Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pangkal Pinang > Berita
Berbagi Pengetahuan, KPKNL Pangkalpinang Isi Workshop Penilaian Benda Sitaan dan Barang Rampasan
Shofa Nur Amila
Rabu, 27 Juli 2022   |   121 kali

        Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang melaksanakan Workshop Penilaian Benda Sitaan dan Barang Rampasan bagi Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pangkalpinang selama 2 (dua) hari dimulai dari tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan 27 Juli 2022 bertempat di Aula Serbaguna Rupbasan Kelas II Pangkalpinang.

 

        Workshop ini diadakan atas dasar kebutuhan bagi petugas di Rupbasan terkait pengetahuan dasar penilaian untuk dapat melakukan penaksiran nilai aset Benda Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan (Baran) dalam pengelolaannya sehingga aset dapat dilakukan pencatatan dengan nilai yang lebih akuntabel. Basan sendiri merupakan benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan, sedangkan Baran merupakan benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

 

        Hari pertama workshop dibuka langsung oleh Andri Ferly selaku Kepala Rupbasan Kelas II Pangkalpinang dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda, Lukman Hakim Fasa serta 3 (tiga) Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama yaitu Ridwan Prima Yolanda Yayan Putra, Yurista Vipriyanti dan Zemy Herda Hisvanda dari KPKNL Pangkalpinang. Adapun materi yang disampaikan meliputi dasar-dasar penilaian, teknik survei, dan pengumpulan data, analisis pasar, pendekatan penilaian serta penilaian peralatan dan mesin. Dalam kesempatannya, Lukman menyebutkan bahwa dalam melakukan penilaian, yang paling penting adalah memastikan kejelasan data dan informasi objek penilaian. “Objek penilaian merupakan kunci untuk menghasilkan nilai yang akurat” tambahnya.


        Praktik studi kasus dengan analisis perhitungan dilaksanakan pada hari kedua setelah para peserta menerima materi. Adapun objek penilaian untuk studi kasus tersebut berupa kendaraan roda 4. Sebanyak 7 (tujuh) orang petugas Rupbasan Kelas II Pangkalpinang terlihat antusias mengikuti workshop dari awal hingga akhir.  Selain peningkatan sinergi antar instansi, diharapkan dengan adanya workshop kali ini petugas Rupbasan Kelas II Pangkalpinang dapat melakukan penaksiran nilai aset Basan dan Baran yang dapat dipertanggungjawabkan (Seksi Hukum dan Informasi).

 

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Ahmad Yani Nomor 8 Kel. Batin Tikal, Kec. Taman Sari, Kota Pangkalpinang 33126
(0717) 435333
(0717) 438300
kpknl.pangkalpinang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini