Pangkalpinang, Kamis 2 Juni 2022 - Tim Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang, Andri Dwi Wibowo,
Vika Ratna Sari, dan Muhammad Ilham Aldavi melaksanakan survei lapangan dalam rangka pengukuran
tingkat kesesuaian penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dengan Standar Barang
Standar Kebutuhan (SBSK). BMN yang menjadi objek survei kali ini tercatat pada atuan kerja (satker) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung dan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Bangka
Tengah.
Survei
pertama dilakukan terhadap BMN pada satker Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni sebanyak 15 NUP. Sebelum survei, Andri
dan tim memastikan kesesuaian data BMN secara administrasi, jumlah pegawai,
termasuk Surat Izin Penghunian (SIP) terhadap penggunaan rumah negara.
Selain
itu, Andri juga memastikan bahwa seluruh BMN berupa tanah di lingkungan Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus
bersertipikat sesuai dengan ketentuan dan apabila terdapat satker yang masih
memiliki tanah yang belum bersertipikat atau Bersertipikat Belum Sesuai
Ketentuan (BBSK) perlu segera didorong untuk melakukan pengurusan dengan pihak
Kantor Pertanahan setempat.
Selanjutnya,
tim melanjutkan survei pada satker MAN IC Bangka Tengah. Tim KPKNL disambut
hangat oleh Musran, Kepala Madrasah. Kepala Madrasah pertama sejak madrasah berdiri
itu menyempatkan untuk bercerita history BMN
MAN IC Bangka Tengah dimana beberapa di antaranya berasal dari skema pembiayaan Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN).
Sembari berkeliling mengecek fisik
BMN, Andri mendorong agar BMN yang belum ditetapkan status penggunaannya dapat segera
diajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan (PSP) ke KPKNL. “Sebagai bentuk inovasi yang dilakukan oleh
KPKNL Pangkalpinang, PSP BMN berupa tanah dan/atau bangunan hanya membutuhkan waktu 2 (dua) hari kerja sejak
berkas permohonan diterima lengkap”, ujar Andri. Pihak MAN IC Bangka Tengah juga
menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan lelang BMN
berupa inventaris yang telah rusak berat.
Dalam kegiatan ini, selain survei
lapangan terkait pengukuran SBSK, KPKNL Pangkalpinang sekaligus mendorong agar
satker lebih aware terhadap penatausahaan
dan pengelolaan BMN, baik secara fisik maupun administrasi. (Seksi
Hukum dan Informasi)