Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
KPKNL Pangkalan Bun


KPKNL Pangkalan Bun “Ayo Bagawi”


Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun merupakan kantor vertikal di bawah Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang terletak di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan sejarahnya, Pangkalan Bun sebelumnya dikenal sebagai Pangkalanbuun, yang merupakan sebuah pelabuhan (pangkalan) di tepi Sungai Buun.

Pangkalan Bun merupakan ibu kota Kabupaten Kotawaringin Barat. Kerajaan Kotawaringin merupakan salah satu kerajaan Islam yang wilayah intinya kini menjadi Kabupaten Kotawaringin Barat dengan pusat pemerintahan di Pangkalan Bun. Kerajaan ini merupakan bagian dari kepangeranan cabang Kesultanan Banjar. Istana Kuning menjadi tempat kedudukan raja dan pangeran Kerajaan Kotawaringin. Saat ini, Istana Kuning menjadi salah satu objek wisata yang wajib dikunjungi selain Taman Nasional Tanjung Puting.

Di Kabupaten Kotawaringin Barat terdapat empat sungai besar, yakni Sungai Jelai, Sungai Arut, Sungai Lamandau, dan Sungai Kumai, serta puluhan anak sungai lainnya. Sejak berabad-abad lalu, permukiman penduduk tumbuh di sepanjang aliran sungai-sungai tersebut. Selain menjadi tempat masyarakat mencari ikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sungai-sungai tersebut juga merupakan sumber penghidupan utama masyarakat sekaligus jalur transportasi. Penduduk asli yang tinggal di daerah ini adalah suku Dayak yang berindukkan Dayak Ngaju.


KPKNL Pangkalan Bun berdiri pada tanggal 3 Mei 2007, sejak dilantiknya Kepala KPKNL Pangkalan Bun di Jakarta oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Sejak 1 Januari 2014, KPKNL Pangkalan Bun menempati gedung kantor baru yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 46, Pangkalan Bun, setelah sebelumnya berkantor di Aula KPPN Pangkalan Bun serta gedung kantor milik Pemerintah Daerah.

Letak KPKNL Pangkalan Bun sangat strategis karena berada di jalan utama kawasan perkantoran. Di sepanjang jalan tersebut terdapat beberapa fasilitas umum, seperti RSUD Sultan Imanudin dan Masjid Agung Riyadlus Sholihin. Akses menuju Bandara Iskandar juga relatif dekat, berjarak sekitar 5 kilometer dengan waktu tempuh kurang lebih 10 menit.

Wilayah kerja KPKNL Pangkalan Bun meliputi lima kabupaten, yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Seruyan, dengan cakupan layanan terhadap 119 satuan kerja.

 


Visi DJKN 2020-2024

Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


 

Misi DJKN 2020-2024

1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.

2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.

3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.

4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.

5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.


 

Tugas dan Fungsi

Tugas KPKNL Pangkalan Bun yaitu melaksanakan pelayanan di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, Lelang. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPKNL Pangkalan Bun menyelenggarakan fungsi :

a. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;

b. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;

c. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

d. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

e. pelaksanaan pelayanan penilaian;

f. pelaksanaan pelayanan lelang;

g. penyaJian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

h. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;

i. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan

j. pelaksanaan administrasi KPKNL.



 

Susunan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, susunan organisasi KPKNL Pangkalan Bun adalah sebagai berikut:


Floating Icon