Pangkalpinang - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang melaksanakan lelang eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang di Gedung Ruang Sidang Utama PN Pangkalpinang (25/04/2014). Lelang eksekusi tersebut terdiri dari dua objek yaitu rumah tinggal dan ruko ukuran 11 x 3,5m yang letaknya lebih dipinggir kota, tepatnya di Jalan Raya Pangkalpinang – Muntok. Objek pertama memiliki nilai limit Rp314.700.000,00 sedangkan objek kedua mempunyai nilai limit Rp457.050.000,00.
Suasana Gedung Ruang Sidang Utama PN Pangkalpinang ramai dengan suara tepuk tangan peserta dan pihak lain yang hadir. Hal ini terjadi saat pejabat lelang membacakan nama pemenang lelang untuk kedua objek lelang. Bagaimana tidak, harga yg ditawarkan peserta untuk objek pertama naik 308% dari nilai limit. Demikian pula untuk item barang kedua berupa bangunan ruko laku dengan 207% dari nilai limit. Lelang eksekusi PN ini rupanya menarik minat para kuli tinta media lokal, hal ini terlihat dengan banyaknya peliput media lokal yang hadir.
Pejabat Lelang (PL) pada lelang ini adalah Ricky Johannes yang dalam lelang ini mampu menyumbang target Indikator Kinerja Utama (IKU) Seksi Pelayanan Lelang sebesar 44% dari Pokok Lelang dan 28,5% dari Bea Lelang sehingga per 25 April 2014 total Pokok Lelang adalah 360.19% dari target dan Bea Lelang 229.78% dari target (Teks DDB, Foto FH).