Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pangkalan Bun > Berita
Habagi Kabar, 07 Agustus 2023
Dina Arinda Putri
Senin, 07 Agustus 2023   |   26 kali

Kepala KPKNL Pangkalan Bun, Widiyantoro beserta jajaran kembali melaksanakan kegiatan rutin “Habagi Kabar” secara hybrid, luring bertempat di Aula KPKNL Pangkalan Bun dan daring melalui aplikasi office 365 pada Senin (07/08).

Habagi kabar adalah agenda rutin KPKNL Pangkalan Bun yang merupakan wadah bagi seluruh pegawai baik PNS maupun PPNPN, untuk menyampaikan informasi yang tidak terbatas pada pelaksanaan tugas dan fungsi KPKNL Pangkalan Bun/DJKN, melainkan dapat berupa  informasi apa saja yang bersifat positif dan membangun.

Acara dibuka dan dipimpin oleh Harsono selaku pembawa acara dan dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Eka Febri N.S.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Nilai-nilai Kementerian Keuangan oleh Binta Ulfatul F, Budaya Kementerian  Keuangan dibacakan oleh Afrodita Irma P.S, dan Motto KPKNL Pangkalan Bun oleh Turmudhiantoro.

Pemateri pada Habagi Kabar periode ini adalah Arin Sulistyaningsih yang membahas mengenai Lelang UMKM 8.8 Harat Banar dan Lelang Gebyar BSI.

Arin menyampaikan,"Lelang UMKM 8.8 Harat Banar akan diselenggarakan pada 8 Agustus 2023 dan hari ini adalah hari terakhir untuk mendaftar mengikuti lelang."

"Lelang akan dilaksanakan secara closed bidding untuk produk rengginang dan batik, serta open bidding untuk kaos. Adapun alasan penggunaan dua metode sekaligus adalah karena adanya arahan dari Kanwil bahwa produk lelang akan dipamerkan dan proses lelang akan dilaksakanakan secara live melalui Zoom secara bersamaan dengan KPKNL Palangkaraya dan KPKNL Banjarmasin,"tambahnya.

"Pada tanggal 9 Agustus 2023 akan dilaksanakan lelang Gebyar BSI untuk seluruh Indonesia dengan barang berupa beberapa bidang tanah yang sudah dibuatkan listing pada lelang.go.idBesaran bea lelang untuk penjual normalnya adalah 1,5 persen dan 2 persen untuk pembeli. Jika penjual merupakan pelaku UMKM, bea lelangnya menjadi 1 persen untuk penjual dan 0 persen untuk pembeli. Akan tetapi, UMKM yang turut serta dalam kegiatan 8.8 Harat Banar belum memenuhi persyaratan 2 dokumen untuk dinyatakan sebagai UMKM sesuai aturan lelang sehingga masih dikenakan tarif bea lelang normal, lanjut Arin.

"Terdapat mekanisme penanganan apabila nama atau foto kita dicatut untuk melakukan penipuan lelang oleh oknum. Pertama, simpan dokumentasi kejadian tersebut. Jika berupa surat, simpan fotokopinya dan jika berupa digital, simpan tangkapan layarnya. Setelah itu, dibuatkan surat formal Kepala Kantor untuk mengesahkan dokumentasi tersebut dan dilaporkan kepada unit pengendalian setempat agar dapat menjadi alat bukti jika terjadi tuntutan atau permasalahan di kemudian hari,"lanjutnya.

"Selain dokumentasi, kita juga disarankan untuk membuat publikasi di sosial media pribadi dan kantor untuk mewaspadai penipuan sebagai bentuk klarifikasi bahwa kita tidak terlibat dalam melakukan penipuan tersebut,"tutupnya.

Widiyantoro menambahkan,"Fenomena terjadinya penipuan lelang merupakan tanda positif dan juga negatif terhadap bisnis lelang DJKN. Positifnya adalah itu artinya lelang DJKN semakin dikenal dan dipercaya oleh masyarakat, sementara sisi negatifnya adalah ada oknum yang berusaha memanfaatkan keadaan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara merugikan orang lain."

Kegiatan ini diakhiri dengan yel-yel.

KPKNL Pangkalan Bun? Ayo Bagawi, Ayo Ayo Ayo !!!

Dengan semangat BAGAWI (Bersih, Amanah, Guyub, Akuntabel, Wibawa, Ikhlas) KPKNL Pangkalan Bun senantiasa berupaya memberikan pelayanan prima dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.


Seksi Hukum dan Informasi


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini