Pangkalpinang - Rabu, 16 Februari 2022 Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang mengadakan sosialisasi tentang
pengurusan piutang negara/daerah kepada stakeholder
di wilayah Kepulauan Bangka Belitung baik dari Kementerian/Lembaga (K/L) maupun
Pemerintah Daerah (Pemda) yang bertempat di Aula KPKNL Pangkalpinang ini dengan
tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kegiatan ini dibuka oleh
Kepala KPKNL Pangkalpinang, Rahmat Effendi, dan dilanjutkan dengan pembacaan
do’a oleh pelaksana Seksi Piutang Negara, Muhammad Ferdiansyah.
Materi yang dibahas dalam acara ini berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/PMK.06/2016 Tentang Pengurusan
Piutang Negara dan Nomor 163/PMK.06/2020 Tentang Pengelolaan Piutang Negara pada
Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara, dan Pengurusan Sederhana oleh
Panitia Urusan Piutang Negara.
Selanjutnya, di sesi kedua, pelaksana Seksi Piutang
Negara, Alpha Akbar Radytia menjelaskan tentang piutang yang tidak dapat
diserahkan pengurusannya ke PUPN, bagaimana cara penyelesaian piutang daerah
oleh Pemda, termasuk bagaimana mekanisme penghapusan piutang daerah. Acara sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab. Dalam
sesi ini peserta sosialisasi menyampaikan
kendala-kendala yang selama ini terjadi di lapangan, serta berdiskusi terkait
mekanisme penghapusan piutang negara yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
(Pemda).
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan K/L maupun
Pemda akan lebih mengoptimalkan pengurusan piutang yang ada, sehingga hak
pemerintah dapat segera terpenuhi. (Seksi Hukum dan
Informasi)