Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Pangkalpinang melaksanakan Workshop Penilaian
Benda Sitaan dan Barang Rampasan bagi Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan
Negara (Rupbasan) Kelas II Pangkalpinang selama 2 (dua) hari dimulai dari
tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan 27 Juli 2022 bertempat di Aula Serbaguna
Rupbasan Kelas II Pangkalpinang.
Workshop ini diadakan atas dasar kebutuhan
bagi petugas di Rupbasan terkait pengetahuan dasar penilaian untuk dapat
melakukan penaksiran nilai aset Benda Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan
(Baran) dalam pengelolaannya sehingga aset dapat dilakukan pencatatan
dengan nilai yang lebih akuntabel. Basan sendiri merupakan benda yang disita
oleh negara untuk keperluan proses peradilan, sedangkan Baran merupakan benda
sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
Hari pertama workshop dibuka langsung oleh Andri Ferly selaku Kepala Rupbasan Kelas II Pangkalpinang dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda, Lukman Hakim Fasa serta 3 (tiga) Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama yaitu Ridwan Prima Yolanda Yayan Putra, Yurista Vipriyanti dan Zemy Herda Hisvanda dari KPKNL Pangkalpinang. Adapun materi yang disampaikan meliputi dasar-dasar penilaian, teknik survei, dan pengumpulan data, analisis pasar, pendekatan penilaian serta penilaian peralatan dan mesin. Dalam kesempatannya, Lukman menyebutkan bahwa dalam melakukan penilaian, yang paling penting adalah memastikan kejelasan data dan informasi objek penilaian. “Objek penilaian merupakan kunci untuk menghasilkan nilai yang akurat” tambahnya.
Praktik
studi kasus dengan analisis perhitungan dilaksanakan pada hari kedua setelah
para peserta menerima materi. Adapun objek penilaian untuk studi kasus tersebut
berupa kendaraan roda 4. Sebanyak 7 (tujuh) orang petugas Rupbasan Kelas II
Pangkalpinang terlihat antusias mengikuti workshop dari awal
hingga akhir. Selain peningkatan sinergi antar instansi, diharapkan
dengan adanya workshop kali ini petugas Rupbasan Kelas II Pangkalpinang
dapat melakukan penaksiran nilai aset Basan dan Baran yang dapat
dipertanggungjawabkan (Seksi Hukum dan Informasi).