Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pangkal Pinang > Berita
Ukur Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK, Optimalkan Aset Negara
Shofa Nur Amila
Jum'at, 03 Juni 2022   |   133 kali

Pangkalpinang, Kamis  2 Juni 2022 - Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang, Andri Dwi Wibowo, Vika Ratna Sari, dan Muhammad Ilham Aldavi melaksanakan survei lapangan dalam rangka pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dengan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK). BMN yang menjadi objek survei kali ini tercatat pada atuan kerja (satker) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Bangka Tengah.

 

Survei pertama dilakukan terhadap BMN pada satker Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni sebanyak 15 NUP. Sebelum survei, Andri dan tim memastikan kesesuaian data BMN secara administrasi, jumlah pegawai, termasuk Surat Izin Penghunian (SIP) terhadap penggunaan rumah negara.

 

Selain itu, Andri juga memastikan bahwa seluruh BMN berupa tanah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus bersertipikat sesuai dengan ketentuan dan apabila terdapat satker yang masih memiliki tanah yang belum bersertipikat atau Bersertipikat Belum Sesuai Ketentuan (BBSK) perlu segera didorong untuk melakukan pengurusan dengan pihak Kantor Pertanahan setempat.

 

Selanjutnya, tim melanjutkan survei pada satker MAN IC Bangka Tengah. Tim KPKNL disambut hangat oleh Musran, Kepala Madrasah. Kepala Madrasah pertama sejak madrasah berdiri itu menyempatkan untuk bercerita history BMN MAN IC Bangka Tengah dimana beberapa di antaranya berasal dari skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).  

 

Sembari berkeliling mengecek fisik BMN, Andri mendorong agar BMN yang belum ditetapkan status penggunaannya dapat segera diajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan (PSP) ke KPKNL. “Sebagai bentuk inovasi yang dilakukan oleh KPKNL Pangkalpinang, PSP BMN  berupa tanah dan/atau bangunan hanya membutuhkan waktu 2 (dua) hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap”, ujar Andri. Pihak MAN IC Bangka Tengah juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan lelang BMN berupa inventaris yang telah rusak berat.

 

Dalam kegiatan ini, selain survei lapangan terkait pengukuran SBSK, KPKNL Pangkalpinang sekaligus mendorong agar satker lebih aware terhadap penatausahaan dan pengelolaan BMN, baik secara fisik maupun administrasi. (Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Ahmad Yani Nomor 8 Kel. Batin Tikal, Kec. Taman Sari, Kota Pangkalpinang 33126
(0717) 435333
(0717) 438300
kpknl.pangkalpinang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini