Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pangkalan Bun > Berita
Apa Saja Syarat Menjadi Pahlawan Nasional?
Dina Arinda Putri
Senin, 21 Agustus 2023   |   2830 kali

Kepala KPKNL Pangkalan Bun, Widiyantoro beserta jajaran kembali melaksanakan kegiatan rutin “Habagi Kabar” secara hybrid, luring bertempat di Aula KPKNL Pangkalan Bun dan daring melalui aplikasi office 365 pada Senin (21/08).

Habagi kabar adalah agenda rutin KPKNL Pangkalan Bun yang merupakan wadah bagi seluruh pegawai baik PNS maupun PPNPN, untuk menyampaikan informasi yang tidak terbatas pada pelaksanaan tugas dan fungsi KPKNL Pangkalan Bun/DJKN, melainkan dapat berupa  informasi apa saja yang bersifat positif dan membangun.

Acara dibuka dan dipimpin oleh Turmudhiantoro selaku pembawa acara dan dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Abi Pranata R.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Nilai-nilai Kementerian Keuangan oleh Silsilia Sindy, Budaya Kementerian  Keuangan dibacakan oleh Ade Putri S, dan Motto KPKNL Pangkalan Bun oleh Nortitae.

Pemateri pada Habagi Kabar periode ini adalah Putri Sion yang membahas mengenai "Pahlawan Nasional Indonesia".

Pahlawan Nasional adalah Gelar yang diberikan kepada WNI / seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan NKRI.

Pahlawan Nasional mencakup semua jenis Gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera. Dalam ketentuan ini, tidak termasuk gelar kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Syarat menjadi Pahlawan Nasional terbagi menjadi dua, yaitu syarat umum dan syarat khusus.

Syarat Umum menjadi Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut:

- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;

- Memiliki integritas moral dan keteladanan;

- Berjasa terhadap bangsa dan negara;

- Berkelakuan baik;

- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan

- Tidak pernah dipidana penjara.

Syarat Khusus menjadi Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut:

- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;

- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;

- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya;

- Pernah melahirkan gagasan besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;

- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas; dan

- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Tata Cara Pengusulan:

1. Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat. Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur, melalui instansi Sosial Provinsi setempat;

2. Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui Proses seminar, Diskusi maupun Sarasehan);

3. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI;

4. Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi;

5. Usulan calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan;

6. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya;

7. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali 1 (satu) kali dan dapat diusulkan kembali minimal 2 (dua) tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan, sedangkan usulan Calon-Pahlawan Nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada Menteri; dan

8. Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

"Kita memang perlu sekali menghormati sejarah, peduli pada perjuangan orang lain. Mereka berjuang tanpa adanya egoisme dalam diri demi terwujudnya kesejahteraan bersama, dengan memikirkan orang lain,"ungkap Widiyantoro.

Budi  menyatakan bahwa,"materi yang dibawakan merupakan materi yang luar biasa dan dapat mengingatkan kembali perjuangan para pahlawan kita dalam merebut kedaulatan NKRI. Sebagai generasi penerus, hendaknya kita mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif agar semangat kebangsaan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan kita semakin kuat. Hal kecil yang dapat berdampak besar dan luas adalah dengan melakukan gotong royong membersihkan lingkungan sekitar kita, budaya mendoakan para pahlawan kita yang mulai diajarkan dan diimplementasikan kepada generasi penerus sejak masih menempuh pendidikan sekolah, dan bangga menggunakan produk anak bangsa."

Tingkatkan wawasan kebangsaan dan perkuat semangat perjuangan para pahlawan kita di zaman modern saat ini.

Kegiatan ini diakhiri dengan yel-yel.

KPKNL Pangkalan Bun? Ayo Bagawi, Ayo Ayo Ayo !!!

Dengan semangat BAGAWI (Bersih, Amanah, Guyub, Akuntabel, Wibawa, Ikhlas) KPKNL Pangkalan Bun senantiasa berupaya memberikan pelayanan prima dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.


Seksi Hukum dan Informasi

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini