023 kejelasan dan
ketertiban dalam tata cara panggilan dan pemberitahuan menjadi fokus utama
melalui diterbitkannya Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023. Surat edaran ini, yang
dikeluarkan untuk memberikan pedoman dan kejelasan, tidak hanya membawa
perubahan dalam kebiasaan administratif tetapi juga membuka pintu bagi inovasi
dalam proses komunikasi resmi. Bahwa penyampaian panggilan clan pemberitahuan
bagi para pihak, termasuk pihak ketiga, yang tidak memiliki domisili elektronik
dalam proses administrasi clan persidangan di pengadilan secara elektronik dilakukan
melalui surat tercatat, sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019
tentang Administrasi Perkara clan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
clan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk
Teknis Administrasi clan Persidangan Perkara Perdata, SEMA ini diterbitkan
untuk menciptakan keseragaman atas norma yang dimuat dalam Perma Nomor 7 Tahun
2022 yang menentukan Bahwa penyampaian panggilan dan pemberitahuan bagi para
pihak, termasuk pihak ketiga, yang tidak memiliki domisili elektronik dalam
proses administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik dilakukan
melalui surat tercatat. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 membuka babak baru
dalam komunikasi resmi. Dengan menghadirkan kejelasan, menetapkan standar yang
tinggi, dan mendorong penggunaan teknologi, surat edaran ini bertujuan untuk
memastikan bahwa panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat bukan lagi
sekadar rutinitas administratif, melainkan menjadi fondasi yang kokoh bagi
efisiensi, keamanan, dan keterbukaan dalam proses hukum dan administratif.
1.
Kejelasan
Proses Komunikasi:
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023
menawarkan panduan yang sangat jelas tentang bagaimana panggilan dan
pemberitahuan harus dilakukan melalui surat tercatat. Ini membantu mengatasi
ambiguitas dan meningkatkan kejelasan dalam komunikasi antarpihak yang
terlibat. Bahwa panggilan clan/ atau pemberitahuan melalui surat tercatat merupakan
panggilan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan kepada para pihak melalui
surat yang dialamatkan pada penerima harus dibuktikan dengan tanda terima dari
penerima dengan menyebutkan tanggal terima. Satu hal yang mencolok dari surat
edaran ini adalah definisi ruang lingkup yang sangat jelas. Surat edaran ini
tidak hanya membahas panggilan, namun juga melibatkan pemberitahuan yang
memastikan bahwa semua jenis komunikasi resmi tertangani dengan tepat.
2.
Teknologi
Sebagai Pendorong Efisiensi:
Penggunaan teknologi menjadi poin
kunci, pengenalan sistem pelacakan dan penekanan pada penggunaan teknologi
modern bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengiriman surat tercatat. Dalam
dunia modern, inovasi merupakan tantangan besar bagi setiap organisasi termasuk
organisasi penyedia layanan public, inovasi-inovasi yang ada masih belum
menjawab semua tantangan organisasional yang dihadapi PT. Pos Indonesia
3.
Waktu
dan Batas Respons yang Ditetapkan:
Surat edaran ini memberikan batas
waktu yang jelas untuk penyampaian surat tercatat, yang secara langsung
mempengaruhi efektivitas proses panggilan dan pemberitahuan. Penetapan batas
waktu respons juga menggarisbawahi urgensi respons yang cepat dan efisien.
4.
Keamanan
dan Kerahasiaan Informasi:
Keamanan informasi menjadi fokus
dalam surat edaran ini. Langkah-langkah yang ditetapkan menunjukkan komitmen
terhadap perlindungan data dan kerahasiaan informasi, yang merupakan aspek
penting dalam dunia komunikasi resmi.
5.
Dampak
Sosial dan Hukum:
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023
tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga membawa dampak
sosial dan hukum. Dengan meningkatkan ketertiban dalam panggilan dan
pemberitahuan, diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan keterbukaan dalam
proses hukum.
Referensi
SEMA Nomor 1 Tahun 2023