Senin, 23 Mei 2022, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang melaksanakan kunjungan dalam rangka penggalian potensi Piutang daerah pada Badan Keuangan Daerah (BAKUDA) Kabupaten Bangka Selatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bangka Selatan. Kunjungan Rahmat Effendi, Kepala KPKNL Pangkalpinang beserta salah satu staf dari Seksi Piutang Negara, Muhammad Ferdiansyah disambut hangat oleh Retna Indriardni selaku Kepala Bidang Aset BAKUDA Kabupaten Bangka Selatan dan dr. Muhamad Fauzan selaku Direktur RSUD Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam kesempatannya, Rahmat menjelaskan jenis piutang daerah yang dapat diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan mekanisme pengurusannya. Piutang daerah sendiri adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Piutang daerah yang dapat diurus PUPN adalah piutang daerah di luar piutang pajak. Apabila setelah adanya upaya penagihan oleh Pemerintah Daerah tidak berhasil, maka Pemerintah Daerah dapat menyerahkan pengurusannya kepada PUPN melalui KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi Pemerintah Daerah itu berada, yang nantinya akan diselesaikan oleh KPKNL.
Rahmat juga mendorong agar Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) melakukan percepatan penyelesaian piutang tak tertagih. Piutang daerah macet akan membebani pembukuan dan laporan keuangan daerah jika jumlah penanggung utang banyak dan nominalnya juga besar. “KPKNL Pangkalpinang akan siap membantu dalam pengurusan piutang daerah ini, kami juga siap jika diminta untuk memberikan asistensi. Kami akan selalu terbuka” ujarnya.
(Seksi Hukum dan Informasi).