Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pangkalan Bun > Artikel
ANTIGRATIFIKASI (SUDAH) MELEKAT PADA DIRI KAMI
Dina Arinda Putri
Senin, 11 September 2023   |   442 kali

    Ketika diamanahi untuk menduduki jabatan di Seksi Kepatuhan Internal (KI) pada KPKNL Pangkalan Bun, terlintas di pikiran bahwa jabatan tersebut merupakan jabatan yang strategis sekaligus berat untuk diemban. Rekan-rekan bilang petugas di Seksi KI merupakan “polisi” nya pegawai. Oleh karena itu, pasti sikap dan tingkah laku kita akan selalu disorot. Idealnya sebelum petugas Seksi KI menghendaki pegawai yang lain untuk disiplin, antigratifikasi, juga antikorupsi, semestinya sikap tersebut sudah melekat pada diri petugas pada Seksi KI. Jangan sampai kita disebut sebagaimana pepatah Jawa yaitu “Jarkoni”. Jarkoni adalah akronim dalam budaya masyarakat marjinal di Jawa, singkatan dari 'iso ngujari nanging ora iso nglakoni', yang bermakna tidak adanya kesesuaian antara omongan dengan sikap dan perilaku. Hal itulah yang menjadi beban tersendiri bagi saya pribadi karena saya merasa belum menjadi pribadi yang ideal yang bisa menjadi contoh/role model, namun hal tersebut saya jadikan pelecut untuk senantiasa bisa memperbaiki diri, baik sikap maupun perilaku.

    Di antara tugas dari Seksi KI yang ingin saya bahas disini adalah terkait upaya untuk memastikan di unit dimana kita berada agar semua pegawai terbebas dari korupsi juga gratifikasi yang dilarang (termasuk kategori wajib dilaporkan). Gratifikasi yang termasuk kategori wajib dilaporkan ini adalah :

1.      Gratifikasi yang dianggap suap, yaitu yang diterima pegawai, yang berhubungan jabatan, dan berlawanan dengan tugas/kewajiban

2.      Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan

Ada pepatah “Gratifikasi adalah Akar dari Korupsi” dengan pengertian bahwa pegawai negeri/penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi yang dianggap suap, lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan, dan korupsi lainnya. Mencari rezeki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yang halal, namun untuk fenomena saat ini tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut. Di antaranya, disebabkan munculnya gratifikasi, suap, sogok menyogok atau pemberian uang di luar gaji/penghasilan yang tidak halal mereka terima.

    Penulis teringat pada hadits Rasulullah SAW yang menerangkan terkait hal ini. Terdapat riwayat yang sangat menarik untuk menggambarkan permasalahan ini. Abu Hamid as Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah mengangkat salah seorang dari suku Azad sebagai petugas yang mengambil zakat Bani Sulaim. Orang memanggilnya dengan ‘Ibnul Lutbiah. Ketika datang, Rasulullah mengaudit hasil zakat yang dikumpulkannya. Ia (‘Ibnul Lutbiah) berkata, “Ini harta kalian, dan ini hadiah untukku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik mimbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, َAda apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil berupa unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil berupa sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.” Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, “Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). [HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832]. Dari hadits tersebut, secara lugas Rasulullah SAW telah menerangkan terkait gratifikasi yang terlarang yaitu dengan melakukan penekanan kalimat yang dapat diartikan bahwa apakah mungkin seseorang akan menerima hadiah/gratifikasi dari stakeholder jika bukan karena jabatan yang diembannya. Kalimat itu adalah “Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak?”

    Namun untuk tugas melawan korupsi ini merupakan tugas bersama semua pegawai dari level pimpinan sampai dengan pelaksana maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), tidak hanya menjadi tugas pada Seksi KI semata. Di beberapa kesempatan kami dari Seksi KI mencoba untuk memberikan internalisasi terkait antikorupsi/gratifikasi, baik melalui forum Habagi Kabar maupun saat momen Doa Bersama sebelum pegawai bekerja sesuai tusinya masing-masing. Kami pun tidak jarang melalui pendekatan personal juga untuk menyampaikan terkait budaya antikorupsi/gratifikasi yang dilarang. Disamping itu, dalam berbagai kesempatan petugas dari Seksi KI ikut melakukan pendampingan saat petugas dari seksi teknis melakukan tugas lapangan/on the spot. Dari hasil pemantauan kami, rekan-rakan yang bertugas on the spot telah melaksanakan tugas dengan baik, disela-sela melakukan tugas utamanya mereka juga telah menyampaikan sosialisasi singkat terkait larangan menerima gratifikasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas. Hal tersebut diwujudkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Satker yang dikunjungi. Semoga saja budaya antikorupsi (penolakan gratifikasi) sudah tertanam erat di hati personil KPKNL Pangkalan Bun meskipun tidak sedang dalam pengawasan. Yah semoga aman terkendali……aamiin.

Penulis: Toni P. Nugroho

Referensi :

          1.  Sosialisasi Gratifikasi – Inspektorat VII, Itjen Kemenkeu RI, Jakarta, 6 Agustus 2018

2.  Bintal KPKNL Pangkalan Bun, “Menggenggam Integritas Dalam Pelaksanaan Tugas” - Ridhwan Riswanto, BA. (Alumnus Fakultas Ulumul Qur’an, Universitas Safwa, Mesir), September 2022

          3.  Pengalaman pribadi

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini