Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pangkalan Bun > Berita
Habagi Kabar, 17 Juli 2023
Dina Arinda Putri
Senin, 17 Juli 2023   |   29 kali

Kepala KPKNL Pangkalan Bun, Widiyantoro beserta jajaran kembali melaksanakan kegiatan rutin “Habagi Kabar” secara hybrid, luring bertempat di Aula KPKNL Pangkalan Bun dan daring melalui aplikasi office 365 pada Senin (17/07).

Habagi kabar adalah agenda rutin KPKNL Pangkalan Bun yang merupakan wadah bagi seluruh pegawai baik PNS maupun PPNPN, untuk menyampaikan informasi yang tidak terbatas pada pelaksanaan tugas dan fungsi KPKNL Pangkalan Bun/DJKN, melainkan dapat berupa  informasi apa saja yang bersifat positif dan membangun.

Acara dibuka dan dipimpin oleh Isnanto selaku pembawa acara dan dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Dina Arinda.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Nilai-nilai Kementerian Keuangan oleh Ichvan Majid, Budaya Kementerian  Keuangan dibacakan oleh Arin Sulistyaningsih, dan Motto KPKNL Pangkalan Bun oleh Djupriyanto Harahap.

Pemateri pada Habagi Kabar periode ini adalah Imam Syafi’i yang membahas terkait Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), yang merupakan salah satu IKI yang berada di Subbagian Umum.

IKPA terdapat 8 indikator yang menjadi perhitungan sampai dengan memperoleh nilai akhir, yakni:

1. Revisi DIPA: revisi yang diakomodir adalah sebanyak satu kali setiap triwulan.

2. Deviasi Halaman III DIPA: kaitannya dengan Rencana Penarikan Dana (RPD), yakni selisih yang dihasilkan dari rencana dengan realisasi anggaran. Deviasi yang diperkenankan agar mencapai nilai maksimal adalah sebesar 5%.

3. Penyerapan Anggaran: kaitannya dengan realisasi anggaran yang besaran minimal realisasinya telah ditentukan oleh Kantor Pusat di setiap triwulannya, dan sebisa mungkin dilaksanakan sesuai dengan target atau lebih.

4.  Belanja Kontraktual: pencairan realisasi belanja modal oleh Pejabat Pengadaan Barang dan/atau Jasa.

5. Penyelesaian Tagihan: dilaksanakan oleh Bendahara terkait penyerapan/pelaksanaan pencairan Uang Persediaan (UP).

6. Pengelolaan UP dan TUP: UP yang ditarik setiap bulan harus dapat dikelola (penyerapan) dengan besaran minimal tertentu sesuai besaran UP.

7. Dispensasi SPM: apabila satuan kerja (satker) yang mengalami keterlambatan dalam pengajuan SPM-nya, yang menyebabkan pelanggaran norma waktu penyampaian SPM, maka satker perlu meminta dispensasi SPM kepada KPPN.

8. Capaian Output: output yang dapat dicapai dari realisasi/penyerapan anggaran yang dilaksanakan oleh setiap seksi. Capaian output dan penyerapan anggaran seharusnya dapat berjalan selaras, jika penyerapan anggaran besar maka capaian outputnya diharapkan juga besar.


Kegiatan ini diakhiri dengan yel-yel.

KPKNL Pangkalan Bun? Ayo Bagawi, Ayo Ayo Ayo !!!

Dengan semangat BAGAWI (Bersih, Amanah, Guyub, Akuntabel, Wibawa, Ikhlas) KPKNL Pangkalan Bun senantiasa berupaya memberikan pelayanan prima dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.


Seksi Hukum dan Informasi

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini